Soal dan Jawaban materi Melaksanakan Pengurusan Jenazah – Agama Islam 11 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA/SMK/MA/MAK materi Melaksanakan Pengurusan Jenazah lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Mengapa Rasulullah saw. menyebutkan bahwa, “Mukmin yang paling banyak mengingat mati dan yang paling baik persediaannya untuk hidup setelah mati adalah mukmin yang paling cerdik.” Jelaskan!
  2. Sebutkan hal-hal yang sebaiknya segera dilakukan terhadap jenazah yang baru saja meninggal dunia sebelum jenazahnya dimandikan!
  3. Apa yang dimaksud dengan ta’ziyyah? Kemukakan pula hukumnya, alasan hukumnya, dan adab-adabnya!
  4. Jika orang yang meninggal dunia meninggalkan utang, bagaimana hukum melunasinya dan harta siapa yang digunakan untuk melunasi utangnya?
  5. Memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah. Jelaskan maksudnya!
Kunci Jawaban:

1. Rasulullah saw. menyebutkan bahwa, “Mukmin yang paling banyak mengingat mati dan yang paling baik persediaannya untuk hidup setelah mati adalah mukmin yang paling cerdik.” Karena hanya orang-orang yang cerdaslah yang banyak mengingat mati dan menyiapkan bekal untuk mati.

Oleh karena itu, mengingat mati harus sering dilakukan agar manusia menyadari bahwa dirinya tidaklah akan hidup kekal. Tentu saja di samping kita mengingat mati, kita juga harus mempersiapkan bekal untuk menghadapi hidup setelah mati, yaitu segera bertobat dan memperbanyak amal saleh.

2. Berikut hal-hal yang sebaiknya segera dilakukan terhadap jenazah yang baru saja meninggal dunia sebelum jenazahnya dimandikan, yaitu:
  • Pejamkanlah matanya dan mohon- kanlah ampun kepada Allah Swt. atas segala dosanya.
  • Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
  • Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
  • Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.
3. Ta’ziyyah atau melayat adalah dengan maksud menghibur atau memberi semangat dan untuk mengunjungi orang yang sedang tertimpa musibah kematian.

Hukumnya adalah sunnah. Alasan hukumnya adalah hadis nabi, salah satunya adalah sebagai berikut dari:
Umayah ra. mengatakan bahwa anak perempuan Rasulullah saw. menyuruh seseorang untuk memanggil dan memberi tahu beliau bahwa anaknya dalam keadaan hampir mati. Lalu, beliau bersabda, “Kembalilah engkau kepadanya. Katakan bahwa segala yang diambil dan yang diberikan, bahkan apa pun yang ada di hadapan kita kepunyaan Allah. Dialah yang menentukan ajalnya, maka suruhlah ia sabar dan tunduk kepada perintah.” (H.R. Bukhari Muslim).

Adapun adab (etika) orang ber-ta’ziyyah (melayat) dalam Islam, antara lain seperti berikut.
  • Menyampaikan doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap orang yang meninggal serta kesabaran bagi orang yang ditinggal.
  • Hindarilah pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang ditimpa musibah.
  • Hindarilah canda-tawa apalagi sampai terbahak-bahak.
  • Usahakan turut menyalati mayat dan turut mengantarkan ke pemakaman sampai selesai penguburan.
  • Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah.
4. Jika orang yang meninggal dunia meninggalkan utang, hukum melunasinya adalah wajib, dengan ahli waris atau keluarga sebagai penjamin.

Adapun harta yang digunakan untuk melunasi utangnya adalah dari harta yang ditinggalkan / harta waris sebelum dibagi kepada ahli waris. Atau dengan menggunakan harta keluarga atau sumbangan kerabat / saudara.

5. Memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah. Maksudnya adalah kewajiban secara bersama-sama atau gotong royong. Apabila sebagian dari kaum muslimin sudah melaksanakannya, maka kaum muslim yang lainnya tidak terkena kewajiban maupun dosa. Sebaliknya, jika tidak ada satu pun yang melaksanakan, maka berdosa semuanya, tentu yang terkena dosa adalah kaum muslim yang berada tidak jauh dari tempat tinggal jenazah tersebut.

Komentar