Makalah NKRI dan Kedaulatan Wilayah PPKn Kelas 10 SMA/SMK

Berikut adalah makalah tentang “NKRI dan Kedaulatan Wilayah” mata pelajaran PPKn Kelas 10 SMA/SMK.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Wilayah suatu negara, seperti Indonesia, memiliki peran penting dalam kehidupan negara tersebut. Wilayah NKRI mencakup daratan, perairan dalam, perairan kepulauan, laut teritorial, dasar laut, tanah di bawahnya, dan ruang udara di atasnya, termasuk sumber daya alam di dalamnya. Indonesia memiliki letak geografis strategis yang berbatasan dengan berbagai negara dan samudera, yang membuatnya memiliki banyak perbatasan laut dan darat.

Namun, batas wilayah seringkali menjadi sumber ketegangan dan konflik dengan negara tetangga. Indonesia memiliki sengketa batas wilayah dengan beberapa negara, seperti Malaysia, China, dan lainnya. Sengketa ini sering kali timbul karena perbedaan persepsi dan interpretasi terhadap perjanjian yang telah ada.

Dalam upaya mengatasi sengketa ini, Indonesia telah mengatur batas wilayahnya berdasarkan regulasi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012. Pentingnya mengatur batas wilayah adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara, serta melindungi aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah sangat penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang teratur.

Sengketa batas wilayah tidak hanya terjadi antara Indonesia dan negara tetangga seperti Malaysia dan China, tetapi juga melibatkan sengketa terkait kepemilikan pulau-pulau seperti Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. Mahkamah Internasional juga telah mengambil peran dalam menyelesaikan beberapa sengketa ini, dengan memberikan putusan yang mengukuhkan klaim wilayah bagi negara yang memiliki argumen lebih kuat.

Wilayah Indonesia, seperti Kepulauan Natuna, juga menjadi sengketa dengan negara lain, seperti China. Sengketa ini berkaitan dengan klaim wilayah perairan dan zona ekonomi eksklusif di Natuna. Indonesia menegaskan penolakan terhadap klaim sembilan garis putus-putus yang dinyatakan oleh China dan menegaskan kewajiban China untuk menghormati hukum internasional, terutama UNCLOS 1982.

Dengan demikian, pemahaman tentang batas wilayah dan sengketa yang terjadi menjadi sangat penting untuk menjaga kedaulatan wilayah NKRI dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga.

B. Rumusan Masalah

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki banyak sengketa batas dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan China. Mengapa sengketa ini terjadi dan mengapa penting untuk mengatur batas wilayah? Bagaimana dampak sengketa ini terhadap pertahanan, keamanan, sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia?

C. Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah untuk menjelaskan mengapa wilayah NKRI sering kali menjadi sengketa dengan negara lain, seperti Malaysia dan China. Selain itu, makalah ini akan menjelaskan mengapa penting untuk mengatur batas wilayah dan bagaimana pengaturan ini dapat memengaruhi pertahanan, keamanan, serta aspek sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia. Melalui makalah ini, diharapkan pembaca dapat memahami betapa vitalnya pemahaman tentang wilayah dan sengketa batas dalam menjaga integritas dan kedaulatan NKRI.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Sengketa Batas Wilayah Berdasarkan Regulasi dan Fakta

Sebuah wilayah negara, atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Letak geografis Indonesia berada pada posisi antara dua benua dan dua samudera. Dua benua itu adalah Benua Asia yang terletak di sebelah utara, dan Benua Australia yang berada di sebelah selatan. Sedangkan dua samudera yang dimaksud adalah Samudera Pasifik di sebelah timur, dan Samudera Hindia di sebelah barat Indonesia.

