Perbedaan dan Persamaan Asuransi Non Syariah dengan Asuransi Syariah

Bentuk asuransi ada 2, yaitu asuransi umum/asuransi konvensional (non syariah) dan asuransi syariah. 

Berikut adalah perbedaan asuransi non syariah dengan asuransi syariah berdasarkan aspeknya.
  1. Visi dan Misi pada asuransi non syariah adalah misi ekonomi dan misi sosial. Sedangkan pada asuransi syariah mempunyai Misi aqidah dan syiar Islam, Misi ibadah (ta’awun), Misi perekonomian serta Misi pemberdayaan umat.
  2. Pada asuransi non syariah adalah tidak ada Dewan Pengawas. Dalam praktiknya tidak diawasi sehingga pelaksanaannya ada yang tidak sesuai dengan kaidah syariah. Sedangkan Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan operasional, agar terbebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat Islam.
  3. Akad/Perjanjian pada asuransi non syariah didasarkan pada prinsip jual beli. Sedangkan di asuransi syariah Akad/Perjanjian didasarkan pada prinsip tolong menolong.
  4. Asuransi non syariah melakukan investasi secara bebas dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan dan tidak dibatasi halal-haramnya objek investasi yang dilakukan. Sedangkan pada asuransi syariah melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Bebas dari praktik riba dan tempat maksiat.
  5. Kepemilikan dana pada Asuransi Non Syariah yang terkumpul dari pembayaran premi peserta sepenuhnya menjadi milik perusahaan, dan bebas diinvestasikan kemana saja. Sedangkan pada Asuransi Syariah dana yang terkumpul dari pembayaran premi peserta merupakan milik peserta, perusahaan hanya diberikan amanah untuk mengelola dana tersebut.
  6. Pengelolaan dana pada Asuransi Non Syariah tidak ada pemisahan dana. Pada beberapa layanan jasa asuransi tertentu, dapat mengakibatkan dana menjadi hangus/hilang. Sedangkan pada Asuransi Syariah ada pemisahan dana, yaitu dana tabarru’, derma dan dana peserta sehingga tidak mengenal dana hangus, kecuali sebagian kecil yang diniatkan untuk dana tabarru’ (dana kebajikan).
  7. Penjamin Risiko pada Asuransi Non Syariah adalah Transfer of Risk. Sedangkan pada Asuransi Syariah Sharing of Risk, terjadi proses saling menanggung, antara peserta yang satu dengan peserta yang lain.
  8. Sumber biaya klaim pada Asuransi Non Syariah adalah rekening perusahaan. Artinya perusahaan yang akan menanggung klaim dari peserta asuransi. Ini terjadi karena segala risiko sudah ditransfer dari peserta kepada perusahan asuransi. Sedangkan pada Asuransi Syariah sumber biaya klaim, diambil dari rekening dana tabarru, yaitu pertanggungan risiko di antara sesama peserta. Jika salah satu peserta tertimpa musibah, maka peserta yang lain turut pula menanggung risiko bersama-sama.
  9. Pada Asuransi Non Syariah semua keuntungan adalah milik perusahaan. Sedangkan di Asuransi Syariah keuntungan tidak semuanya menjadi milik perusahaan, tetapi dibagi antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi sesuai dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.

Di samping perbedaan antara kedua asuransi tersebut, terdapat juga
persamaan-persamaan. Adapun persamaan antara Asuransi Non Syariah (Asuransi Umum) dan Asuransi Syariah, adalah sebagai berikut:
  1. Akad dan kesepakatan kerjasama pada dua asuransi ini, sama-sama berdasarkan atas kerelaan masing-masing peserta
  2. Keduanya memberikan pertanggungan dan jaminan risiko bagi pesertanya
  3. Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifat mustamir (terus menerus)
  4. Keduanya berjalan sesuai dengan akad masing-masing pihak.

Dari uraian penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa asuransi umum tidak memenuhi ketentuan-ketentuan syariah, yang bisa dijadikan alternatif amal usaha dan muamalah oleh umat Islam. Hal ini berdasarkan pertimbangan banyaknya penyimpangan syariah dalam asuransi sebagaimana dijelaskan diatas.

Komentar