Soal dan Jawaban materi Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian – PPKn Kelas 12 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas XII SMA/SMK materi Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Sebutkan peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  2. Sebutkan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  3. Tuliskan peran Kejaksaan Republik Indonesia
  4. Tuliskan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia
  5. Sebutkan 3 tingkatan lembaga kejaksaan di Indonesia
  6. Tuliskan tugas dan wewenang Hakim
  7. Sebutkan 3 jenis kelompok hakim berdasarkan lembaga peradilannya
  8. Apa saja peran Advokat dalam Penegakan Hukum?
  9. Tuliskan persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia
  10. Sebutkan tugas advokat 
  11. Sebutkan hak dan kewajiban advokat
  12. Tuliskan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  13. Sebutkan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  14. Sebutkan dan jelaskan 5 asas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
Kunci Jawaban:

1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri

2. Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu:
  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  • Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
  • Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  • Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  • Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  • Mengadakan penghentian penyidikan.
  • Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  • Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
  • Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut: a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; c) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; d) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan e) menghormati hak asasi manusia.
3. Adapun peran Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

4. Tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia, yakni:

a. Di Bidang Pidana
  • Melakukan penuntutan.
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
b. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

c. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum
  • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  • Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
  • Pengawasan peredaran barang cetakan.
  • Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  • Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
  • Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
5. 3 tingkatan lembaga kejaksaan di Indonesia, yaitu:
  • Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh seorang Jaksa Agung.
  • Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
  • Kejaksaan Negeri yang berada di tingkat kabupaten/ kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
6. Tugas dan wewenang Hakim, yaitu mengadili yang merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

7. 3 jenis kelompok hakim berdasarkan lembaga peradilannya, yakni:
  • Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
  • Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
  • Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
8. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum, yaitu memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.

9. Persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia, yaitu:
  • warga NRI;
  • bertempat tinggal di Indonesia;
  • tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  • berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  • berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
  • lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  • magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat;
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; serta
  • berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
10. Adapun tugas advokat secara khusus yaitu membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya. Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.

11. Berikut adalah hak dan kewajiban seorang advokat:

a. Hak advokat adalah sebagai berikut:
  • Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang- undangan.
  • Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
  • Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
  • Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
  • Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
b. Kewajiban advokat adalah sebagai berikut:
  • Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  • Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
  • Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
  • Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
  • Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.
12. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.

13. Tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):

a. Tugas KPK, yaitu:
  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
b. Wewenang KPK, yaitu:
  • Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
  • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
  • Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
14. 5 asas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, yaitu:
  • Kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
  • Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  • Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  • Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.

Komentar