Rangkuman BAB 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari - PAI Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka

Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari adalah BAB 9 buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X Semester 2 Kurikulum Merdeka.

Adapun materi BAB 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari ini adalah:
  1. Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsah
  2. Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah
  3. Macam-Macam al-Kulliyatu al-Khamsah

Setelah mempelajari BAB 9 ini, peserta didik diharapkan mampu:
  • Meyakini bahwa al-kulliyatu al-khamsah merupakan lima prinsip dasar hukum Islam
  • Menumbuhkan sikap bijaksana dalam memecahkan masalah-masalah keagamaan (masa’il diniyyah)
  • Menumbuhkan kepekaan sosial di masyarakat
  • Menganalisis pengertian al-kulliyatu al-khamsah
  • Menganalisis macam-macam al-kulliyatu al-khamsah
  • Menganalisis penerapan al-kulliyatu al-khamsah
  • Menyajikan paparan tentang al-kulliyatu al-khamsah

Berikut adalah rangkuman BAB 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari dalam buku PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA/SMK Semester 2 Kurikulum Merdeka:
  1. Al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).
  2. Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).
  3. Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain.
  4. Islam memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang
  5. Akal merupakan karunia agung dari Allah Swt, karenanya harus dijaga (hifzhu al-’aql)
  6. Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan, sehingga Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan
  7. Melalui kepemilikan harta, seseorang bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat melakukan ibadah dengan tenang, maka dari itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda.
  8. Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu min nahiyati al-wujud (memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya), dan min nahiyati al-‘adam (mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya)
Itulah rangkuman atau ringkasan materi BAB 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari. Semoga bermanfaat.

Komentar