Rangkuman BAB 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia - Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka

Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia adalah BAB 6 buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X Semester 2 Kurikulum Merdeka.

Adapun materi BAB 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia ini adalah:
  1. Q.S. al-Isra’/17: 32 tentang Larangan untuk Mendekati Perbuatan Zina 151
  2. Q.S. an-Nur/24: 2 tentang Larangan Untuk Melakukan Pergaulan Bebas

Setelah mempelajari BAB VI ini, peserta didik diharapkan mampu:
  • Meyakini bahwa pergaulan bebas dan zina merupakan larangan agama;
  • Membiasakan sikap menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina dengan berhati-hati dan menjaga kehormatan diri;
  • Menganalisis Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24: 2, serta hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina;
  • Membiasakan diri membaca dengan tartil Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an- Nur/24: 2, serta hadis terkait;
  • Menghafalkan dengan fasih dan lancar Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an- Nur/24: 2, serta hadis terkait;
  • Menyajikan paparan mengenai bahaya larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.

Berikut adalah rangkuman BAB 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia dalam buku PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA/SMK Semester 2 Kurikulum Merdeka:
  1. Isi dan kandungan Q.S. al-Isra’/17: 32 adalah tentang larangan untuk mendekati dan melakukan perbuatan zina karena merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.
  2. Q.S. an-Nur/34: 2 mengandung perintah untuk menghukum pelaku zina, baik pezina perempuan maupun pezina laki-laki.
  3. Perbuatan zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki- laki dan perempuan yang tidak terikat oleh tali pernikahan.
  4. Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah.
  5. Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang masih atau pernah terikat pernikahan dengan orang lain, atau perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang janda dan seorang duda.
  6. Perumpamaan orang yang mendekati perbuatan zina itu serupa dengan orang yang berdiri di pinggir jurang. Ia akan mudah terjerumus ke dalam jurang perzinaan jika tidak segera menjauhinya.
  7. Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina ghairu muhsan adalah 100 kali dera/hukum cambuk dan diasingkan atau diusir dari wilayah tempat tinggalnya.
  8. Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina muhsan adalah dihukum rajam (dilempari batu) hingga meninggal dunia.
  9. Hukuman qisas untuk pelaku zina tersebut, berlaku bagi wilayah atau negara yang memberlakukan syari’at Islam sebagai hukum positif yang dianutnya.

Itulah rangkuman atau ringkasan materi BAB 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia. Semoga bermanfaat.