Dasar Hukum Perbankan Syariah, Prinsip dan Kegiatan Usaha

Berikut adalah Dasar Hukum Perbankan Syariah, Prinsip dan Kegiatan Usaha.

Regulasi tentang perbankan syariah di Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian dirubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

UU Nomor 7 Tahun 1992 lebih banyak mengatur tentang perbankan konvensional, sehingga tidak terlalu banyak pasal yang mengatur tentang perbankan syariah. Salah poin dari UU ini, yaitu pada pasal 1 butir (12) hanya menyebutkan bahwa bank boleh beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (profit sharing) tetapi belum menyebutkan secara eksplisit tentang istilah bank syariah.

Sesuai dengan perkembangannya, kemudian pada tahun 1998 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ini diamandemen dengan UU Nomor 10 Tahun 1998. Berbeda dengan UU sebelumnya, pada UU Nomor 10 Tahun 1998 ini mengatur secara jelas bahwa baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat beroperasi dan melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Prinsip syariah adalah perjanjian yang dilandaskan pada hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan dalam bentuk kegiatan usaha atau transaksi lainnya yang dinyatakan sesuai syariah.

Kegiatan usaha atau transaksi perbankan syariah, diantaranya:
  • Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah)
  • Pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
  • Prinsip jual beli barang untuk memperoleh keuntungan (murabahah)
  • Pembiayaan barang modal dengan sewa murni (ijarah)
  • Pemindahan hak milik barang yang disewa dari pihak bank kepada pihak lain (ijarah wa iqtina)

UU Nomor 10 Tahun 1998 ini yang kemudian menjadi landasan hukum operasional perbankan syariah, sehingga keberadaannya semakin kuat, dan jumlah bank syariah pun meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun.

Selanjutnya pada tahun 2008 terbitlah UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terdiri dari 13 bab dengan 70 pasal yang mengatur tambahan beberapa prinsip baru antara lain tentang:
  1. tata kelola (corporate governance)
  2. prinsip kehati-hatian (prudential principles)
  3. manajemen risiko (risk management)
  4. penyelesaian sengketa
  5. otoritas fatwa
  6. komite perbankan syariah
  7. pembinaan dan pengawasan bank syariah.

Komentar