Makalah Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia PPKn Kelas 11 SMA/SMK

Berikut adalah makalah tentang “Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia” mata pelajaran PPKn Kelas 11 SMA/SMK.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia adalah salah satu permasalahan yang muncul akibat tidak sepahamnya kedua negara tentang garis batas di sekitar wilayah laut yang berdekatan. Indonesia memiliki banyak pulau dan perairan, dan kadang-kadang perbatasan ini bisa menjadi sumber ketidaksepakatan dan bahkan konflik. Meskipun begitu, kedua negara selalu berusaha menyelesaikan masalah ini dengan damai.

Undang-Undang Dasar Indonesia serta aturan pemerintah tentang batas wilayah diatur untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara. Wilayah Indonesia termasuk daratan, laut, dan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Khususnya, wilayah perbatasan memiliki arti penting untuk pertahanan, ekonomi, dan budaya suatu daerah. Ini menjadi sangat penting dalam mengatur administrasi pemerintahan.

Indonesia dan Malaysia adalah negara tetangga yang memiliki banyak pulau dan laut yang berdekatan. Hal ini sering menyebabkan sengketa wilayah, yang salah satunya adalah sengketa tentang Blok Ambalat. Sengketa ini bermula sejak tahun 1969 ketika Indonesia dan Malaysia menandatangani perjanjian tentang batas landas kontinen. Namun, pada tahun 1979, Malaysia secara sepihak mengklaim wilayah Blok Ambalat sebagai miliknya, yang menimbulkan protes dari Indonesia dan negara lain.

Sengketa ini melibatkan pertentangan tentang batas laut dan wilayah di sekitar Blok Ambalat, terutama karena potensi sumber daya alam, seperti minyak bumi, yang ada di wilayah tersebut. Malaysia mengklaim wilayah ini berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional yang memutuskan pulau-pulau tertentu menjadi milik Malaysia. Namun, Indonesia tetap berpegang pada hukum internasional yang mengatur tentang batas wilayah laut, terutama berdasarkan prinsip Deklarasi Djuanda tahun 1957 dan UNCLOS tahun 1982.

Perbedaan pandangan dan klaim ini membuat hubungan antara Indonesia dan Malaysia tegang. Terdapat insiden pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Malaysia, yang membuat situasi semakin rumit. Namun, pada tahun 2009, kedua negara sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan mencari solusi damai. Ini penting karena Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan budaya yang dekat, banyak penduduk Indonesia di Malaysia, dan keduanya adalah anggota ASEAN.

Dalam kasus Blok Ambalat, Indonesia berusaha untuk mempertahankan wilayahnya berdasarkan hukum internasional yang mengatur negara kepulauan. Meskipun ada putusan Mahkamah Internasional yang mendukung Malaysia, Indonesia tetap meyakini bahwa wilayah Ambalat adalah bagian dari wilayah Indonesia.

Makalah ini akan membahas lebih lanjut tentang kronologi dan perkembangan sengketa ini, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mencari solusi damai dan menjaga hubungan antara Indonesia dan Malaysia.

B. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
  1. Bagaimana kronologi dan sejarah timbulnya sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia terutama terkait Blok Ambalat?
  2. Apa yang menjadi latar belakang timbulnya konflik perbatasan antara kedua negara?
  3. Apa yang menjadi dasar hukum dan regulasi mengenai batas wilayah negara, baik di Indonesia maupun di Malaysia?
  4. Mengapa Blok Ambalat menjadi perhatian khusus dan mengapa timbul sengketa terkait wilayah ini?
  5. Apa yang menjadi motivasi Malaysia dalam mengklaim kepemilikan Blok Ambalat?
  6. Bagaimana kedua negara mengatasi perbedaan pandangan dan bagaimana konflik tersebut berakhir?

C. Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah:
  1. Menganalisis kronologi dan sejarah timbulnya sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, khususnya terkait dengan Blok Ambalat.
  2. Menjelaskan latar belakang konflik perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, serta peran hukum dan regulasi dalam mengatur batas wilayah negara.
  3. Memahami motivasi Malaysia dalam mengklaim kepemilikan Blok Ambalat, terutama terkait dengan potensi sumber daya alam di wilayah tersebut.
  4. Menyajikan informasi mengenai tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Malaysia terhadap kedaulatan wilayah NKRI, termasuk kasus-kasus konkret seperti pelanggaran di Laut Sulawesi.
  5. Menggambarkan bagaimana kedua negara mencari solusi damai dan mengakhiri konflik, serta pertimbangan-pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
  6. Mengedepankan bahasa yang mudah dimengerti untuk menjelaskan isu kompleks tentang sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kepada pembaca.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Kronologi Sejarah Timbulnya Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia

Perbatasan wilayah Indonesia dengan negara-negara lain seringkali menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir dengan konflik, meski pada akhirnya selalu dapat diselesaikan dengan cara damai. Karena itu, batas wilayah negara telah diatur ber- dasarkan regulasi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Wilayah perbatasan, dengan demikian, memiliki arti yang sangat vital dan strategis, baik itu dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi atau perbatasan kabupaten/kota antar provinsi.