Letak Indonesia yang strategis tersebut membuat konsekuensi berbatasan dengan banyak negara, baik di laut maupun darat. Berikut adalah beberapa kawasan di mana Indonesia berbatasan langsung dengan negara lain.
  1. Kawasan perbatasan laut dengan Thailand, India, dan Malaysia di Aceh, Sumatera Utara, dan 2 (dua) pulau kecil terluar.
  2. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia, Vietnam, dan Singapura di Riau, Kepulauan Riau, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
  3. Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
  4. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia dan Filipina di Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan 18 (delapan belas) pulau kecil terluar.
  5. Kawasan perbatasan laut dengan Pulau di Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan 8 (delapan) pulau kecil terluar.
  6. Kawasan perbatasan darat dengan Papua Nugini di Papua.
  7. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di Papua, Maluku, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
  8. Kawasan perbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur.
  9. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di NTT, dan 5 (lima) pulau kecil terluar.
  10. Kawasan perbatasan laut berhadapan dengan laut lepas di Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan 19 (sembilan belas) pulau kecil terluar.

Perbatasan wilayah Indonesia dengan negara-negara lain tersebut seringkali menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir dengan konflik, meski pada akhirnya selalu dapat diselesaikan dengan cara damai. Karena itu, batas wilayah negara telah diatur berdasarkan regulasi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

Apa pentingnya batas wilayah? Mengapa batas wilayah perlu diundangkan? Wilayah perbatasan, ternyata memiliki arti yang sangat vital dan strategis, baik itu dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi atau perbatasan kabupaten/kota antarprovinsi.

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, hal itu karena menyangkut pertahanan dan keamanan suatu negara, sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, perlu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah.

Indonesia seringkali mengalami sengketa batas wilayah dengan negara-negara lain. Data tahun 2009 dari Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) menyebutkan jika Indonesia masih memiliki sejumlah sengketa batas wilayah perbatasan yang belum terselesaikan. Misalnya, Indonesia mempunyai batas barat dengan tiga negara, yakni Papua Nugini, Timor Leste, dan Malaysia. Namun, di antara ketiga negara itu, yang memiliki titik rawan dan sering terjadi sengketa adalah dengan Malaysia.

Terjadinya sengketa wilayah antara Indonesia dengan Malaysia, biasanya karena adanya perbedaan persepsi terkait beberapa perjanjian, antara lain perjanjian tahun 1891 dan 1915 di Sektor Timur, serta Traktat tahun 1928 di Sektor Barat Pulau Kalimantan. Indonesia maupun Malaysia berbeda pandangan terhadap hasil pengukuran lapangan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati, dan saling merasa dirugikan di wilayah yang berbeda.

B. Wilayah Indonesia ini Jadi Rebutan Negara Lain

Hubungan Indonesia dan China kembali memanas terkait sengketa di perairan Kepulauan Natuna. Terbaru soal nekatnya kapal-kapal nelayan China yang masih beroperasi di laut Natuna. Bahkan mereka dibela oleh pemerintahan China.

Saling klaim batas wilayah bukan hanya terjadi antara Indonesia dengan China. Beberapa negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia kerap kali bersengketa batas wilayah. Berikut ini ulasannya yang diambil dari berbagai sumber:

Soal Pulau Sipadan dan Ligitan
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan.

Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.

Kemudian pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional. Pada babak akhir Mahkamah Internasional menilai, argumentasi yang diajukan Indonesia mengenai kepemilikan Sipadan dan Ligitan yang terletak di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Timur, tidak relevan. Karena itu secara de facto dan de jure dua pulau yang luasnya masing-masing 10,4 hektare dan 7,4 ha untuk Ligitan menjadi milik Malaysia.

Delegasi Indonesia memang mengakui, argumen Malaysia lebih kuat. Negeri Jiran diuntungkan dengan alasan change of title atau rantai kepemilikan dan argumentasi efektivitas (effective occupation) yang menyatakan kedua pulau itu lebih banyak dikelola orang Malaysia. Jurus effective occupation juga secara tidak langsung menunjukkan kedua pulau itu sebagai terra nullius (tanah tak bertuan). Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia.

Blok Ambalat
Perseteruan yang terjadi di Ambalat antara Indonesia dan Malaysia terus terjadi. Rupanya sudah beberapa kali terjadi. Blok Ambalat terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.

