Makalah Stereotip, Diskriminasi, dan Bullying PPKn Kelas 11 SMA/SMK

Berikut adalah makalah tentang “Stereotip, Diskriminasi, dan Bullying” mata pelajaran PPKn Kelas 11 SMA/SMK.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Makalah ini membahas tentang stereotip, diskriminasi, dan perundungan (bullying) dalam konteks sosial. Ketiga konsep ini berhubungan erat dengan cara kita berpikir tentang kelompok sosial tertentu dan bagaimana tindakan kita terhadap mereka dapat memengaruhi kehidupan sehari-hari. Stereotip merujuk pada gambaran umum yang kita pegang tentang kelompok tertentu. Diskriminasi adalah tindakan negatif terhadap anggota kelompok tersebut, sementara perundungan adalah penindasan berulang terhadap seseorang yang lebih lemah atau berkuasa.

Melalui makalah ini, kita akan mengeksplorasi definisi dan konsep masing-masing elemen, serta melihat bagaimana stereotip, diskriminasi, dan perundungan dapat memengaruhi kehidupan sehari-hari individu dan masyarakat secara luas. Selain itu, kita juga akan membahas upaya-upaya untuk mengurangi dan mengatasi diskriminasi, serta mengedepankan prinsip-prinsip persamaan, inklusi, dan penghargaan terhadap keberagaman.

Salah satu contoh yang menarik untuk dipelajari adalah pengalaman pasangan atlet Indonesia, Alan Budikusuma dan Susi Susanti, yang menghadapi diskriminasi berdasarkan latar belakang etnis mereka. Pengalaman mereka menggambarkan betapa pentingnya upaya menghilangkan diskriminasi dan mendorong inklusi di semua lapisan masyarakat, termasuk dalam kebijakan pemerintah.

Dengan memahami dan mengatasi stereotip, diskriminasi, dan perundungan, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan menghormati hak-hak setiap individu tanpa memandang latar belakang mereka.

B. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makaah ini adalah sebagai berikut:
  1. Apa pengertian dan konsep dari stereotip, diskriminasi, dan perundungan?
  2. Bagaimana proses terbentuknya stereotip dan bagaimana dampaknya terhadap pandangan kita terhadap kelompok sosial?
  3. Mengapa diskriminasi terjadi dan bagaimana dampaknya terhadap individu dan masyarakat?
  4. Apa saja bentuk-bentuk perundungan yang umum terjadi, dan bagaimana dampaknya terhadap korbannya?
  5. Bagaimana pengalaman Alan Budikusuma dan Susi Susanti menggambarkan dampak negatif dari diskriminasi?
  6. Bagaimana kebijakan pemerintah dan perubahan hukum berperan dalam mengurangi diskriminasi?

C. Tujuan

Makalah ini memiliki bertujuan untuk:
  1. Menguraikan pengertian dan konsep dari stereotip, diskriminasi, dan perundungan untuk memahami dasar-dasar permasalahan tersebut.
  2. Menyadarkan tentang dampak negatif dari stereotip, diskriminasi, dan perundungan terhadap individu dan masyarakat secara umum.
  3. Menganalisis pengalaman Alan Budikusuma dan Susi Susanti sebagai contoh kasus nyata yang menggambarkan pentingnya mengatasi diskriminasi.
  4. Menjelaskan peran penting kebijakan pemerintah dalam mengurangi diskriminasi, terutama melalui perubahan hukum dan kebijakan imigrasi.
  5. Mendorong pemahaman tentang inklusi, penghargaan terhadap keberagaman, dan hak asasi manusia sebagai langkah untuk menghindari dan mengatasi stereotip, diskriminasi, dan perundungan di masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Stereotip, Diskriminasi, dan Bullying

Stereotip

Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Jumalis Walter Lippmann (1992), yang dimaknai sebagai the little pictures we carry around inside our head, di mana gambaran- gambaran tersebut merupakan skema mengenai kelompok. "Manstead dan Hewstone mendefinisikan stereotip sebagai societally shared beliefs about the characteristics (such as personality traits, expected behaviors, or personal values) that are perceived to be true of social groups and their members" (keyakinan tentang karakteristik seseorang (seperti ciri kepribadian, perilaku, nilai pribadi) yang diterima sebagai kebenaran kelompok sosial.

