Soal dan Jawaban materi Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila – PPKn Kelas 12 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas XII SMA/SMK materi Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Jelaskan substansi hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila
  2. Sebutkan contoh hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan sila ke 1
  3. Sebutkan contoh hak dan kewajiban warga negara berdasarkan sila ke 2
  4. Sebutkan contoh hak dan kewajiban warga negara sila ke 3
  5. Sebutkan contoh hak dan kewajiban warga negara berdasarkan sila ke 4
  6. Sebutkan contoh hak dan kewajiban warga negara sila ke 5
  7. Sebutkan dan jelaskan jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945
  8. Apa yang dimaksud dengan kebebasan beragama dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia
  9. Bagaimana cara mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban
  10. Sebutkan sikap positif yang ditunjukkan dalam sila ke Ketuhanan Yang Maha Esa
  11. Sebutkan sikap positif yang ditunjukkan dari sila ke Kemanusian yang Adil dan Beradab
  12. Sebutkan sikap positif yang ditunjukkan dalam sila ke Persatuan Indonesia
  13. Sebutkan sikap positif yang ditunjukkan sila ke Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  14. Sebutkan sikap positif yang ditunjukkan dalam sila ke Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
                          Kunci Jawaban:

                          1. Substansi hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila, yaitu:
                          • Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan
                          • Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis yang secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara
                          2. Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu:
                          • berhak untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing
                          • wajib menjaga toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
                          • wajib menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
                          3. Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yaitu:
                          • berhak mendapat jaminan dan perlindungan hukum 
                          • wajib memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
                          • wajib bersikap saling menghormati sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain;
                          4. Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan sila Persatuan Indonesia, yaitu:
                          • berhak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional.
                          • wajib menjungjung tinggi sikap persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
                          5. Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan, yaitu:
                          • berhak berpartisipasi dalam pemilihan umum
                          • wajib menghormati dan menjunjung tinggi hasil musyawarah
                          6. Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yaitu:
                          • berhak mendapatkan keadilan baik dalam bidang hukum, ekonomi, politik dan kebudayaan sehingga terciptanya masyarakat yang adil dan makmur
                          • wajib mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar;
                          7. Jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
                          a. Hak atas Kewarganegaraan
                          Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.

                          b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
                          Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

                          c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
                          Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, yang bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak.

                          d. Hak dan kewajiban bela negara
                          Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

                          e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
                          Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

                          f. Kemerdekan Memeluk Agama
                          Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama.

                          g. Pertahanan dan Keamanan Negara
                          Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

                          h. Hak Mendapat Pendidikan
                          Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

                          i. Kebudayaan Nasional Indonesia
                          Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembang- kan nilai-nilai budayanya”. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.

                          j. Perekonomian Nasional
                          Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional.
                          Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.
                          (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
                          (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
                          (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
                          (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
                          (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
                          Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.

                          k. Kesejahteraan Sosial
                          Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut.
                          (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
                          (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
                          (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
                          (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

                          Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.

                          8. Kebebasan beragama dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, yaitu bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.

                          9. Cara mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu: Dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

                          10. Sikap positif yang ditunjukkan dalam sila ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu:
                          • Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup.
                          • Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
                          • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
                          11. Sikap positif yang ditunjukkan dari sila ke 2 Kemanusian yang Adil dan Beradab, yaitu:
                          • Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
                          • Saling mencintai sesama manusia.
                          • Tenggang rasa kepada orang lain.
                          • Tidak semena-mena kepada orang lain.
                          • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
                          • Berani membela kebenaran dan keadilan.
                          • Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
                          12. Sikap positif yang ditunjukkan dalam sila ke 3 Persatuan Indonesia, yaitu:
                          • Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
                          • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara .
                          • Cinta tanah air dan bangsa.
                          • Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
                          • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
                          13. Sikap positif yang ditunjukkan sila ke 4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, yaitu:
                          • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
                          • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
                          • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
                          • Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.
                          • Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
                          14. Sikap positif yang ditunjukkan dalam sila ke 5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yaitu:
                          • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
                          • Menghormati hak-hak orang lain.
                          • Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
                          • Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.
                          • Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah.
                          • Rela bekerja keras.
                          • Menghargai hasil karya orang lain

                          Komentar