Makalah Hierarki dan Hubungan Antarregulasi PPKn Kelas 11 SMA/SMK

Berikut adalah makalah tentang “Hierarki dan Hubungan Antarregulasi” mata pelajaran PPKn Kelas 11 SMA/SMK.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam sistem hukum suatu negara, terdapat aturan-aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Aturan-aturan ini disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yang memiliki hierarki dan hubungan antarregulasi yang perlu dipahami. Hierarki ini menunjukkan tingkat kepentingan dan kekuatan hukum dari setiap peraturan, dimulai dari konstitusi sebagai hukum tertinggi hingga peraturan daerah kabupaten/kota sebagai hukum yang lebih spesifik.

Sebagai contoh, di Indonesia, konstitusi tertinggi adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap peraturan perundang-undangan yang diterbitkan harus sejalan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam konstitusi ini. Hierarki ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain hierarki, terdapat juga pentingnya hubungan antarregulasi yang harmonis. Artinya, aturan-aturan yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga atau pihak haruslah saling mendukung dan tidak boleh saling bertentangan. Jika terjadi konflik atau tumpang tindih antarperaturan, hal ini dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian dalam menerapkan hukum.
 
Dalam konteks ini, salah satu contoh yang bisa diambil adalah kasus otonomi daerah di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan potensi daerahnya masing-masing. Namun, kewenangan ini harus tetap berada dalam batas-batas yang telah ditetapkan dan tidak boleh melanggar kewenangan bidang lain. Hal ini memastikan bahwa meskipun daerah memiliki otonomi, tetapi tetap menjaga keseimbangan dan koordinasi dengan tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi.

Dalam makalah ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai hierarki peraturan perundang-undangan, hubungan antarregulasi, dan pentingnya menjaga harmoni antarperaturan untuk mewujudkan sistem hukum yang efektif dan konsisten. Contoh kasus otonomi daerah akan diambil sebagai ilustrasi untuk memahami bagaimana konsep hierarki dan hubungan antarregulasi diimplementasikan dalam praktik.

B. Rumusan Masalah

Berikut adalah rumusan masalah dalam makalah ini:
  1. Apa yang dimaksud dengan hierarki peraturan perundang-undangan, dan bagaimana konsep ini diatur dalam hukum di Indonesia?
  2. Mengapa penting memiliki hierarki peraturan perundang-undangan, dan bagaimana implikasinya terhadap stabilitas dan konsistensi hukum?
  3. Apa yang dimaksud dengan hubungan antarregulasi, dan mengapa penting untuk menjaga harmoni dan konsistensi antarperaturan?
  4. Bagaimana penerapan hierarki dan hubungan antarregulasi dapat dilihat dalam kasus otonomi daerah di Indonesia?

C. Tujuan

Makalah ini bertujuan untuk:
  1. Menjelaskan konsep hierarki peraturan perundang-undangan dan bagaimana hierarki ini diatur dalam hukum Indonesia.
  2. Menyoroti pentingnya hierarki peraturan perundang-undangan dalam menjaga konsistensi dan kepastian hukum.
  3. Menggambarkan arti dan pentingnya hubungan antarregulasi dalam mencegah tumpang tindih atau pertentangan antarperaturan.
  4. Menggunakan kasus otonomi daerah sebagai ilustrasi konkret untuk memahami penerapan hierarki dan hubungan antarregulasi dalam praktik hukum.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

UU Nomor 12 Tahun 2011 Bagian III

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
(c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
(d) Peraturan Pemerintah;
(e) Peraturan Presiden;
(f ) Peraturan Daerah Provinsi; dan
(g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Pasal 9

(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Dari uraian di atas, tampak jelas bahwa aturan perundang-undangan memiliki hierarki, dari UUD 1945 hingga peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturanperaturan itu dalam istilah formal disebut regulasi, yaitu seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya. Regulasi berasal dari berbagai sumber, tetapi bentuk yang paling umum adalah regulasi pemerintah. Peraturan pemerintah adalah perpanjangan dari undang-undang.

Contoh Kasus Hierarki dan Hubungan Antarregulasi

Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tidak boleh terjadi tumpang tindih antarperaturan. Jika ini terjadi, akan terjadi kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara. Jadi, antarperaturan atau UU itu selain menunjukkan hierarki, sebagaimana tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, juga harus “harmonis” dan memiliki korelasi yang positif.

Sekadar contoh, untuk melihat bagaimana pola hierarki dan relasi antarperaturan yang serasi, dapat diamati pada kasus otonomi daerah.

Mungkin banyak orang tidak sadar atau heran, mengapa sekarang banyak bermunculan tempat-tempat wisata baru di berbagai daerah. Mengapa juga setiap daerah terlihat memiliki ciri atau kekhasan masing-masing? Ini semua terjadi setelah pemerintah menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah daerah, sejak saat itu hingga kini, diberi kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan potensi daerah masing-masing, tetapi harus tetap memperhatikan agar tidak melampaui kewenangan bidang lain. Berikut ini kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

B. Kewenangan Daerah

BAB IV KEWENANGAN DAERAH

Pasal 7

(1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.

Pasal 8

(1) Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.

(2) Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.

Pasal 9

(1) Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.

(2) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

(3) Kewenangan Provinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.

Pasal 10

(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
(a) eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut;
(b) pengaturan kepentingan administratif
(c) pengaturan tata ruang;
(d) penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan

(3) bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.

(4) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Provinsi.

(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan dalam Pasal dan yang diatur dalam Pasal 9.

(2) Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Pasal 12

Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah.

(2) Setiap penugasan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, konstitusi memiliki posisi yang paling tinggi dan fundamental. Aturan-aturan yang lebih rendah dalam hierarki tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Hierarki ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hierarki ini meliputi berbagai jenis peraturan, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam hal terjadi dugaan pertentangan antara aturan, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji pertentangan antara Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sementara Mahkamah Agung berwenang menguji pertentangan antara Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang.

Harmoni dan korelasi yang positif antara berbagai peraturan juga penting untuk mencegah tumpang tindih dan pertentangan antarperaturan yang dapat menyebabkan kekacauan dan kebingungan dalam pelaksanaan hukum. Dalam konteks ini, kasus otonomi daerah memberikan contoh nyata tentang bagaimana pola hierarki dan relasi antarperaturan yang serasi dapat menciptakan kerangka kerja yang efektif dalam mengatur pemerintahan daerah.

B. Saran

Dalam rangka menjaga ketertiban dan kepastian hukum serta menghindari pertentangan antarperaturan, berikut beberapa saran yang dapat diajukan:
  1. Meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama para praktisi hukum dan pembuat kebijakan, mengenai hierarki peraturan perundang-undangan dan prinsip hubungan antarregulasi.
  2. Instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam proses pembuatan regulasi.
  3. Perlu adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi peraturan. Jika ditemukan pertentangan atau tumpang tindih, langkah perbaikan dapat segera diambil untuk memastikan harmoni antarperaturan.
  4. Proses pembuatan peraturan harus melibatkan partisipasi publik yang lebih luas. Dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait, potensi pertentangan atau tumpang tindih dapat diidentifikasi lebih awal dan solusi dapat ditemukan bersama.