Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA/SMK Bab 9 Ijtihad Halaman 276 s/d 279

Berikut adalah kunci jawaban PAI (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) kelas 12 SMA/SMK/MA Bab 9 Ijtihad halaman 276 s/d 279.

A. Pilihan Ganda

1. Kesepakatan yang dibuat dan ditetapkan oleh para mujtahid setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. dalam menetapkan hukum syar’i disebut.....
A. Al-Qur’an
B. hadis
C. qiyas
D. ijma’
E. fatwa ulama

Jawaban: D

2. Hukum dalam melaksanakan ijtihad, dilakukan jika seorang muslim yang memenuhi syarat sebagai seorang mujhatid menemukan permasalahan kontekstual yang belum ada dasar hukumnya, dan harus segera diputuskan kedudukan hukum permasalahan tersebut adalah....
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh

Jawaban: A

3. Hukum melaksanakan ijtihad, apabila permasalahan yang diajurkan kepadanya tidak dikhawatirkan habis waktunya atau ada orang lain selain dirinya yang sama-sama memenuhi syarat sebagai seorang mujtahid adalah ....
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh

Jawaban: B

4. Hukum melaksanakan ijtihad, apabila berijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan secara qat’i sehingga hasil ijtihadnya bertentangan dengan hasil syar’i disebut...
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh

Jawaban: D

5. Mencurahkan segenap kemampuan untuk menetapkan hukum yang belum ada di dalam Al-Qur’an dan hadits menggunakan akal sehat dan jernih disebut....
A. Ijma
B. Qiyas
C. Mujtahid
D. Ijtihad
E. Jihad

Jawaban: D

6. Berikut ini yang bukan syarat melakukan Ijtihad adalah....
A. Paham seluruh bahasa
B. Paham terhadap Al-Qur’an
C. Paham ulama salaf
D. Dapat menetapkan hukum
E. Paham terhadap Hadis

Jawaban: A

7. Sebagai sumber hukum Islam yang ke tiga, ijtihad dimaksudkan untuk....
A. Untuk menambah perbendaharaan sumber hukum dalam ajaran agama Islam
B. Sebagai bukti bahwa ulama-ulama suka berfatwa
C. Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan Hadits
D. Pelengkap Al-Qur’an dan Hadits
E. Semua benar

Jawaban: C

8. Pengertian Ijtihad menurut bahasa adalah....
A. bermalas-malasan
B. bersungguh-sungguh
C. bersepakat
D. bertolak belakang
E. bersatu

Jawaban: B

9. Contoh far’u adalah....
A. riba
B. bunga bank
C. pinjaman
D. utang
E. semua benar

Jawaban: B

10. Sahabat nabi yang diutus ke Yaman sebagai hakim adalah....
A. Zaid bin Tsabit
B. Zubair bin Awwam
C. Mu’adz bin Jabal
D. Ali bin Abi Thalib
E. Abu Sufyan

Jawaban: C

B. Essay

1. Dalam perkembangan hukum Islam terjadi adanya perbedaan, maka diperlukan kearifan dalam pemikiran islam. Bagaimana berijtihad dalam dunia modern saat ini yang berpijak sesuai dengan alquran dan hadis!

Jawaban: Berijtihad dalam dunia modern saat ini yang berpijak sesuai dengan alquran dan hadis adalah menemukan solusi berdasarkan ajaran Alquran dan Hadis dengan memahami konteks, menggunakan akal sehat, merujuk sumber utama, konsultasi dengan ulama, mengikuti prinsip-prinsip Islam, beradaptasi dengan zaman modern, dan bersedia mengubah pendapat jika diperlukan.

2. Halal bi halal yang dilakukan oleh masyarakat Islam Indonesia boleh dilakukan, bagaimana pendapat tentang ijtihad dengan menggunakan Urf!

Jawaban: Pendapat tentang ijtihad dengan menggunakan Urf adalah dalam menggabungkan ijtihad (usaha berpikir) dengan menggunakan Urf (tradisi atau kebiasaan) perlu memahami dan memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap sejalan dengan nilai-nilai Islam dan tidak melanggar prinsip-prinsip agama. Penerapan Urf dalam ijtihad harus dilakukan dengan hati-hati agar tetap sesuai dengan ajaran Islam.

3. Penyebab terjadi perbedaan dalam menentukan hukum Islam lebih banyak di pengaruhi oleh masalah metode ijtihad salah satunya adalah Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum. Apa maksud dari hal tersebut!

Jawaban: Maksud dari hal tersebut adalah terkadang, perbedaan dalam menentukan hukum Islam disebabkan oleh perbedaan pandangan mengenai alasan atau penyebab dari suatu hukum, yang disebut "ilat." Hal ini bisa terjadi karena interpretasi yang berbeda terhadap teks-teks agama dan konteks sejarah. Perbedaan ini adalah hal wajar dalam interpretasi agama dan tidak berarti satu pandangan lebih benar dari yang lain.

4. Masalah qoth’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli. Hukum qoth’iyah sudah pasti keberlakuanya sepanjang masa sehingga tidak mungkin adanya perubahan dan modifikasi serta tidak ada peluang mengistibathkan hukum bagi para mujtahid, hal ini adalah masalah yang tidak dapat lagi di ijtihadkan. Berikan argumentasi dan carikan soal permasalahan qoth’iyah.

Jawaban: Masalah qath’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli. Hukum qath’iyah sudah pasti keberlakuanya sepanjang masa sehingga tidak mungkin adanya perubahan dan modifikasi serta tidak ada peluang mengistibathkan hukum bagi para mujtahid.

Contohnya: kewajiban shalat, puasa, zakat dan haji, untuk masalah tersebut Al-qur’an telah mengaturnya dengan dalil yang sharih (tegas). Demikian juga ijtihad akan gugur dengan sendirinya apabila hasil ijtihadnya berlawanan dengan nash.

5. Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash, hal ini terjadi di tempat kita. Berikan argumentasi ijtihad dengan pendekatan qiyas, dan berikan contoh permasalahan!

Jawaban: Argumentasi ijtihad dengan pendekatan qiyas:

Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu.

Contohnya: narkotika diqiyaskan dengan meminum khamr.