Sifat Prosedur Penyelesaian Sengketa Menurut Pasal 6 UU Arbitrase

Pasal 6 UU Arbitrase dan APS menetapkan bahwa prosedur penyelesaian APS, diawali dengan cara negosiasi yaitu sengketa diselesaikan dalam pertemuan langsung para pihak, jika negosiasi tidak berhasil maka penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan melalui bantuan mediator (mediasi), jika mediasi pun tidak berhasil maka para pihak dapat menghubungi lembaga arbitrase.
Pertanyaan :

Apakah prosedur penyelesaian sengketa melalui APS sebagaimana yang diuraikan di atas bersifat wajib (maksudnya para pihak harus mengikuti ketentuan tersebut secara berurut dari negosiasi, mediasi arbitrase)? Jelaskan!

Jawaban:

Sifat Prosedur Penyelesaian Sengketa Menurut Pasal 6 UU Arbitrase

Prosedur penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak bersifat wajib secara kaku dalam arti harus selalu dilalui berurutan dari negosiasi, mediasi, hingga arbitrase. Berdasarkan analisis saya terhadap asas kebebasan berkontrak yang dijamin dalam hukum perdata, urutan tahapan tersebut merupakan panduan umum atau alur default yang disediakan undang-undang apabila para pihak tidak memperjanjikan alur lain secara spesifik. Sifat fleksibilitas dalam APS memberikan wewenang penuh kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menentukan sendiri tahapan penyelesaian perkara yang disepakati.

Asas Kebebasan Berkontrak dan Otonomi Para Pihak

Prinsip utama dalam arbitrase dan APS adalah otonomi para pihak (party autonomy). Jika dalam klausula arbitrase atau perjanjian awal para pihak telah menyepakati bahwa setiap sengketa akan langsung diselesaikan melalui lembaga arbitrase tanpa melalui negosiasi atau mediasi terlebih dahulu, maka kesepakatan tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kesepakatan tertulis tersebut mengikat kedua belah pihak sehingga tata cara penyelesaian sengketa mengikuti isi klausula perjanjian tersebut. Saya menilai bahwa tahapan Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (9) menjadi wajib ditempuh secara berjenjang apabila para pihak memang memperjanjikan klausula bertahap (multi-tiered dispute resolution clause) atau apabila para pihak belum menyepakati mekanisme lain.

Kedudukan Arbitrase dalam Kerangka Alternatif Penyelesaian Sengketa

Arbitrase dan cara APS seperti negosiasi atau mediasi memiliki kedudukan serta karakteristik yuridis yang berbeda. Negosiasi dan mediasi menghasilkan kesepakatan yang bersifat konsensual, sedangkan arbitrase menghasilkan putusan final dan mengikat (final and binding) yang diputuskan oleh arbiter. Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 1999 merupakan fasilitasi normatif agar sengketa diselesaikan secara musyawarah sebelum masuk ke tingkat arbitrase. Namun, keberadaan tahapan negosiasi atau mediasi tidak membatalkan hak para pihak untuk langsung membawa sengketa ke lembaga arbitrase apabila syarat administratif kesepakatan tertulis mengenai pilihan forum arbitrase telah dipenuhi sejak awal.

Daftar Pustaka

Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3872.   

Subekti. (2014). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Usman, Rachmadi. (2013). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komponen Pokok Manajemen Strategik Pearce dan Robinson pada PT Matahari Department Store

Mazhab Manajemen Strategik yang Relevan Bagi PT Matahari Department Store

Faktor Perubahan Lingkungan Bisnis Perusahaan Jasa Agar Strategi Pemasarannya Efektif Dan Responsif Terhadap Dinamika Pasar