Cara Mengurus KTP di Kota Medan Melalui Sibisa Online

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) kota Medan sudah menyediakan fasilitas pengurusan dokumen secara online yang disebut Sibisa Online yang bisa dibuka disitus https://sibisa.pemkomedan.go.id/ yang bisa diakses melalui HP Smartphone maupun Laptop.

Salah satu dari beberapa layanan yang bisa di ajukan secara online ini adalah pembuatan e-KTP. Dengan fasilitas online ini maka Anda dapat membuat KTP Elektronik tanpa calo.

Perlu anda ketahui bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen bukti identitas diri yang memiliki banyak fungsi dan keperluan misalnya untuk mendaftar CPNS, membuka tabungan rekening, melamar kerja dan sebagainya.

Jadi, jika saat ini anda belum memiliki KTP anda dapat  mengurusnya sendiri dengan mudah secara online dan gratis.

Bagi anda yang saat ini ingin membuat KTP baru di kota Medan, anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini.

Cara membuat KTP secara online di Kota Medan melalui layanan Sibisa Online.

1. Mengurus KTP Baru
Perlu anda ketahui, bahwa syarat untuk mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru adalah Kartu Keluarga (KK) asli.

Langkah-langkahnya:
  • Buka situs https://sibisa.pemkomedan.go.id/
  • Klik Masuk. Jika belum memiliki akun, silahkan daftar akun dulu
  • Silahkan login dengan masukkan NIK dan Password
  • Setelah berhasil masuk ke Dashboard, pilih Kartu Tanda Penduduk
  • Lalu klik Kartu Tanda Penduduk – Baru
  • Klik tombol Tambah
  • Silahkan isi NIK pemohon (NIK orang yang mau dibuatkan KTP)
  • Jika NIK sudah terdaftar, maka otomatis akan tampil data-data pribadi anda seperti Nama, Tempat lahir, jenis kelamin dan sebagainya
  • Kemudian Klik Next
  • Pada Kelengkapan Berkas silahkan Upload Foto Kartu Keluarga Asli.
  • Silahkan centang Saya menyatakan bahwa data yang saya isi pada formulir ini adalah benar dan sesuai
  • Lalu klik Submit
Setelah berhasil di submit, silahkan pantau proses pengajuan pada tab Kartu Tanda Penduduk - Baru.

Jika pengajuan selesai, silahkan datang ke Disdukcapil Kota Medan pada tanggal dan jam yang ditentukan di tab layanan yang Anda pilih dengan membawa berkas asli dari berkas yang Anda upload.

2. Untuk mengurus KTP yang hilang
Silahkan klik Kartu Tanda Penduduk - Hilang. 
Syarat mengurus KTP yang hilang adalah sebagai berikut:
  • Foto Kartu Keluarga Asli ( Wajib )
  • Foto Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Asli (Wajib)

3. Untuk mengurus KTP karena ada perubahan data
Silahkan Klik Kartu Tanda Penduduk - Perubahan Data
Syarat mengurus KTP karena ada perubahan data adalah sebagai berikut:
  • Foto Kartu Keluarga Terbaru setelah Perubahan (Wajib)
  • Foto KTP Lama Asli yang belum berubah (Wajib)

4. Untuk mengurus KTP yang rusak
Silahkan klik Kartu Tanda Penduduk - Rusak. 
Syarat mengurus KTP yang rusak adalah sebagai berikut:
  • Foto Kartu Keluarga Asli ( Wajib )
  • Foto KTP Asli yang rusak ( Wajib )

Keterangan:
Langkah pengurusan KTP hilang, KTP perubahan data dan KTP rusak sama dengan cara nomor 1. Tetapi syarat dan berkas yang mau diupload berbeda.

Lama pengurusan KTP ini bisa selesai dalam 10 hari kerja.

Demikianlah informasi tentang cara mengurus KTP di kota medan secara online melalui https://sibisa.pemkomedan.go.id/. Semoga artikel  ini dapat membantu Anda dalam pengurusan pembuatan KTP khususnya di kota Medan.

Komentar