Macam-Macam al-Kulliyatu al-Khamsah Lengkap Dengan Penjelasannya

Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas X SMA/SMK yang diterbitkan Kementerian Agama RI (Kemenag) tahun 2021, berikut macam-macam al-Kulliyatu al-Khamsah lengkap dengan penjelasannya.

1. Menjaga agama (hifzhu al-din)
Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain.

Alasan mengapa agama harus dipelihara karena agama merupakan kumpulan akidah, ibadah, dan muamalah untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Sang Khalik dan hubungan antar sesama manusia.

Untuk mewujudkannya, Allah Swt. mewajibkan setiap muslim untuk melaksanakan lima rukun Islam, yaitu membaca dua kalimat syahadat, salat lima waktu, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan berhaji bagi yang mampu.

2. Menjaga Jiwa (al-nafs)
Setelah menjaga agama (hifzhu al-din), kewajiban selanjutnya adalah menjaga jiwa atau keberlangsungan hidup manusia. Islam melindungi hak hidup manusia. Menjaga nyawa juga dijadikan alasan diberlakukannya hukum qisas terhadap setiap perbuatan pidana yang mencederai tubuh orang lain. Ini menjadi bukti bahwa nyawa jauh lebih penting dari yang lain.

Tingginya perhatian Islam untuk menjaga jiwa manusia (al-nafs) dapat dilihat dari diterapkannya hukuman qisas. Penerapan qisas harus dipahami sebagai upaya melindungi nyawa manusia, bukan sebaliknya sebagai upaya penghilangan nyawa manusia.

3. Menjaga Akal (hifzhu al-‘Aql)
Akal merupakan karunia agung dari Allah Swt. Akal itulah yang membedakan manusia dengan hewan atau pun makhluk lainnya. Oleh karena itu Allah Swt. memerintahkan agar menjaganya dan menggunakan akal untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Supaya akal tersebut terjaga, maka Allah Swt. melarang keras segala sesuatu yang dapat melemahkan dan merusak akal pikiran.

Akal harus dibekali dengan ilmu yang cukup, terutama ilmu agama. Sekaligus menghindari perbuatan yang dapat merusak akal, misalnya meminum khamr, menonton tayangan yang berbau maksiat atau tayangan lain dapat merusak daya pikir manusia. Lebih dari itu, perilaku yang dapat merusak daya nalar sehat dan logis juga harus dijauhi, seperti perbuatan syirik dan tahayul.

4. Menjaga Keturunan (hifzhu al-nasl)
Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan. Syariat perkawinan dengan berbagai syarat, rukun dan ketentuannya merupakan salah satu cara menjaga keturunan. Oleh karena itu Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan. Nabi Muhammad Saw. memerintahkan untuk menikah.

Allah Swt. menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa yang berasal dari satu keturunan agar mereka saling mengenal.

Pentingnya menjaga keturunan juga bertujuan untuk melestarikan kehidupan manusia di bumi. Oleh karena itu, manusia harus memiliki generasi penerus untuk melanjutkan perjuangan dan cita-cita para pendahulu.

Atas dasar inilah Islam menganjurkan umatnya untuk menikah. Sebab, menikah merupakan satu-satunya jalan untuk melahirkan keturunan yang sah.

Setelah lahir keturunan, Islam mewajibkan orang tua untuk menjaga, merawat dan mendidik mereka dengan sebaik- baiknya. Bagi anak yatim, Islam mewajibkan masyarakat muslim untuk menyantuni dan mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

5. Menjaga Harta (hifzhu al-mal)
Melalui kepemilikan harta, seseorang bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat melakukan ibadah dengan tenang. Maka dari itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda untuk menopang kehidupan manusia.

Di samping memerintahkan mencari harta, Islam juga memperhatikan proses dan cara-cara yang digunakan dalam memperoleh harta tersebut. Proses dan cara yang digunakan untuk mendapatkan harta benda harus benar-benar halal. Islam melarang semua bentuk kecurangan dalam memperoleh harta benda, seperti mencuri, korupsi, atau tindakan tercela lainnya.

Komentar