Soal dan Jawaban materi Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) – PPKn Kelas 11 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas XI SMA/SMK materi Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Dalam proses penegakan HAM bangsa Indonesia sangat mempertimbangkan dua hal. Sebutkan dan jelaskan
  2. Sebutkan dan jelaskan langkah-langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM
  3. Apa yang kamu ketahui tentang Komnas HAM? Uraikan secara singkat!
  4. Dalam hubungannya dengan penegakan HAM, Pancasila mengajarkan beberapa hal. Sebutkan hal-hal tersebut
  5. Sebutkan peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM
  6. Sebutkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak
  7. Sebutkan instrumen HAM internasional yang diratifikasi
  8. Apa itu pengadilan HAM
  9. Sebutkan tugas dan wewenang pengadilan HAM
  10. Sebutkan dan jelaskan upaya penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia
  11. Sebutkan tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM
Kunci Jawaban:

1. Dalam proses penegakan HAM bangsa Indonesia sangat mempertimbangkan dua hal, yaitu:
  • Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, maupun politik harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
  • Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
2. Langkah-langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM, yaitu:
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99.

b. Pembentukan Instrumen HAM
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.

Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus disertai dengan alasan, baik secara tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.

3. Berikut uraian tentang Komnas HAM yang saya ketahui:

Komnas HAM adalah lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. 

Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.

Adapun wewenang Komnas HAM adalah sebagai berikut.
  • Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
  • Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
  • Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
  • Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
4. Dalam hubungannya dengan penegakan HAM, Pancasila mengajarkan hal-hal berikut.
a. Sesungguhnya Tuhan YME adalah pencipta alam semesta.
b. Manusia adalah makhluk Tuhan YME yang mendapat anugerah-Nya berupa kehidupan, kebebasan, dan harta milik.
c. Sebagai makhluk yang mempunyai  martabat luhur, manusia mengemban kewajiban hidupnya yaitu:
  • Berterima kasih, berbakti, dan bertakwa kepada-Nya.
  • Mencintai sesama manusia.
  • Memelihara dan menghargai hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu.
  • Menyadari pelaksanaan hukum yang berlaku.
5. Peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM, diantaranya:
  • Pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab XA yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
  • Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 dikeluarkan Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
  • Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
  • Diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  • Ditetapkannya peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak
  • Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
  • Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,
  • Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan
  • Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
7. Instrumen HAM internasional yang diratifikasi, yakni:
  • Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 59 Tahun 1958.
  • Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 68 Tahun 1958.
  • Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1984.
  • Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
  • Konvensi Pelarangan Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan beracun serta pemusnahannya (Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on their Destruction). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
  • Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 1993.
  • Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or degreeling Treatment or Punishment). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1998.
  • Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom of Association and Protection of the Rights to Organise). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
  • Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1999.
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Telah diratifikasi dengan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2005.
  • Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Inter- national Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.) Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2005.
8. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.

9. Tugas dan wewenang pengadilan HAM, yaitu:
  • Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
  • Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
10. Upaya penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia, yaitu:
  • Upaya pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yakni mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
  • Membangun harmonisasi hak dan kewajiban Asasi Manusia, yakni antara hak asasi dan kewajiban asasi dalam perwujudannya harus diharmonisasikan atau diseimbangkan oleh setiap orang. Salah satu cara untuk  mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
11. Tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM, yaitu:
  • Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
  • Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
  • Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  • Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing

Komentar