Soal dan Jawaban materi Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga - PAI & Budi Pekerti Kelas 12 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XII SMA/SMK materi Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Mengapa Islam sangat menganjurkan pernikahan?
  2. Tuliskan ayat Al-Quran tentang pernikahan
  3. Tuliskan hadis yang menganjurkan untuk menikah
  4. Tuliskan pengertian pernikahan secara bahasa dan menurut syari’ah
  5. Tuliskan tujuan pernikahan dalam islam
  6. Sebutkan dan jelaskan hukum Pernikahan dalam Islam
  7. Sebutkan dan jelaskan 2 jenis mahram dilihat dari kondisinya
  8. Sebutkan dan jelaskan 4 jenis mahram berdasarkan kelompoknya
  9. Sebutkan rukun dan syarat pernikahan
  10. Sebutkan dan jelaskan pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw.
  11. Tuliskan kewajiban suami isteri dalam Islam
  12. Sebutkan hikmah pernikahan
  13. Tuliskan contoh perilaku mulia yang harus diterapkan dalam kehidupan rumah tangga

Kunci Jawaban:

1. Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan manusia akan terputus, dunia pun akan sepi dan tidak berarti.

2. Ayat Al-Quran tentang pernikahan, yaitu:

a. Q.S. an-Nahl/16:72
Allah Swt. menjadikan dari kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah Swt.

b. Q.S. an-Nur/24:32
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah Swt. akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Swt. Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui

3. Hadis yang menganjurkan untuk menikah, yaitu:
“Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu maka berpuasalah, karena berpuasa dapat menjadi benteng (dari gejolak nafsu)”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

4. Berikut pengertian pernikahan secara bahasa dan menurut syari’ah:
Secara bahasa, “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti ”nikah” adalah sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”.

Menurut syari’ah, “nikah” artinya akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.

5. Tujuan pernikahan dalam islam, yaitu
  • Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
  • Untuk mendapatkan ketenangan hidup
  • Untuk membentengi akhlak
  • Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
  • Untuk mendapatkan keturunan yang saleh
  • Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami
6. Hukum Pernikahan dalam Islam, yakni:
  • Wajib, yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah.
  • Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah.
  • Mubah, yaitu bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).
  • Haram, yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya.
  • Makruh, yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.
7. Ada 2 jenis mahram dilihat dari kondisinya, yakni:
  • Mahram muabbad (wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya) seperti: keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiri
  • Mahram gair muabbad, yaitu mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau meninggal dunia.
8. Ada 4 jenis mahram berdasarkan kelompoknya, yakni:

a. Keturunan, yaitu:
  • Ibu dan seterusnya ke atas
  • Anak perempuan dan seterusnya ke bawah
  • Saudara perempuan (sekandung, seayah atau seibu)
  • Bibi (saudara ibu, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibu)
  • Bibi (saudara ayah baik sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibu)
  • Anak perempuan dari saudara laki- laki terus kebawah
  • Anak perempuan dari saudara perempuan terus ke bawah
b. Pernikahan, yaitu:
  • Ibu isterinya (mertua) dan seterusnya ke atas, baik ibu dari keturunan atau susuan
  • Rabibah, yaitu anak tiri (anak isteri yang dikawin dengan suami lain), jika sudah bercampur dengan ibunya.
  • Isteri ayah dan seterusnya keatas
  • Wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayah, kakek (datuk) sampai ke atas
  • Isteri anaknya yang laki-laki (menantu) dan seterusnya ke bawah.
c. Persusuan, yaitu:
  • Ibu yang menyusui
  • Saudara perempuan yang mempunyai hubungan susuan
d. Dikumpul/ dimadu, yaitu:
  • Saudara perempuan dari isteri
  • Bibi perempuan dari isteri
  • Keponakan perempuan dari isteri
9. Rukun dan syarat pernikahan dalam Islam, yakni:

a. Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:
  • Bukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau sepersusuan.
  • Orang yang dikehendaki, yakni adanya keridaan dari masing- masing pihak.
  • Mu’ayyan (beridentitas jelas), harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya yang khusus.
b. Calon istri, syaratnya:
  • Bukan mahram si laki-laki.
  • Terbebas dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang.
c. Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat.

Adapun syarat wali adalah sebagai berikut:
  • orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci.
  • laki-laki, bukan perempuan atau banci.
  • mahram si wanita.
  • baligh, bukan anak-anak.
  • berakal, tidak gila.
  • adil, tidak fasiq.
  • tidak terhalang wali lain.
  • tidak buta.
  • tidak berbeda agama.
  • merdeka, bukan budak.
d. Dua orang saksi, syaratnya:
  • Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.
  • Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kualifikasi sebagai saksi.
  • Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.
e. Sigah (Ijab Kabul), yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat shighat adalah sebagai berikut:
  • Tidak tergantung dengan syarat lain.
  • Tidak terikat dengan waktu tertentu.
  • Boleh dengan bahasa asing.
  • Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.
  • Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.
10. Pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw., yakni:
  • Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama
  • Pernikahan syighar, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar.
  • Pernikahan orang yang ihram, yaitu pernikahan orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau ‘umrah serta belum memasuki waktu tahallul.
  • Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan di mana seorang laki- laki menikah dengan seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah, baik karena perceraian ataupun karena meninggal dunia.
  • Pernikahan tanpa wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizin walinya.
  • Pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab.
  • Menikahi mahram, baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau karena sepersusuan.
11. Kewajiban suami isteri dalam Islam, yaitu:

a. Kewajiban bersama suami dan istri:
  • Memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya.
  • Berbuat baik terhadap mertua, ipar dan kerabat lainnya baik dari suami atau isteri.
  • Setia dalam hubungan rumah tangga dan memelihara keutuhannya dengan berusaha melakukan pergaulan secara bijaksana, rukun, damai dan harmonis;
  • Saling bantu membantu antara keduanya.
  • Menjaga penampilan lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang diantara keduanya.
b. Kewajiban Suami terhadap Istri
  • Menjadi pemimpin, memelihara dan membimbing keluarga lahir dan batin serta menjaga dan bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarganya
  • Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal
  • Bergaul dengan isteri secara ma’ruf dan memperlakukan keluarganya dengan cara baik.
  • Masing-masing anggota keluarganya, terutama suami dan isteri bertanggung jawab sesuai fungsi dan perannya masing-masing.
  • Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada isteri sepanjang sesuai norma Islam, membantu tugas-tugas isteri serta tidak mempersulit kegiatan isteri.
c. Kewajiban Istri terhadap Suami
  • Taat kepada perintah suami
  • Selalu menjaga diri dan kehormatan keluarga.
  • Bersyukur atas nafkah yang diterima dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya.
  • Membantu suami dan mengatur rumah tangga sebaik mungkin
12. Hikmah pernikahan, yaitu:
  • Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci yang halal dan diridai Allah Swt.
  • Mendapatkan keturunan yang sah dari hasil pernikahan.
  • Terpeliharanya kehormatan suami istri dari perbuatan zina.
  • Terjalinnya kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.
  • Terjalinnya silaturahim antarkeluarga besar pihak suami dan pihak istri.
13. Contoh perilaku mulia yang harus diterapkan dalam kehidupan rumah tangga, yaitu:
  • Melaksanakan perintah Allah Swt.. 
  • Memelihara keturunan dan memperbanyak umat. 
  • Mencegah masyarakat dari dekadensi moral.
  • Mencegah masyarakat dari penyakit-penyakit yang ditimbulkan dari hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan.
  • Melahirkan ketenangan jiwa.
  • Meniti jalan bertakwa.
  • Memperkokoh dan memperluas persaudaraan

Komentar