Penyebab Sengketa Antar Pelaku Bisnis Penyelesaian Oleh Lembaga Arbitrase Beserta Dasar Hukumnya
Semakin kuatnya perekonomian suatu negara turut memberikan dampak bagi meningkatnya volume transaksi bisnis. Sengketa bisnis pun akhirnya menjadi hal yang tidak terelakkan.
Menurut saudara, hal-hal mendasar apakah yang dapat melahirkan suatu sengketa antar pelaku bisnis? Jelaskan jenis sengketa yang bisa diselesaikan pada lembaga arbitrase, serta dasar hukum berikut contohnya.
Jawaban:
Penyebab Utama Sengketa Bisnis
Sengketa antar pelaku bisnis umumnya bersumber dari dinamika hubungan komersial yang tidak berjalan sesuai ekspektasi. Faktor mendasar yang paling sering memicu perselisihan adalah wanprestasi, yaitu kondisi ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian, baik berupa keterlambatan pembayaran, cidera janji atas kualitas produk, maupun kelalaian pelaksanaan kewajiban. Selain wanprestasi, sengketa sering timbul akibat perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain, perbedaan penafsiran atas klausal kontrak yang ambigu, serta perubahan kondisi eksternal seperti krisis ekonomi atau perubahan regulasi pemerintah yang memengaruhi pelaksanaan kerja sama.
Jenis Sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase difokuskan pada ranah hukum privat yang bersifat komersial. Berdasarkan rumusan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sengketa yang dapat diselesaikan melalui mekanisme arbitrase merupakan sengketa di bidang perdagangan dan sengketa mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa (Niaty, 2021). Sengketa tersebut meliputi sektor perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, perdagangan internasional, hak kekayaan intelektual, hingga konstruksi. Sebaliknya, sengketa yang sifatnya publik, tindak pidana, atau persoalan hukum keluarga berada di luar kewenangan lembaga arbitrase.
Dasar Hukum dan Contoh Kasus Arbitrase
Keabsahan penyelesaian sengketa melalui arbitrase memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia. Dasar hukum utamanya diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selain itu, kekuatan mengeksekusi putusan arbitrase internasional di Indonesia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1990 dan Konvensi New York 1958 yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981. Untuk memanfaatkan jalur ini, para pihak wajib mencantumkan klausa arbitrase (pactum de compromitendo) dalam kontrak awal atau membuat perjanjian arbitrase tersendiri (akta kompromis) setelah sengketa timbul.
Contoh penerapan mekanisme ini terlihat pada sengketa proyek konstruksi gedung antara perusahaan kontraktor dan pemilik proyek. Ketika terjadi perselisihan mengenai keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan penyesuaian biaya pengerjaan, para pihak mengajukan penyelesaian perkara ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai klausa yang disepakati dalam kontrak kerja sama. Majelis arbiter BANI kemudian memeriksa dokumen teknik, memanggil saksi ahli, dan mengeluarkan putusan bersifat final serta mengikat (final and binding) yang wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Komentar
Posting Komentar