Makalah Contoh Kasus Pelanggaran Norma PPKn Kelas 11 SMA/SMK

Berikut adalah makalah tentang “Contoh Kasus Pelanggaran Norma” mata pelajaran PPKn Kelas 11 SMA/SMK.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Makalah ini membahas tentang pelanggaran norma dalam masyarakat. Norma adalah aturan yang disepakati oleh berbagai pihak untuk diikuti, meskipun kita tidak terlibat langsung dalam proses pembuatannya. Namun, terkadang ada warga masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap norma-norma ini. Contoh pelanggaran termasuk tindakan korupsi, penyalahgunaan narkoba, tawuran, seks bebas, dan perbuatan lain yang dilarang oleh norma-norma agama, hukum, kesusilaan, maupun sosial.

Setiap pelanggaran norma memiliki konsekuensi atau akibatnya, baik dalam bentuk hukuman hukum maupun sanksi sosial. Sebagai contoh, pelanggaran norma agama akan berakibat pada konsekuensi menurut ajaran agama tersebut, baik di dunia maupun setelah kematian. Pelanggaran norma kemasyarakatan dapat menyebabkan sanksi sosial seperti pengucilan atau pengusiran dari masyarakat. Pelanggaran norma hukum akan mengakibatkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dalam makalah ini, akan membahas lebih lanjut tentang berbagai contoh pelanggaran norma dan konsekuensinya, serta pentingnya mematuhi norma-norma yang telah disepakati dalam masyarakat.

B. Rumusan Masalah

Berikut adalah rumusah masalah dalam makalah ini:
  1. Apa pengertian dan peran norma dalam kehidupan masyarakat?
  2. Bagaimana pelanggaran terhadap norma-norma agama, hukum, kesusilaan, dan sosial dapat terjadi?
  3. Apa saja contoh konkret pelanggaran norma dalam masyarakat, termasuk tindakan korupsi, penyalahgunaan narkoba, tawuran, dan seks bebas?
  4. Bagaimana konsekuensi atau akibat dari pelanggaran norma tersebut, baik dalam bentuk hukuman hukum maupun sanksi sosial?
  5. Mengapa penting bagi masyarakat untuk mematuhi norma-norma yang telah disepakati bersama demi keharmonisan?

C. Tujuan

Tujuan dari makalah ini, yaitu:
  1. Menjelaskan pengertian dan peran norma dalam kehidupan masyarakat sebagai kesepakatan bersama yang harus dihormati.
  2. Menggambarkan bagaimana pelanggaran norma dapat terjadi dalam berbagai aspek, seperti agama, hukum, kesusilaan, dan sosial.
  3. Memberikan contoh kasus nyata pelanggaran norma agar pembaca memahami variasi tindakan yang melanggar aturan yang telah disepakati.
  4. Menyajikan informasi tentang konsekuensi dan akibat dari pelanggaran norma, baik dari segi hukuman hukum maupun dampak sosial.
  5. Menekankan pentingnya ketaatan terhadap norma-norma sebagai landasan untuk menjaga harmoni dan ketertiban dalam masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN

Norma merupakan kesepakatan dari berbagai pihak. Karena itu, ia harus kita terima dan patuhi, meskipun kita bukanlah orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan kesepakatan tersebut.

Bagaimana jika ada seorang warga masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap hasil kesepakatan tentang norma, baik yang bersumber dari agama, hukum, kesusilaan, maupun sosial? Pelanggaran-pelanggaran tersebut, misalnya melakukan tindakan korupsi, menyalahgunakan narkoba, melakukan tawuran, melakukan seks bebas, atau perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang oleh norma.

Tentu, segala perbuatan melanggar norma yang telah disepakati akan ada konsekuensi atau akibatnya, baik akibat hukum maupun akibat-akibat lainnya, seperti sanksi sosial.

Contoh, ketika seorang warga masyarakat melanggar kesepakatan yang diatur oleh norma agama, dia akan mendapatkan konsekuensi atau akibat yang diatur oleh ajaran agama tersebut, baik dia akan menerimanya ketika masih hidup di dunia ataupun kelak setelah dia meninggal dunia.

Contoh lain, ketika warga masyarakat melanggar kesepakatan yang telah digariskan dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu norma kemasyarakatan, dia akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi sosial dari masyarakat tersebut, apakah sanksinya berbentuk pengucilan atau bahkan pengusiran.

Berikutnya, contoh yang lebih tegas ialah ketika ada seorang warga masyarakat yang melanggar kesepakatan sebagaimana diatur oleh norma hukum, dia akan mendapatkan konsekuensi berupa hukuman yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Misalnya, seseorang yang melakukan tindak pencurian, maka ia telah melanggar Pasal 362 KUHP, yang menyatakan, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari paparan bab II pembahasan makalah diatas, dapat diambil kesimpulan:

Norma merupakan aturan yang berasal dari kesepakatan berbagai pihak dalam masyarakat. Meskipun kita bukan bagian dari proses pembuatannya, kita tetap harus menghormati dan mematuhinya.

Pelanggaran terhadap norma-norma, baik yang berasal dari agama, hukum, kesusilaan, maupun sosial, dapat terjadi dalam berbagai bentuk tindakan seperti korupsi, penyalahgunaan narkoba, tawuran, dan seks bebas.

Setiap pelanggaran norma berdampak pada konsekuensi atau akibat tertentu. Ini bisa berupa hukuman hukum, seperti dalam norma hukum, atau sanksi sosial, seperti dalam norma kemasyarakatan.

Pelanggaran norma agama dapat menghasilkan akibat yang berdampak pada kehidupan seseorang, baik di dunia maupun setelah kematian.

Pelanggaran norma kemasyarakatan dapat menyebabkan isolasi sosial, pengucilan, atau bahkan pengusiran dari masyarakat.

Pelanggaran norma hukum memiliki konsekuensi hukuman yang telah diatur dalam peraturan hukum, seperti yang dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

B. Saran

Berikut adalah beberapa saran yang dapat diambil dari bahasan makalah ini:
  1. Memahami dan menghormati norma-norma yang ada dalam masyarakat, termasuk norma agama, hukum, kesusilaan, dan sosial.
  2. Pendidikan dan sosialisasi norma-norma harus ditingkatkan agar masyarakat lebih sadar akan akibat dari pelanggarannya.
  3. Masyarakat perlu bekerja sama dalam memberikan sanksi sosial terhadap pelanggaran norma, dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan pembinaan.
  4. Sistem hukum perlu diperkuat dan ditingkatkan agar pelanggaran norma hukum dapat dihukum secara adil dan efektif sesuai dengan peraturan yang ada.
  5. Pemberian dukungan dan rehabilitasi kepada individu yang terlibat dalam pelanggaran norma dapat membantu mereka untuk kembali menjadi anggota yang berkontribusi positif dalam masyarakat.