Sejak akhir tahun 1960, tepatnya saat Malaysia membuat pemetaan daerah yang baru di mana pulau Sipadan dan Ligitan masuk dalam wilayah negeri jiran tersebut, negera tersebut pun mulai menyebut bahwa Blok Ambalat termasuk dalam wilayahnya.

Bahkan pada tahun 2007 silam, sejumlah kapal perang dan pesawat Malaysia melanggar wilayah perairan dan udara Indonesia di blok Ambalat. Seperti 24 Februari 2007 kapal perang Malaysia KD Budiman dengan kecepatan 10 knot memasuki wilayah Republik Indonesia sejauh satu mil laut.

Masih di tanggal 24 Februari 2007 pada sore harinya, pukul 15.00 WITA, kapal perang KD Sri Perlis melintas dengan kecepatan 10 knot memasuki wilayah Republik Indonesia sejauh dua mil laut yang setelah itu dibayangi KRI Welang, kedua kapal berhasil diusir keluar wilayah Republik Indonesia.

Konflik kepemilikan wilayah ini pun bergulir hingga puluhan tahun. Diketahui, Ambalat hingga saat ini masih berstatus milik Indonesia.

Perairan Natuna
Hubungan Indonesia dan China kembali memanas terkait sengketa di perairan Kepulauan Natuna. Ketegangan antar-kedua negara itu terjadi dipicu aksi kapal-kapal nelayan asal negeri tirai bambu dikawal kapal coast guard memasuki kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.

Adu klaim antara Indonesia dan China pun terjadi. Indonesia berpegang pada ZEE, sementara China menjadikan sembilan garis putus-putus atau nine dash line sebagai patokan menyatakan perairan Natuna masuk dalam wilayahnya.

Pemerintah, melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan menolak klaim China terhadap wilayah Natuna. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," kata Menteri Retno di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1).

Dia menuturkan, dalam rapat tersebut, pemerintah memastikan bahwa kapal-kapal China telah melakukan pelanggaran-pelanggaran di wilayah ZEE (zona ekonomi eksklusif) Indonesia.

Menurut Retno, ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982. "Tiongkok merupakan salah satu party (bagian) dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," kata Retno.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), batas wilayah sangat penting untuk menetapkan kejelasan dan kepastian dalam aspek pertahanan, keamanan, sosial, ekonomi, dan budaya. NKRI memiliki banyak wilayah yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga, baik di darat maupun laut. Namun, batas wilayah ini seringkali menjadi sumber kesalahpahaman dan konflik antara Indonesia dengan negara-negara lain.

Regulasi mengenai batas wilayah telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012. Pentingnya pengaturan batas wilayah sangat terkait dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di sekitar wilayah perbatasan.

Sengketa batas wilayah sering muncul dengan negara-negara seperti Malaysia dan China. Perbedaan persepsi terkait perjanjian-perjanjian sebelumnya menjadi salah satu penyebab utama sengketa ini. Indonesia dan negara tetangga perlu bekerja sama untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai guna menjaga stabilitas dan kedaulatan wilayah NKRI.

B. Saran

Dalam menghadapi sengketa batas wilayah dan menjaga kedaulatan wilayah NKRI, ada beberapa saran yang dapat diambil, yaitu:
  1. Indonesia perlu menjalin hubungan yang baik dengan negara-negara tetangga untuk menghindari sengketa batas wilayah yang lebih besar.
  2. Mengacu pada UNCLOS 1982 dan perjanjian internasional lainnya, Indonesia dapat memperkuat argumentasi hukumnya dalam menangani sengketa batas wilayah.
  3. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga kedaulatan wilayah dan dampaknya terhadap pertahanan, keamanan, serta aspek sosial, ekonomi, dan budaya.
  4. Pemerintah perlu mengembangkan wilayah perbatasan secara ekonomi dan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut, sehingga menjadi lebih sulit bagi negara lain untuk mengklaim wilayah tersebut.
  5. Indonesia dapat memanfaatkan kerjasama regional, seperti ASEAN, untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah dengan negara-negara tetangga.

DAFTAR PUSTAKA

https://www.merdeka.com/peristiwa/wilayah-indonesia-ini-jadi-rebutan-negara-lain.html