Soal dan Jawaban materi Hubungan Antar Perundang-undangan – PPKn 10 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) Kelas 10 SMA/SMK materi Hubungan Antar Perundang-undangan lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Tulislah tanggapan kalian terkait dengan hubungan antarproduk perundang- undangan yang ada di Indonesia!
  2. Berdasarkan pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundang- undangan saling mendukung, tumpang tindih, atau bahkan saling menafikan?
  3. Apa yang bisa kalian lakukan untuk mendorong hubungan antar perundang- undangan agar sinkron atau saling mendukung?
Kunci Jawaban

1. Tanggapan saya terkait dengan hubungan antarproduk perundang- undangan yang ada di Indonesia yaitu:

Seharusnya masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling melengkapi, sehingga dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Namun, nyatanya ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, tidak sinkron antarperencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Bahkan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.
 
2. Berdasarkan pengalaman saya, masih ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, tidak sinkron antar-perencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Selain itu, ada kecenderungan peraturan perundang-undangan bahkan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.

Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah (Perda), yang bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Hal ini yang kemudian memunculkan kebijakan pemerintah untuk membatalkan sebanyak 3.143 Perda pada tahun 2016, karena dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional dan menjadi kendala dalam mendorong percepatan pembangun- an, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, dan menghambat investasi dan kemudahan berusaha.

3. Yang bisa saya lakukan untuk mendorong hubungan antar perundang- undangan agar sinkron atau saling mendukung yaitu Mendorong pemerintah segera membuat kebijakan untuk kepentingan sinkronisasi dan harmonisasi produk perundang-undangan dengan cara membatalkan Perda yang bertentangan dengan kebijakan nasional, juga melakukan proses penyederhanaan regulasi yang dianggap menghambat investasi. Proses sinkronisasi atau harmonisasi antar peraturan perundang- undangan dapat terus dilanjutkan agar dapat memenuhi cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Komentar