Rangkuman BAB 4 Asuransi, Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah - Kelas 10 Semester 1 Kurikulum Merdeka

Asuransi, Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah adalah BAB 4 buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X Semester 1 Kurikulum Merdeka.

Adapun materi BAB IV Asuransi, Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah ini adalah:
  1. Asuransi Syariah
  2. Perbankan Syariah
  3. Koperasi Syariah

Setelah mempelajari BAB 4 ini, peserta didik diharapkan mampu:
  • Menganalisis implementasi fikih muamalah: asuransi, bank dan koperasi syariah di masyarakat;
  • Menyajikan paparan tentang fikih muamalah: asuransi, bank dan koperasi syariah;
  • Meyakini bahwa ketentuan fikih muamalah adalah ajaran agama;
  • Menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan kepedulian sosial.

Berikut adalah rangkuman BAB 4 Asuransi, Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah dalam buku PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA/SMK Semester 1 Kurikulum Merdeka:
  1. Asuransi syariah atau takaful adalah pengaturan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong (symbiosis mutualisme) yang melibatkan peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan Al-Qur`an dan sunah.
  2. Unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi yaitu (1) adanya pihak tertanggung (2) adanya pihak penanggung (3) adanya akad atau perjanjian asuransi (4) adanya pembayaran iuran (premi) (5) adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan (yang diderita tertanggung) (6) adanya peristiwa yang tidak bisa diprediksi
  3. Asuransi syariah bertujuan untuk melindungi peserta asuransi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tidak bisa diprediksi. Dalam hal ini, perusahaan jasa asuransi adalah perusahaan yang menjalankan amanah yang dipercayakan oleh peserta asuransi syariah, untuk mengelola amanah dalam rangka membantu meringankan musibah yang dialami peserta lain
  4. Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjamin bahwa seluruh investasi yang dilakukan baik berupa produk, maupun kegiatan menghimpun investasi dari masyarakat telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  5. Bank syariah yang pertama kali berdiri di Indonesia yaitu PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Nopember 1991 dan resmi beroperasi sejak tanggal 1 Mei 1992
  6. Kegiatan usaha bank syariah antara lain menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan produk layanan jasa kepada masyarakat.
  7. Koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dengan prinsip kekeluargaan.
  8. Jenis-jenis kegiatan dan usaha yang dijalankan oleh koperasi syariah adalah penghimpunan dana dan penyaluran dana dari, oleh dan kepada anggota, investasi atau kerja sama, jual beli, pelayana jasa, pengalihan hutang, pegadaian syariah, pendelegasian mandat, penjamin utang dan pinjaman lunak.
  9. Dalam melakukan transaksi keuangan baik skala mikro maupun makro dalam kehidupan di masyarakat, hendaklah mengedapankan pertimbangan kemaslahatan dan selalu berdasarkan pada prinsip dasar syariat Islam.

Itulah rangkuman atau ringkasan materi BAB 4 Asuransi, Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah. Semoga bermanfaat.

Komentar