Pengertian Koperasi Syariah, Sejarah, Dasar Hukum, Hikmah dan Manfaatnya

Berikut adalah Pengertian Koperasi Syariah, Sejarah, Dasar Hukum, Hikmah dan Manfaatnya.

A. Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usaha dengan prinsip, tujuan dan kegiatannya berlandaskan pada Al-Qur`an dan hadis.

Dalam pengertian yang lain, koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dengan prinsip kekeluargaan.

Koperasi syariah ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum untuk membangun perekonomian Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip Islam

B. Sejarah Koperasi Syariah
Koperasi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam sebenarnya telah diprakarsai oleh Haji Samanhudi di Solo melalui Sarikat Dagang Islam yang menghimpun anggotanya yaitu para pedagang batik di Solo. Kemudian keberadaan koperasi syariah mulai banyak diperbincangkan oleh masyarakat sejak maraknya pertumbuhan BMT di Indonesia, yang pertama kali dipelopori oleh BMT Bina Insan Kamil pada tahun 1992 di Jakarta. Berdirinya BMT ini kemudian memberi warna bagi kalangan masyarakat dan pengusaha mikro kecil dan menengah di sektor informal.

BMT berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 berhak menggunakan badan hukum koperasi. BMT memiliki kesamaan dengan koperasi umum, yaitu memiliki basis ekonomi kerakyatan dengan prinsip dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Selain kesamaan, ia juga memiliki perbedaan yaitu terletak pada teknis operasionalnya. BMT yang berdasarkan syariah tidak memberlakukan bunga dan menggunakan etika moral dengan mempertimbangkan kaidah halal haram pada saat melakukan usahanya sedangkan koperasi umum berdasarkan pada peraturan dan kesepakatan bersama saja.

C. Dasar Hukum Koperasi Syariah
Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi syariah berlandaskan pada:
  1. Al-Qur`an dan hadis terutama tentang prinsip tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
  2. Pancasila dan UUD 1945, terutama sila ke-5 (lima) dalam pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk simbol dari sila ke lima tersebut adalah logo timbangan yang juga dipergunakan sebagai logo koperasi. Di dalamnya terkandung makna filosofis, bahwa keberadaan koperasi harus mendatangkan keadilan bagi seluruh anggotanya.
  3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Nomor 16/Per/M.UKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, yang merupakan regulasi terbaru yang mengatur tentang tata kelola koperasi syariah di Indonesia saat ini.

D. Hikmah dan Manfaat Koperasi Syariah
Keberadaan koperasi syariah sebagai “soko guru” perekonomian umat Islam, memegang peran yang sangat penting dalam upaya pengembangan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Adapun manfaat dari koperasi syariah adalah sebagai berikut:
  1. Mendorong dan mengembangkan potensi dari setiap anggota serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara umum berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pengurus dan anggota koperasi syariah agar lebih profesional, amanah, konsisten dan konsekuen dalam menjalankan praktik-praktik ekonomi berdasarkan syariat Islam.
  3. Meningkatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas demokrasi dan kekeluargaan.
  4. Menghubungkan penyedia dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan ekonomi menjadi lebih optimal
  5. Memperkuat keanggotaan koperasi sehingga saling bekerjasama dalam melakukan pengawasan terhadap operasionalisasi koperasi.
  6. Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi anggota dan masyarakat umum
  7. Membantu tumbuh dan berkembangnya usaha kecil mikro dan menengah dari para anggota koperasi

Demikianlah pengertian koperasi syariah, sejarah, dasar hukum, hikmah dan manfaatnya. Keberadaan unit usaha syariah ini akan memberikan jaminan dan rasa aman kepada masyarakat terutama masyarakat muslim Indonesia dalam melakukan transaksi ekonomi. Hal ini sebabkan unit usaha syariah senantiasa berpijak nilai-nilai keimanan, sehingga diharapkan terwujud iklim ekonomi umat yang sejuk, aman, menyejahterakan bagi segenap masyarakat muslim khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Komentar