Makalah Produk dan Hierarki Perundang-Undangan PPKn Kelas 10 SMA/SMK

Berikut adalah makalah tentang “Produk dan Hierarki Perundang-Undangan” mata pelajaran PPKn Kelas 10 SMA/SMK.

Bab I
Pendahuluan

A. Latar Belakang

Peraturan perundang-undangan adalah tulisan yang berisi aturan hukum yang mengikat banyak orang dan dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.

Di Indonesia, pembentukan peraturan perundang-undangan diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Undang-undang ini memiliki langkah-langkah seperti perencanaan, penyusunan, dan pengesahan peraturan.

B. Rumusan Masalah

Rumusan masalah dalam makalah Produk dan Hierarki Perundang-Undangan adalah sebagai berikut:
  1. Apa itu peraturan perundang-undangan?
  2. Bagaimana tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011?
  3. Mengapa partisipasi masyarakat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan?
  4. Apa tujuan utama dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011?

C. Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah:
  1. Menggambarkan pentingnya peraturan perundang-undangan dalam menjalankan sistem hukum di Indonesia.
  2. Menerangkan langkah-langkah yang terlibat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
  3. Menyoroti peran partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
  4. Memahami tujuan utama dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam sistem hukum Indonesia.

Bab II
Pembahasan

A. Apa itu peraturan perundang-undangan?

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Saat ini kita memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sebuah peraturan perundang-undangan.

B. Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kunjungan Kerja, Sosialisasi, dan atau melalui forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi.

Mengapa undang-undang ini dipandang penting, beberapa pertimbangan di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

b. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

Setidaknya ada tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Siapa yang berwenang menetapkan atau mengesahkan dan apa materi muatan masing-masing perundang-undangan tersebut? Berikut adalah daftar jenis peraturan perundang-undangan, yang berwenang menetapkan atau mengesahkan, dan materi muatan yang diatur.

Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat. Dengan ketentuan ini, maka kita menemukan produk perundang-undangan di luar 7 jenis perundang-undangan di atas. Kita dapat menemukan Peraturan DPR, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Desa, dan lain sebagainya.

Semua produk perundang-undangan tersebut dinyatakan sah dan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tata negara kita.

Bab III
Penutup

A. Kesimpulan

Dalam peraturan perundang-undangan, norma hukum yang mengikat secara umum diatur oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan kerangka kerja yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Partisipasi masyarakat dalam proses ini melalui berbagai mekanisme seperti Rapat Dengar Pendapat Umum, Kunjungan Kerja, Sosialisasi, dan forum-forum diskusi sangat penting.

Undang-undang ini penting karena:
a. Menegaskan Indonesia sebagai negara hukum yang melaksanakan pembangunan hukum nasional sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan mengikat semua lembaga berwenang.

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011, jenis peraturan perundang-undangan lain juga diakui, termasuk yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan lain-lain.

B. Saran

Dalam rangka memastikan efektivitas dan keberlanjutan sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, beberapa saran yang dapat diambil adalah:
  1. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memastikan representasi yang lebih luas dan beragam.
  2. Melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan peraturan perundang-undangan agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
  3. Memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan pelaksanaan yang adil dan tepat.
  4. Mendorong transparansi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum negara.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Indonesia dapat terus membangun sistem peraturan perundang-undangan yang kuat dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tata pemerintahan yang demokratis.