Mengacu pada Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, hal itu karena menyangkut pertahanan dan keamanan suatu negara, sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, perlu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah.

Dikenal sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau dengan luas 2/3 wilayahnya adalah lautan. Dari pulau-pulau itu, terdapat sejumlah pulau terluar yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Karena itulah, sengketa batas wilayah sering terjadi, terutama yang paling intensif antara Indonesia dan Malaysia. Kedua negara ini seringkali berurusan dalam kasus sengketa wilayah, meski selalu berakhir damai.

Di antara kasus sengketa wilayah yang menyedot perhatian publik adalah Blok Ambalat, yang terjadi sejak 1969. Tanggal 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen. Kemudian pada 7 November 1969, Indonesia meratifikasinya.

Namun demikian, pada tahun 1979, secara sepihak Malaysia memasukkan Am- balat ke dalam wilayah negaranya. Akibat yang ditimbulkan, Malaysia memperoleh protes tidak hanya oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.

Tahun 1980, Indonesai secara tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran itu. Klaim Malaysia tersebut oleh Indonesia dinilai merupakan keputusan politik, dan sama sekali tidak mempunyai dasar hukum. Bagi Indonesia, dan juga oleh negara-negara lain, garis batas yang ditentutakan Malaysia keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sejauh 200 mil laut.

Apa motivasi Malaysia hendak mengklaim kepemilikan Blok Ambalat? Tentu saja, karena potensi minyak bumi yang sangat besar di tempat itu.

Akibat dari perbedaan pandangan dan saling klaim tersebut, Malaysia, menurut hukum internasional (UNCLOS: United Nations Convention Law of the Sea, tahun 1982) yang diyakini oleh Indonesia, seringkali melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah NKRI.

Pada 7 Januari 2005, kapal laut Malaysia (KD Sri Melaka) pernah dilaporkan dan terpantau melakukan pengejaran, bahkan melakukan penembakan terhadap kapal nelayan Indonesia (KD Jaya Sakti 6005, KM Wahyu-II, KM Irwan) di Laut Sulawesi.

Berikutnya, pada 16 Februari 2005, Malaysia pernah mengumumkan kalau Blok ND-6 dan ND-7 sebagai wilayah (konsensi) perminyakan baru yang dioperasikan oleh Petronas Carigali dan Shell. Padahal wilayah ini masih dekat, dan menjadi bagian dari wilayah Ambalat, terutama Ambalat Timur.

Berdasarkan data yang terkumpul hingga tahun 2012, terjadi sebanyak 475 kali pelanggran yang dilakukan oleh Malaysia, baik dilakukannya di darat, laut, maupun udara. Perinciannya sebagai berikut: (a) Tahun 2005 ada 38 kali pelanggaran, (b) Tahun 2006 ada 62 kali pelanggaran, (c) Tahun 2007 ada 143 kali pelanggaran, (d) Tahun 2008 ada 104 kali pelanggaran, (e) Tahun 2009 ada 25 kali pelanggaran, (f ) Tahun 2010 ada 44 kali pelanggaran, (g) Tahun 2011 ada 24 kali pelanggaran, dan (h) Tahun
2012 ada 35 kali pelanggaran.

B. Indonesia sebagai Negara Kepulauan

Klaim Malaysia terhadap kepemilikan Blok Ambalat berdasarkan hasil Keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) No. 102 Tahun 2002, yang memutuskan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan menjadi hak milik Malaysia. Atas putusan ini, Malaysia melakukan klaim sepihak sebagai negara kepulauan yang telah memiliki hak legal terhadap pengelolaan kedua pulau tersebut.

Padahal, Malaysia bukanlah negara kepulauan, dan ini membawa konsekuensi terhadap batas wilayah kelautan. Malaysia, jika merujuk pada UNCLOS 1982, hanya diperbolehkan menarik pangkal biasa (normal baselines) atau garis pangkal lurus (straight baselines), dan itu berarti tidak diperbolehkan menarik garis pangkal laut dari Pulau Sipadan dan Ligitan.

