Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsah dan Lima Prinsip Dasar Hukum Islam

Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsah seperti dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas X SMA/SMK yang diterbitkan Kementerian Agama RI (Kemenag) tahun 2021, simak penjelasannya.

Kata al-kulliyatul al-khamsah, terdiri dari dua kata yaitu al-kulliyatu dan al-khamsah.

Al-kulliyatu artinya prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima, jadi al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam. 

Dalam istilah ushul fiqih, kata al-kulliyatu al-khamsah sering disebut dengan maqashid al-khamsah (lima tujuan) dan al-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital).

Maka dapat disimpulkan bahwa al-kulliyatu al- khamsah adalah lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).

Lima prinsip dasar hukum Islam tersebut yaitu:
  1. Menjaga agama (hifzhu al-din)
  2. Menjaga jiwa (hifzhu al-nafs)
  3. Menjaga akal (hifzhu al-‘Aql)
  4. Menjaga keturunan (hifzhu al-nasl)
  5. Menjaga harta (hifzhu al-mal).

Sumber utama dan pokok agama Islam adalah Al-Qur`an yang berisi akidah, ibadah, dan akhlak. Sebagai sumber ajaran Islam, Al-Qur`an tidak menjabarkan hukum dan aturan-aturan di dalamnya secara rinci terutama yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah.

Hanya 368 ayat yang terkait dengan aspek hukum. Hal ini berarti bahwa sebagian besar permasalahan yang terkait dengan hukum Islam dalam Al-Qur`an hanya diberikan dasar dan prinsipnya saja.

Adanya ayat-ayat yang ijmali (global), maka Rasulullah Saw. menjelaskannya melalui hadis, baik qauli, fi’li maupun taqriri. 

Berdasarkan kedua sumber hukum Islam tersebut (Al-Qur`an dan hadis), maka aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid di antaranya Imam Syatibi yang mencoba merinci prinsip-prinsip di dalamnya dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah.

Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah.

Komentar