Soal dan Jawaban materi Asuransi, Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah - Agama Islam X SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA/SMK materi Asuransi, Bank, Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah lengkap dengan kunci jawaban.

I. Soal Pilihan Ganda
1) Hanafi adalah seorang karyawan perusahaan yang setiap bulan membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi, sebagai pertanggungan risiko jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak terduga pada dirinya. Yang dilakukan Hanafi dalam praktik asuransi syariah disebut dengan….
A. membayar polis
B. membayar klaim
C. membayar premi
D. mengajukan klaim
E. mengajukan premi

2) Berikut ini yang bukan merupakan unsur-unsur dalam praktik asuransi adalah….
A. adanya pihak penjamin
B. adanya pihak penanggung
C. adanya pembayaran iuran (premi)
D. adanya akad atau perjanjian asuransi
E. adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan

3) Perhatikan pernyataan berikut ini!
1. Kafil
2. Makful bih
3. Makful bik
4. Makful lah
5. Makful ‘anhu

Dari pernyataan tersebut, yang termasuk rukun asuransi syariah adalah…. A. 1, 2, 3, 4
B. 1, 2, 4, 5
C. 1, 3, 4, 5
D. 2, 3, 4, 5
E. 2, 4, 5, 1

4) Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan dalam praktik asuransi syariah adalah, praktik maisir yaitu….
A. praktik penipuan
B. praktik perjudian
C. ketidakjelasan transaksi
D. praktik investasi bodong
E. investasi yang mengandung riba

5) Hamdan adalah seorang nasabah sebuah bank syariah di kotanya. Setiap bulan ia akan menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk ditabung atau dititipkan di bank, untuk antisipasi jika sewaktu-waktu memerlukan bisa diambil kembali. Transaksi perbankan yang dilakukan oleh Hamdan disebut dengan….
A. Awadi’ah
B. wakalah
C. kafalah
D. mudharabah
E. musyarakah

6) Bu Nurwe adalah seorang ibu kantin di sebuah SMA. Untuk menjalankan usahanya, ia mengajukan pendanaan kepada sebuah bank syariah, dan berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman modal tersebut dengan prinsip bagi hasil. Kedudukan bu Nurwe dalam transaksi keuangan syariah ini adalah sebagai….
A. wakalah
B. mudharib
C. murabahah
D. musyarakah
E. mudharabah

7) Pak Rudi adalah seorang pegawai baru yang membeli 1 unit rumah di kompleks perumahan dengan melalui pembiayaan dari bank syariah. Pada saat transaksi jual-beli, bank syariah menjelaskan bahwa harga beli 1 unit rumah adalah Rp250.000.000,00. Kemudian Pak Rudi dan pihak bank bersepakat untuk pembayaran rumah tersebut secara transparan sebesar Rp260.000.000,00 sehingga pak Rudi tahu persis bahwa pihak bank mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000,00 dari transaksi ini.
Dalam istilah keuangan syariah, transaksi ini disebut dengan….
A. mudharabah
B. musyarakah
C. murabahah
D. istishna’
E. ijarah

8) Salah satu contoh produk layanan koperasi syariah adalah usaha memindahkan hak pakai (hak guna) atas suatu barang, dengan membayar biaya tertentu tetapi tidak sampai memindahkan hak milik atas barang tersebut. Dalam istilah keuangan syariah, hal ini disebut dengan….
A. ijarah
B. istishna
C. murabahah
D. musyarakah
E. mudharabah

9) Hambali adalah seorang pemuda yang kreatif. Dia tinggal di lokasi yang strategis dekat dengan stasiun kereta api. Ia kemudian menata halaman rumahnya melalui pembiayaan yang bekerja sama dengan sebuah koperasi syariah untuk dijadikan area parkir dan penitipan sepeda motor. Usaha penitipan kendaraan yang dilakukan oleh Hambali ini disebut dengan….
A. kafalah
B. wakalah
C. wadi’ah
D. murabahah
E. musyarakah

10) Bu Ihsan adalah seorang guru di sebuah SMA. Ia terlalu sibuk sehingga tidak memiliki waktu untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya di kantor Samsat. Kemudian ia memanfaatkan salah satu layanan koperasi syariah dan mempercayakan pembayaran pajak kendaraannya melalui koperasi syariah. Aktivitas yang dilakukan oleh bu Ihsan ini di sebut dengan….
A. kafalah
B. wakalah
C. wadi’ah
D. murabahah
E. musyarakah

II. Soal Essay:
  1. Mengapa terdapat perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah? Jelaskan!
  2. Jelaskan jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat!
  3. Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah? Jelaskan dengan memberikan contohnya!
  4. Mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah? Jelaskan hikmah dan manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah tersebut!
  5. Pernahkah kalian mendengar seseorang yang terjebak pada praktik pinjaman rentenir? Apa yang kalian ketahui dengan pinjaman rentenir? Jelaskan, mengapa agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir!
Kunci Jawaban
I. Jawaban Pilihan Ganda:
1. C
2. A
3. B
4. B
5. A
6. B
7. A
8. A
9. C
10. B

II. Jawaban Essay:
1) Terdapat perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah, yaitu:

Dalam ekonomi konvensional, tujuan utama dari aktivitas ekonomi semata-mata hanyalah untuk mendapatkan keuntungan dan kepentingan duniawi. Sedangkan dalam ekonomi syariah segala aktivitas perekonomian tujuan akhirnya harus seimbang antara kepentingan duniawi dan kepentingan ukhrawi.

2) Jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat, yaitu:
  • Menghimpun dana dari masyarakat
  • Penyaluran dana kepada masyarakat
  • Jasa pelayanan
Ketiga usaha tersebut menerapkan prinsip bagi hasil dan menghindari praktik riba dengan tidak menerapkan bunga seperti usaha yang dijalani oleh lembaga keuangan konvensional.

3) Perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah, yaitu:
Transaksi bai’ al-mudharabah adalah jual beli yang dilakukan di mana penjual secara transparan akan menyampaikan harga perolehan barang, dan melakukan kesepakatan dengan calon pembeli berapa laba yang akan ia ambil secara transparan. Sedangkan bai al-istishna’ dan bai’ al-salam adalah jual beli yang dilakukan antara 3 pihak (pembeli – distributor – penjual). Jika pembayaran dilakukan secara tunai maka disebut bai’al-istisna namun jika dilakukan dengan mengangsur, maka disebut bai’ al- salam.

4) Masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuangannya melalui unit usaha syariah, karena dengan bertransaksi pada unit usaha syariah, merupakan salah satu upaya untuk menghindari berkembangnya praktik riba, sebagaimana yang Allah Swt. perintahkan bahwa bagi umat Islam Allah Swt. menghalalkan jual beli dan meninggalkan praktik riba.

Hikmah dan manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah tersebut adalah untuk menghindari praktik-praktik riba yang akan merugikan mereka.

5) Pinjaman rentenir adalah pinjaman permodalan atau keuangan namun dengan kewajiban pengembalian yang disertai perhitungan bunga pinjaman yang sangat tinggi sehingga seringkali ‘mencekik’ rentabilitas (kemampuan mengembalikan) dari para peminjamnya.

Agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir karena jelas di dalamnya terdapat praktik riba dan sangat berisiko menimbulkan kerugian dan kesengsaraan bagi peminjamnya, sehingga menjadikan hidup tidak maslahat.

Komentar