Stereotip adalah proses kognitif, bukan emosional, sehingga ia tidak selalu mengarah kepada tindakan yang sengaja dilakukan untuk melecehkan. Stereotip ini seringkali digunakan untuk menyederhanakan dunia tanpa melihat perbedaan-perbedaan yang detail di dalamnya. Contohnya, seseorang akan terkejut jika menjumpai sopir taksi perempuan, karena profesi sopir taksi biasanya dijalankan oleh laki-laki.

Prasangka atau Prejudice

Penilaian yang telah dimiliki sebelumnya terhadap suatu kelompok dan masing-masing anggota kelompoknya. Pada dasarnya, prasangka bisa bersifat positif, bisa pula bersifat negatif.

Diskriminasi

Diskriminasi merupakan perilaku negatif atau membahayakan terhadap anggota kelompok tertentu semata-mata karena keanggotaan mereka dalam kelompok tersebut. Swim (dalam (Byrne, 1991) menyatakan bahwa diskriminasi adalah tindakan negatif terhadap orang yang menjadi obyek prasangka seperti rasial, etnik, agama, sehingga dapat dikatakan bahwa diskriminasi adalah prejudice in action.

Perundungan

Istilah “bully” dalam Bahasa Inggris bermakna menggertak atau menindas. Kata bullying ini diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan perundungan. Secara sederhana, perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Perundungan biasanya dibagi ke dalam 3 (tiga) jenis; fisik, verbal, dan mental.

B. Agar Diskriminasi Tak Ada Lagi

Tahun 1992, untuk pertama kalinya, Indonesia meraih medali emas pada perhelatan olahraga terbesar dunia, Olimpiade. Momen 4 tahunan yang ketika itu diselenggarakan di Barcelona, Spanyol, benar-benar membuat seluruh bangsa Indonesia berbangga. Kontingen Indonesia tidak hanya mendapatkan satu, tetapi dua medali emas.

Sepasang medali emas itu disumbangkan oleh atlit dari cabang Badminton yang memang menjadi andalan. Kelak, kedua penyumbang medali emas itu menjadi pasangan suami-istri. Mereka adalah Alan Budikusuma dan Susi Susanti. Sejak keikutsertaan Indonesia di pentas Olimpiade pada 1948, baru tahun 1992 itulah negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia ini mendapatkan emas.

Namun, ada kisah tidak mengenakkan yang diterima oleh Susi dan Alan pada masa-masa itu bahkan mungkin hingga sesaat setelah reformasi. Sebagai warga keturunan Tionghoa, keduanya pernah mengalami masa sulit berkaitan dengan dokumen Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Dengan menunjukkan SBKRI, itu artinya, mereka seperti orang asing yang datang ke Indonesia dan akan menjalankan naturalisasi. Setiap warga Tionghoa disyaratkan harus memiliki SBKRI untuk mengurus segala jenis dokumen.

SBKRI menjadi dokumen penting, terutama bagi etnis Tionghoa, karena dengan itulah mereka baru bisa mengurus paspor dan bukti kewarganegaraan lainnya. Dan itu sekali lagi, hanya berlaku bagi kalangan etnis Tionghoa. Ini artinya bahwa sudah saatnya memutus lingkaran setan prilaku diskriminatif ini.

Jadi akar persoalan tentang diskriminasi ini adalah SBKRI. Tak heran ketika muncul peraturan yang esensinya menjelaskan bahwa berbagai kepentingan yang memerlukan bukti kewarganegaraan, cukup menggunakan KTP, Kartu Keluarga, atau Akta Kelahiran, ekspektasi akan hilangnya diskriminasi itu muncul ke permukaan.

