Soal dan Jawaban materi Ketentuan Pernikahan dalam Islam - PAI & Budi Pekerti Kelas 11 SMA/SMK

Berikut soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA/SMK materi BAB 9: Ketentuan Pernikahan dalam Islam, halaman 288, 289, 290 dan 291 lengkap dengan kunci jawaban.

I. Soal Pilihan Ganda:

1. Perhatikan hadis di bawah ini!


Hadis di atas menjadi dasar penetapan hukum menikah bagi seorang laki-laki. Sesuai hadis tersebut, menikah hukumnya wajib bagi orang yang….
A. sudah memiliki pekerjaan tetap dan memiliki rumah sendiri serta memiliki tabungan
B. tidak ada alasan untuk menolak ataupun menerima dilakukannya sebuah pernikahan
C. sudah mampu menikah secara lahir batin serta tidak sanggup menghindar dari zina
D. sudah mampu menikah secara lahir batin dan mampu menghindar dari zina
E. sudah memiliki syarat-syarat sesuai dengan peraturan di lingkungan masyarakat

2. Seorang pria dan wanitia pergi melaksanakan umrah ke tanah suci. Disela-sela ibadah umrah, sebelum melakukan tahalul, dia melangsungkan pernikahan yang disaksikan oleh dua orang saksi. Dari peristiwa tersebut, hukum pernikahannya adalah ….
A. sunah
B. haram
C. wajib
D. mubah
E. makruh

3. Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1) harta
2) status
3) jabatan
4) agama
5) kecantikan/ketampanan
6) keturunan

Dari pernyataan di atas yang termasuk pertimbangan dalam menikah sebagaimana yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad Saw. adalah….
A. 1), 2),  3), dan 6)
B. 1), 2),  4), dan 6)
C. 1), 2), 5), dan 6)
D. 4), 5), 6), dan 1)
E. 4), 5), 6), dan 2)

4. Rukun nikah adalah suatu perkara yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan nikah, jika tidak maka nikahnya tidak sah. Rukun nikah itu adalah sebagai berikut, kecuali….
A. calon suami
B. calon istri
C. ijab kabul
D. dua orang saksi
E. bapak calon istri

5. Kewajiban material suami kepada istrinya adalah….
A. memberi perlindungan keselamatan kepada istrinya
B. memberi kesehatan badan dan rohani istri
C. memberi nakah istri sesuai kemampuannya
D. memperhatikan keadaan istrinya dan melindungi istri
E. meningkatkan mutu keislaman istrinya

6. Di bawah ini yang bukan merupakan tujuan nikah adalah…..
A. supaya hidup manusia tenteram dan bahagia
B. melaksanakan perintah Allah Swt.
C. membina rumah tangga dengan kasih sayang
D. mengikuti sunah Rasulullah Saw.
E. terpenuhinya kebutuhan biologis semata

7. Perhatikan datar di bawah ini!
1) Calon suami
2) Calon Istri
3) Mahar
4) Wali
5) 2 orang saksi
6) Walimah
7) Ijab qabul

Dari datar di atas, yang termasuk rukun menikah ditunjukkan pada nomor….
A. 1), 2), 3), 4), 5)
B. 1), 2), 3), 5), 6)
C. 1), 2), 3), 6), 7)
D. 1), 2), 4), 5), 6)
E. 1, 2), 4), 5), 7)

8. Batas usia minimal menurut UU No. 16 Tahun 2019  baik laki-laki maupun perempuan adalah… 
A. 17 tahun
B. 18 tahun
C. 19 tahun
D. 20 tahun
E. 21 tahun

9. Hukum menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan adalah….
A. wajib
B. sunah
C. haram
D. mubah
E. makruh

10. Di bawah ini yang bukan termasuk hikmah dalam pernikahan adalah….
A. dapat melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya
B. terbentuknya keluarga bahagia dan saling menyayangi
C. terhindar dari bahan ejekan dari masyarakat
D. terjalinnya hubungan yang diridhai oleh Allah Swt.
E. mendatangkan pahala dan menjauhkan dari dosa besar

II. Soal Essay:

1. Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!

2. Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!

3. Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan!

4. Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in!

5. Wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan. Sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah!

Kunci Jawaban:

I. Jawaban Pilihan Ganda:

1. C 6. E
2. B 7. E
3. D 8. C
4. E 9. B
5. C 10. C

II. Jawaban Essay:

1. Dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!, yaitu:

- Mushaharah Ikatan Pernikahan:
  • Mertua (Ibu dari istri) 
  • Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya.
  • Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum. 
  • Istri anak laki-laki (menantu)

- Radha’ah (sepersusuan)
  • Ibu yang menyusui
  • Saudara perempuan sepersusuan

2. Tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam, yakni:
  • Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.
  • Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal 
  • dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.
  • Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia.

3. Empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan, yaitu:
  • Illa’:  suami  bersumpah  tidak  akan  mencampuri  istrinya untuk beberapa bulan.
  • Li’an: sumpah seorang laki-laki sebagai peneguhan tuduhan kepada istrinya melakukan zina.
  • Fasakh: pengajuan perceraian dari pihak istri.
  • Nusuz: sikap tidak menuaikan kewajiban sebagai istri.

4. Perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in adalah sebagai berikut:

Talak  sunni adalah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam. Dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid). 

Talak bid’i adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

talak raj’i  adalah Talak yang masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya.

Sedangkan, talak ba’in adalah Talak yang menjadikan tidak boleh ruju’nya suami istri selamanya (ba’in kubra) atau talak yang mengakibatkan tidak bolehnya ruju’ kecuali dengan akad yang baru (ba’in sughra).

5. Empat orang yang berhak menjadi wali nikah, yaitu:
  • Bapak
  • Kakek
  • Saudara laki-laki sekandung
  • Saudara laki-laki sebapak
  • Saudara laki-laki seibu