PT Gadai Solusi Sejahtera Pergadaian Berizin OJK
PT Gadai Solusi Sejahtera adalah perusaahan pergadaian yang berlokasi di Ruko Taman Meruya Plaza 2 Blok B Nomor 6, RT 020/RW 004, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai pemberian izin usaha kepada PT Gadai Solusi Sejahtera sebagai perusahaan pergadaian.
Pengumuman ini merujuk pada Nomor PENG-42/PL.02/2025 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Solusi Sejahtera.
Izin usaha ini diberikan berdasarkan Keputusan Izin Usaha Nomor KEP-200/PL.02/2025, yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2025.
Izin ini berlaku untuk lingkup wilayah usaha Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dengan adanya izin ini, PT Gadai Solusi Sejahtera secara resmi diizinkan untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagai perusahaan pergadaian.
Pengumuman ini ditandatangani secara elektronik oleh Edi Setijawan, yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Sebagai perusahaan yang berizin OJK, PT Gadai Solusi Sejahtera memiliki beberapa kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) terkait.
Berdasarkan Pasal 48 POJK Nomor 39 Tahun 2014, perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.
Selain itu, perusahaan juga harus mematuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 hari kalender sejak izin usaha ditetapkan.
Pemberian izin oleh OJK ini menunjukkan bahwa PT Gadai Solusi Sejahtera telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dan berada di bawah pengawasan OJK, sehingga memberikan jaminan keamanan dan legalitas bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa perusahaan ini.
FAQ: PT Gadai Solusi Sejahtera
1. Apakah PT Gadai Solusi Sejahtera sudah berizin OJK?
Ya, PT Gadai Solusi Sejahtera telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini diberikan melalui Keputusan Izin Usaha Nomor KEP-200/PL.02/2025 pada tanggal 25 Agustus 2025.
2. Di mana lokasi kantor PT Gadai Solusi Sejahtera?
Alamat kantor PT Gadai Solusi Sejahtera berada di Ruko Taman Meruya Plaza 2 Blok B Nomor 6, Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
3. Apa saja kewajiban PT Gadai Solusi Sejahtera sebagai perusahaan berizin OJK?
Sebagai perusahaan yang berizin, PT Gadai Solusi Sejahtera wajib mematuhi beberapa peraturan OJK, di antaranya:
- Mencantumkan informasi atau keterangan secara jelas di setiap kantornya (sesuai Pasal 48 POJK Nomor 39 Tahun 2014).
- Mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat 30 hari kalender sejak izin usaha ditetapkan (sesuai Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024).
4. Apakah PT Gadai Solusi Sejahtera beroperasi di seluruh Indonesia?
Tidak, berdasarkan dokumen pengumuman OJK, izin usaha yang diberikan saat ini berlaku untuk lingkup wilayah usaha Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saja.
5. Siapa pejabat OJK yang menandatangani pengumuman izin ini?
Pengumuman resmi mengenai pemberian izin usaha ini ditandatangani secara elektronik oleh Edi Setijawan, yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Komentar
Posting Komentar