Susi Susanti pernah berujar, ”kalau ’kami-kami ini’ (sejumlah olahragawan bermedali emas) bisa diperlakukan tidak adil begitu, bagaimana nasib orang- orang lain yang jauh lebih miskin dan kurang dikenal”. (Kompas 2/5/2004).

Angin segar kemudian berhembus saat pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1999 tentang Melaksanakan Ketentuan Keputusan Presiden Nomor 56 tahun1996 tentang bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dan Instruksi Presiden nomor 26 tahun 1998, Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian mengambil kebijakan untuk tidak mempermasalahkan lagi SBKRI bagi pemohon paspor dari kalangan etnik keturunan.

Sebagai gantinya, mereka cukup melampirkan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga. Sekarang, fasilitasi terhadap kelompok Tionghoa sudah jauh lebih baik. Cerita yang berkaitan dengan diskriminasi terhadap kelompok ini, jikapun tetap masih ada, lebih banyak pada relasi horizontal. Reformasi birokrasi dan komitmen pemerintah jauh untuk memenuhi hak warganegaranya tanpa pandang bulu menjadi salah satu cara menghilangkan diskriminasi.

Ada hal menarik yang penting untuk ditarik pelajaran, terutama dari pasangan Alan dan Susi. Betapapun persoalan mendera, tetapi, mereka tak pernah luntur semangat nasionalisme. Mereka tidak berpikir untuk berpindah kewarganegaraan misalnya. Cara terbaik seperti yang ditunjukan keduanya adalah menunjukkan prestasi pada bidangnya masing-masing.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pembahasan makalah diatas, dapat disimpulkan bahwa stereotip, diskriminasi, dan perundungan merupakan fenomena sosial yang memiliki dampak signifikan pada individu dan masyarakat. Stereotip adalah gambaran umum yang kita pegang tentang kelompok sosial tertentu, sementara diskriminasi adalah tindakan negatif terhadap anggota kelompok berdasarkan ciri-ciri mereka, dan perundungan adalah bentuk penindasan yang dilakukan dengan sengaja oleh individu atau kelompok yang lebih kuat.

Stereotip cenderung terbentuk dari proses kognitif untuk menyederhanakan dunia, meskipun bisa memiliki konsekuensi negatif dalam memahami perbedaan individual. Diskriminasi merugikan individu dan masyarakat, menghambat inklusi, dan tidak sejalan dengan prinsip persamaan hak. Perundungan, dalam bentuk fisik, verbal, dan mental, dapat menyebabkan penderitaan psikologis dan fisik pada korban.

Kisah Alan Budikusuma dan Susi Susanti menggambarkan bagaimana diskriminasi bisa memengaruhi individu bahkan dalam prestasi mereka. Pentingnya perubahan kebijakan, seperti peningkatan akses bagi kelompok tertentu, telah membantu mengurangi diskriminasi dalam konteks tertentu.

B. Saran

Berangkat dari pembahasan di atas, berikut  beberapa saran yang dapat dilakukan:
  1. Masyarakat perlu diberi pendidikan tentang bahaya stereotip dan dampak negatif diskriminasi. Pendidikan ini bisa dilakukan di lingkungan sekolah dan melalui media massa.
  2. Perlu ada kampanye yang lebih luas untuk melawan perundungan di lingkungan sekolah dan masyarakat agar dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif bagi semua individu.
  3. Pemerintah perlu terus menerus mengembangkan kebijakan inklusif yang mengakomodasi keberagaman masyarakat, seperti kebijakan yang mempermudah akses dan layanan bagi semua kelompok, tanpa diskriminasi.
  4. Setiap individu harus diingatkan tentang pentingnya kesetaraan hak dan penghargaan terhadap semua individu, tanpa memandang latar belakang atau identitas mereka.
  5. Seperti yang ditunjukkan oleh Alan dan Susi, prestasi dan bakat individu harus dihargai tanpa memandang asal usul atau latar belakang etnis mereka.
  6. Setiap anggota masyarakat perlu berperan dalam mengenali dan melaporkan tindakan diskriminatif dan perundungan, sehingga tindakan preventif dapat diambil.