Indonesia tetap berpegang teguh pada UNCLOS 1982 yang menyebutkan bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mil laut dari garis pangkalnya (UNCLOS 1982, Pasal 76 dan 57). Selain itu, Indonesia telah lebih dulu dikenal sebagai negara kepulauan (archipelagic state) melalui Deklarasi Djuanda 1957, yang kemudian diperjuangan masuk ke dalam forum UNCLOS.

Setelah cukup lama berselisih pendapat, hingga nyaris konflik terbuka, tahun 2009, kedua negara tersebut bersepakat untuk mengakhiri perselisihan, melakukan apa yang lazim disebut de-eskalasi. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden Indonesia waktu itu, bersama Abdullah Ahmad Badawi, Perdana Menteri Malaysia, berusaha keras mencegah konflik kedua negara.

Pilihan damai dan mengakhiri konflik dalam kasus sengketa Blok Ambalat ini, bagi pemerintah Indonesia melalui Presiden SBY, memiliki sejumlah pertimbangan. Pertama, kedekatan kultur atau budaya Indonesia dengan Malaysia yang sudah terjalin ratusan tahun lamanya. Kedua, terdapat jutaan penduduk Indonesia yang berada di Malaysia. Ketiga, hubungan bilateral kedua negara yang sangat baik sebagai sesama pendiri ASEAN.

Meski demikian, Indonesia tetap meyakini Ambalat merupakan kelanjutan alamiah dari lempeng benua Kalimantan. Fakta inilah yang menjadi prinsip dan menguatkan keyakinan bahwa Ambalat berada dalam kedaulatan Indonesia.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Makalah ini membahas sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, khususnya terkait Blok Ambalat. Sengketa ini memiliki latar belakang kronologis yang panjang, dimulai sejak 1969. Meskipun terjadi perbedaan pandangan dan klaim antara kedua negara, konflik ini berhasil diatasi dengan cara damai. Motivasi Malaysia dalam mengklaim kepemilikan Blok Ambalat terutama berkaitan dengan potensi sumber daya alam, seperti minyak bumi. Selama sengketa berlangsung, terjadi pelanggaran wilayah oleh Malaysia sebanyak 475 kali.

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki dasar hukum dan pandangan yang kuat dalam menjaga wilayah maritimnya. Meskipun Malaysia mengklaim beberapa pulau di wilayah Ambalat berdasarkan putusan Mahkamah Internasional terkait Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, Indonesia tetap berpegang pada UNCLOS 1982 dan Deklarasi Djuanda 1957 sebagai dasar hak wilayah maritimnya.

Pada tahun 2009, kedua negara sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan mengambil jalan damai melalui de-eskalasi. Keputusan ini didasari oleh faktor-faktor seperti kedekatan budaya, jumlah penduduk Indonesia di Malaysia, dan hubungan bilateral yang baik.

B. Saran

Mengingat pentingnya penyelesaian konflik dan pemeliharaan hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia, ada beberapa saran yang dapat diambil, yakni:
  1. Kedua negara harus terus menguatkan diplomasi untuk menghindari konflik serupa di masa depan. Dialog dan negosiasi yang intensif dapat membantu memecahkan perbedaan pandangan dan mencari solusi yang saling menguntungkan.
  2. Peningkatan keamanan di wilayah perbatasan laut antara kedua negara dapat membantu mencegah pelanggaran dan insiden yang tidak diinginkan. Patroli dan kerja sama antara angkatan laut kedua negara dapat membantu mengawasi dan melindungi wilayah perbatasan.
  3. Mengingat potensi sumber daya alam di Blok Ambalat, Indonesia dan Malaysia dapat menjajaki kerja sama dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam tersebut. Kesepakatan ekonomi yang menguntungkan kedua belah pihak dapat meredakan ketegangan dan mendorong kerjasama lebih lanjut.
  4. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia serta dampak dari sengketa wilayah dapat membantu membangun dukungan untuk penyelesaian damai dan menjaga perdamaian.
  5. Kedua negara dapat memanfaatkan kerjasama di dalam ASEAN untuk memfasilitasi penyelesaian konflik dan memperkuat hubungan bilateral. ASEAN memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan perdamaian di kawasan.
  6. Jika terjadi sengketa yang sulit diselesaikan melalui negosiasi bilateral, kedua negara dapat mempertimbangkan penggunaan mekanisme arbitrase internasional untuk mencari keadilan dan keputusan yang adil.