Jawaban: Keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia dijamin dalam undang-undang di Indonesia yaitu...

Keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia dijamin dalam undang-undang di Indonesia yaitu...
A. Permendikbud 27 tahun 2016
B. Putusan Mahkamah Konstitusi : PMK/97/Tahun 2016
C. Pasal 28 huruf E, I dan J UUD 1945
D. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
E. Keppres no. 1 1965 tentang PNPS

Jawaban: D. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945

Keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia dijamin dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Komentar