Rangkuman BAB 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari - PAI Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka
Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari adalah BAB 9 buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X Semester 2 Kurikulum Merdeka.
Adapun materi BAB 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari ini adalah:
- Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsah
- Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah
- Macam-Macam al-Kulliyatu al-Khamsah
Setelah mempelajari BAB 9 ini, peserta didik diharapkan mampu:
- Meyakini bahwa al-kulliyatu al-khamsah merupakan lima prinsip dasar hukum Islam
- Menumbuhkan sikap bijaksana dalam memecahkan masalah-masalah keagamaan (masa’il diniyyah)
- Menumbuhkan kepekaan sosial di masyarakat
- Menganalisis pengertian al-kulliyatu al-khamsah
- Menganalisis macam-macam al-kulliyatu al-khamsah
- Menganalisis penerapan al-kulliyatu al-khamsah
- Menyajikan paparan tentang al-kulliyatu al-khamsah
- Al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).
- Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).
- Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain.
- Islam memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang
- Akal merupakan karunia agung dari Allah Swt, karenanya harus dijaga (hifzhu al-’aql)
- Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan, sehingga Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan
- Melalui kepemilikan harta, seseorang bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat melakukan ibadah dengan tenang, maka dari itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda.
- Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu min nahiyati al-wujud (memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya), dan min nahiyati al-‘adam (mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya)
Komentar
Posting Komentar