Soal dan Jawaban materi Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia – PPKn Kelas 11 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas XI SMA/SMK materi Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Jelaskan makna Lembaga Peradilan
  2. Apa itu lembaga peradilan nasional
  3. Sebutkan dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional
  4. Sebutkan klasifikasi atau macam- macam lembaga peradilan nasional yang ada di Indonesia
  5. Sebutkan dan jelaskan kompetensi sebuah lembaga peradilan
  6. Sebutkan perangkat Pengadilan Negeri
  7. Sebutkan perangkat Pengadilan Tinggi
  8. Sebutkan perangkat Pengadilan Agama
  9. Sebutkan perangkat Pengadilan Tinggi Agama
  10. Sebutkan perangkat Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran
  11. Sebutkan perangkat Pengadilan Tata Usaha Negara
  12. Sebutkan perangkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
  13. Sebutkan perangkat Mahkamah Konstitusi
  14. Jelaskan perbedaan peradilan sipil dan militer
  15. Sebutkan dan jelaskan tingkatan lembaga peradilan
  16. Sebutkan dan jelaskan peran dari masing-masing lembaga peradilan
Kunci Jawaban:

1. Makna Lembaga Peradilan, yaitu lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan dari suatu kaidah hukum, sering disebut sebagai lembaga peradilan, yang merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Lembaga Peradilan Nasional, yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara.

3. Dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional, yaitu:
  • Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX, yakni Pasal 24 Ayat (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; dan Pasal 24 Ayat (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
  • Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
  • Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
  • Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
  • Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  • Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  • Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
  • Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
  • Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  • Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
  • Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
  • Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
  • Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
  • Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  • Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
4. Klasifikasi atau macam- macam lembaga peradilan nasional yang ada di Indonesia, yakni:

a. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
1) Peradilan Umum, yang meliputi:
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.

2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

3) Peradilan Militer, terdiri atas:
a) Pengadilan Militer,
b) Pengadilan Militer Tinggi,
c) Pengadilan Militer Utama, dan
d) Pengadilan Militer Pertempuran.

4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
 
b. Mahkamah Konstitusi

5. Kompetensi sebuah lembaga peradilan, yakni:
  • Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara. Misalnya, penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama Islam maka yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan militer.
  • Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan. Misalnya, pengadilan negeri, wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.
6. Perangkat Pengadilan Negeri, yaitu:
  • Pimpinan (yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua)
  • Hakim (yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman)
  • Panitera (yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda, dan panitera muda pengganti)
  • Sekretaris
  • Juru sita (yang dibantu oleh juru sita pengganti)
7. Perangkat Pengadilan Tinggi, yaitu:
  • Pimpinan (Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri atas seorang ketua ketua dan seorang wakil ketua)
  • Hakim anggota (Hakim anggota Pengadilan Tinggi adalah hakim tinggi
  • Panitera
  • Sekretaris
8. Perangkat Pengadilan Agama, yaitu:
  • Pimpinan (terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung)
  • Hakim anggota (diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung)
  • Panitera
  • Sekretaris
  • Juru sita 
Wakil ketua dan hakim pengadilan agama diangkat sumpahnya oleh ketua pengadilan agama.

9. Perangkat Pengadilan Tinggi Agama, yaitu:
  • Pimpinan
  • Hakim anggota
  • Panitera
  • Sekretaris
Pimpinan pengadilan tinggi agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung

Hakim anggota pengadilan tinggi agama adalah hakim tinggi. 

Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi agama.

10. Perangkat Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran, yaitu:
Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI. Oditurat terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal, dan oditurat militer pertempuran.

11. Perangkat Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu:
  • Pimpinan
  • Hakim anggota
  • Panitera
  • Sekretaris
  • Juru sita
Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Hakim pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul ketua Mahkamah Agung.

Wakil ketua dan hakim pengadilan tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tata usaha negara.

12. Perangkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yaitu:
  • Pimpinan
  • Hakim anggota
  • Panitera
  • Sekretaris
Pimpinan pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Ketua pengadilan tinggi tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung.

Hakim anggota pengadilan ini adalah hakim tinggi.

Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi tata usaha negara diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi tata usaha negara.

13. Perangkat Mahkamah Konstitusi, yaitu:
Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan organisasinya terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) anggota hakim konstitusi.

Untuk kelancaran tugas Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi.

14. Perbedaan peradilan sipil dengan peradilan militer, dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu:
  • Fungsi. Pengadilan sipil berfungsi sebagai penyelenggara peradilan sipil guna menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat sipil, sedangkan peradilan militer diperuntukkan bagi anggota militer/TNI.
  • Pejabat yang berwenang sebagai penuntut umum. Dalam pengadilan sipil pejabat yang berwenang bertindak sebagai penuntut umum disebut jaksa, sedangkan dalam peradilan militer disebut oditur.
15. Tingkatan lembaga peradilan, yaitu:

a. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Pengadilan tingkat pertama dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten/kota.
 
Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya tentang dua hal berikut.
  • Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian tuntutan.
  • Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau tuntutan.
b. Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum pengadilan tinggi pada dasarnya meliputi satu provinsi.

Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai berikut:
  • Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.
  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan saksama dan wajar.
  • Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
  • Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Adapun wewenang pengadilan tingkat kedua adalah sebagai berikut:
  • Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
  • Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan hakim.
c. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004, perangkat atau kelengkapan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial.

Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang. Hal tersebut dapat terjadi karena alasan berikut:
  • Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.
  • Melampaui batas wewenang.
  • Salah menerapkan atau karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
16. Peran dari masing-masing lembaga peradilan, yaitu:

a. Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.

b. Lingkungan Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

c. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut:
  • Anggota TNI.
  • Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI.
  • Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang.
  • Seseorang yang tidak termasuk ke dalam angka 1), 2), dan 3), tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan harus diadili oleh pengadilan militer.
e. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk perkara-perkara berikut:
  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
  • telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya,
  • perbuatan tercela, dan/atau
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945.

Komentar