Instrumen Hukum Pidana Kasus Pemberitaan Perselingkuhan Public Figure

PERTANYAAN
Petunjuk Menjawab Soal

Jawablah pertanyaan dengan cara menganalisis permasalahan sesuai yang ditanyakan dengan menggunakan logika berpikir Anda sendiri berdasarkan konsep dan teori yang relevan.

Jika jawaban Anda hanya menyalin konsep, teori, dan atau model yang terdapat dalam modul/BMP, maka jawaban Anda belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus.

Wacana Kasus:

Maraknya Pemberitaan Dugaan Perselingkuhan Public Figure di Indonesia

Kasus dugaan perselingkuhan melibatkan public figure di Indonesia setiap tahunnya selalu terjadi. Pada tahun 2024 publik dipertontonkan maraknya berita perselingkuhan, hal tersebut dapat dilihat pada berita Tengku Dewi membongkar kasus perselingkuhan suaminya, Andrew Andika. Tengku Dewi telah membeberkan sejumlah bukti perselingkuhan Andrew Andika di media sosial. perselingkuhan tersebut bukanlah yang pertama karena Andrew sudah pernah berselingkuh dari awal menikah. Nasib rumah tangga Tengku Dewi dan Andrew Andika telah diputuskan Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Kasus selanjutnya adalah isu perselingkuhan melibatkan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Kemudian pada tahun 2025 ini, publik dikejutkan dengan pemberitaan dugaan Skandal perselingkuhan selebgram Lisa Mariana dengan politisi dan sekaligus mantan Gubernur Jawa Barat yaitu Ridwan Kamil masih menuai atensi tinggi dari publik (Tribunnews.id). Padahal Ridwan Kamil sudah resmi melaporkan Lisa Mariana ke pihak kepolisian atas dugaan manipulasi bukti (Tribunews.id). Berita yang disebarkan dan diungkapkan oleh Lisa Mariana di sisi pihak Ridwan Kamil mengganggap berita tersebut bohong dikarenakan juga didukung oleh berita bahwa Revelino Tuwasey merupakan ayah bilogis dari anak Lisa Marina (Berita Satu). Kemudian, terdapat juga berita kesaksian dari Ayu Aulia mengatakan bahwa Lisa Mariana Bohong soal Selingkuh dan Sampai Punya Anak dari Ridwan Kamil (Tvones). Padaa berita berita selanjutnya ara pihak saling klaim melaporkan dan melakukan langkah hukum. Tentu berita seperti ini sangat membingungkan publik.

Spesialis kejiwaan dr Lahargo Kembaren, SpKJ mengungkapkan faktor lain yang dapat memicu perselingkuhan adalah adanya situasi dan kesempatan. Bagi orang yang tidak memiliki kontrol diri yang baik, hal ini yang akhirnya dimanfaatkan untuk menjalin hubungan lain. Aktivitas media sosial yang berlebihan dengan teman tak jarang menjadi awal perselingkuhan terjadi. Interaksi yang awalnya hanya pembicaraan biasa, mulai dibumbui dengan candaan, kemesraan, emoticon, hingga berlanjut ke arah yang dapat merusak hubungan. (Haibunda).

Pemberitaan-pemberitaan negatif tersebut yang diragukan kebenarannya tentunya memberikan implikasi yang tidak baik kepada publik di Indonesia dan tentu secara tidak langsung dapat menggeser moralitas di dalam masyarakat yang pada akhirnya dapat saja menilai perbuatan perselingkuhan tersebut merupakan hal yang biasa. Padahal perbuatan tersebut merupakan hal yang tercela baik dari norma agama, kesusilaan dan kesopanan bahkan juga bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Bersumber:

Berita Kasus Perselingkuhan Semakin Marak, Kata Pakar Ini Jadi Penyebabnyahttps://www.haibunda.com/moms-life/20241107132730-68-352302/kasus perselingkuhan-semakin-marak-kata-pakar-ini-jadi-penyebabnya. Diakses pada tanggal 01 Mei 2025.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Belum Mau Minta Maaf pada Istri Ridwan Kamil, Lisa Mariana Nangis Ungkap Alasan Jadi Selingkuhan, https://batam.tribunnews.com/2025/04/30/belum-mau-minta-maaf-pada-istri-ridwan-kamil-lisa-mariana-nangis-ungkap-alasan-jadi-selingkuhan. Diakses pada tanggal 01 Mei 2025

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bongkar Dugaan Perselingkuhan, Lisa Mariana Ngaku Tak Ada Rasa Bersalah ke Ridwan Kamil, https://www.tribunnews.com/seleb/2025/04/30/bongkar-dugaan-perselingkuhan-lisa-mariana-ngaku-tak-ada-rasa-bersalah-ke-ridwan-kamil. diakses pada tanggal 01 Mei 2025

Berita Dituduh Terima Bayaran Soal Anak Lisa Mariana, Ini Jawaban Revelino diakses melalui laman https://www.beritasatu.com/lifestyle/2884753/dituduh-terima-bayaran-soal-anak-lisa-mariana-ini-jawaban-revelino diakses pada pada tanggal 01 Mei 2025

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Minggu, 30 Maret 2025 - 15:06 WIB

Judul Artikel : Lisa Mariana Bohong soal Selingkuh dan Sampai Punya Anak dari Ridwan Kamil? Teman Dekat Umbar Sifat Asli Lisa: Kan Dia. Melalui Link Artikel : https://www.tvonenews.com/lifestyle/trend/317019-lisa-mariana-bohong-soal-selingkuh-dan-sampai-punya-anak-dari-ridwan-kamil-teman-dekat-umbar-sifat-asli-lisa-kan-dia?page=all diakses pada pada tanggal 01 Mei 2025

