Soal dan Jawaban materi Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian – PPKn Kelas 10 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X SMA/SMK materi Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Tuliskan Tugas dan Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai kepala Negara
  2. Tuliskan Tugas dan kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai kepala Pemerintahan
  3. Jelaskan dasar hukum dari keberadaan kementerian Negara Republik Indonesia
  4. Jelaskan keberadaan kementerian negara yang diatur dalam sebuah undang-undang organik
  5. Tuliskan isi Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945
  6. Sebutkan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara
  7. Sebutkan klasifikasi kementerian Negara Republik Indonesia berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya
  8. Tuliskan kementerian yang menangani urusan pemerintahan Negara Republik Indonesia
  9. Tuliskan kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945
  10. Tuliskan kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
  11. Tuliskan kementerian apa sajakah koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya
  12. Sebutkan kementerian di bawah kementerian koordinator bidang politik hukum dan keamanan
  13. Sebutkan kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  14. Sebutkan kementerian di bawah kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  15. Sebutkan kementerian di bawah kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
  16. Apa yang dimaksud lembaga pemerintah non kementerian dan apa tugasnya?
  17. Sebutkan Lembaga Pemerintah Non -Kementerian yang ada di Indonesia
Kunci Jawaban:

1. Tugas dan Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai kepala Negara, yaitu:
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
  • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
2. Tugas dan kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai kepala Pemerintahan adalah sebagai berikut:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
  • Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2).
  • Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
  • Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
  • Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
  • Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
  • Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).
3. Dasar hukum dari keberadaan kementerian Negara Republik Indonesia, yaitu Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  • Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
4. Keberadaan kementerian negara yang diatur dalam sebuah undang-undang organik yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.

5. Bunyi Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945, “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.”

6. Urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara, yaitu:
  • Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  • Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  • Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
7. Klasifikasi kementerian Negara Republik Indonesia berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan
  • Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.
  • Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
  • Kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
8. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan Negara Republik Indonesia, yaitu:
  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan
9. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945, yaitu:
  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Kementerian Keuangan
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  6. Kementerian Kesehatan
  7. Kementerian Sosial
  8. Kementerian Ketenagakerjaan
  9. Kementerian Perindustrian
  10. Kementerian Perdagangan
  11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  12. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  13. Kementerian Perhubungan
  14. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  15. Kementerian Pertanian
  16. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  17. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  18. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  19. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
10. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu:
  1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  3. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  5. Kementerian Pariwisata
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  7. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  8. Kementerian Sekretariat Negara
11. Kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya, yaitu:
  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
12. Kementerian di bawah kementerian koordinator bidang politik hukum dan keamanan, yaitu:
  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Hukum dan HAM
  3. Kementerian Luar Negeri
  4. Kementerian Pertahanan
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
13. Kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yaitu:
  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Perdagangan
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. Kementerian Pertanian
  7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  9. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14. Kementerian di bawah kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yaitu:
  1. Kementerian Agama;
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  4. Kementerian Kesehatan;
  5. Kementerian Sosial;
  6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
15. Kementerian di bawah kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yaitu:
  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Kementerian Perhubungan
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Kementerian Pariwisata
16. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) adalah lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.

Tugasnya adalah untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

17. Lembaga Pemerintah Non -Kementerian yang ada di Indonesia, yaitu:
  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Badan Informasi Geospasial (BIG).
  3. Badan Intelijen Negara (BIN).
  4. Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  7. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN).
  10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  12. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
  13. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
  14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  16. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
  17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  18. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  19. Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
  20. Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  21. Badan SAR Nasional (BASARNAS).
  22. Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  23. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  24. Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  25. Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  26. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  27. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
  28. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  29. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  30. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
  31. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Komentar