1. Menyimak peristiwa hukum di atas, tentu fenomena tersebut memiliki konsekuensi hukum. Analisalah peristiwa tersebut dengan instrument hukum pidana berdasarkan pertanyaan sebagai berikut:

a. Instrumen hukum pidana apa saja yang dapat digunakan oleh pihak yang dirugikan apabila pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta?

b. Uraikan setidaknya 2 (dua) instrument hukum pada masing-masing unsur-unsur objektif tindak pidana (perbuatan pidana) pada kasus pemberitaan yang tidak sesuai fakta tersebut!

c. Jelaskan jenis surat dakwaan yang bagaimana untuk Pelaku penyebar berita yang tidak sesuai fakta tersebut?

2. Pada kasus pemberitaan perselingkuhan tersebut apakah salah satu pihak yang terkait dapat juga dilakukan langkah hukum secara Perdata? Jelaskan!

3. Apakah dalam kasus pemberitaan perselingkuhan tersebut di Indonesia dapat diselesaikan menggunakan jalur non-litigasi? Jelaskan!

Jawaban:

Analisis Peristiwa Berdasarkan Instrumen Hukum Pidana
Instrumen Hukum Pidana yang Dapat Digunakan Pihak Dirugikan
Apabila pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan dan klaim anak biologis tersebut terbukti tidak sesuai dengan kenyataan, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum pidana. Landasan hukum utama dalam ruang digital adalah Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Selain itu, ketentuan KUHP mengenai kejahatan terhadap kehormatan juga berlaku, khususnya Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Jika perbuatan tersebut terindikasi menggunakan bukti elektronik yang direkayasa atau dimanipulasi, penyebar tuduhan dapat disangkakan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE terkait penciptaan atau manipulasi dokumen elektronik seolah-olah otentik.

Unsur-Unsur Objektif Tindak Pidana Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta
Unsur objektif merujuk pada perbuatan nyata yang dilakukan oleh pelaku di luar sikap batinnya. Unsur objektif pertama berupa tindakan mentransmisikan, mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat konten tuduhan. Perbuatan ini wujud nyata saat penyebar mengunggah tulisan, foto, maupun rekaman video berisi klaim perselingkuhan ke jejaring media sosial atau media massa hingga dapat dikonsumsi oleh khalayak umum. Unsur objektif kedua yaitu isi muatan yang disebarkan nyata-nyata menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain dengan tuduhan palsu. Hal ini tampak pada substansi pernyataan yang menyudutkan korban tanpa didukung bukti yang sah, sehingga mencemarkan reputasi serta merendahkan martabat korban di mata publik.

Jenis Surat Dakwaan bagi Pelaku Penyebar Berita Tidak Sesuai Fakta
Penuntut umum dapat menyusun Surat Dakwaan Subsidiaritas atau Kombinasi untuk mengantisipasi dinamika pembuktian di persidangan. Pada bagian dakwaan primair, penuntut umum mengaitkan perbuatan pelaku dengan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE atas dugaan manipulasi informasi atau dokumen elektronik. Pada bagian dakwaan subsidair, penuntut umum dapat memasukkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE atas tindakan penyerangan nama baik di ruang digital. Apabila dakwaan tindak pidana ITE tersebut tidak terbukti, penuntut umum menempatkan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah pada bagian dakwaan lebih subsidair. Penyusunan struktur ini memastikan hakim memiliki landasan hukum yang rinci untuk menjatuhkan pidana sesuai fakta yang terbukti di persidangan.

Langkah Hukum Secara Perdata bagi Pihak Terkait
Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan tersebut sangat memungkinkan menempuh gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tindakan menyebarkan tuduhan palsu telah memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan hak subjektif korban serta merusak kehormatan yang dilindungi hukum. Melalui mekanisme ini, korban berhak menuntut ganti rugi materiil atas hilangnya potensi pendapatan atau pembatalan kontrak kerja secara nyata akibat rusaknya reputasi. Korban juga dapat menuntut ganti rugi immateriil sebagai pengganti atas tekanan mental, rasa malu, serta penderitaan psikologis yang dialami. Selain ganti rugi dalam bentuk uang, korban berhak memohon kepada majelis hakim untuk menghukum pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media massa.

Penyelesaian Kasus Pemberitaan Melalui Jalur Non-Litigasi
Proses penyelesaian perkara pemberitaan palsu ini dapat difasilitasi melalui jalur non-litigasi di luar pengadilan. Dari kacamata hukum pidana, mengingat tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan, penyelesaian dapat ditempuh melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Polisi dapat memediasi kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan damai, permohonan maaf, serta klarifikasi publik tanpa harus melanjutkan perkara ke tingkat penuntutan. Dari kacamata perdata, para pihak dapat memanfaatkan sarana negosiasi maupun mediasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Apabila isu ini melibatkan institusi pers atau jurnalisme resmi, mekanisme penyelesaian non-litigasi wajib dilaksanakan melalui Dewan Pers dengan mengedepankan pengajuan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber Pustaka
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tipe-Tipe Ba PT. SmartTech Indonesia

Bentuk Usaha Rizal dan Farhan Beserta Konsekuensi Hukumnya

Persepsi Konsumen HerbaFit PT Herbal Nusantara dan Jenis Peraturan UU Perdagangan