Hubungan Antara Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia

Forum Diskusi 4 ini akan membahas tentang persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Negara dan Konstitusi serta Penegakkan Hukum di Indonesia.

Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Konstitusi tidak hanya menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga memberikan pedoman bagi pelaksanaan hukum dan penegakan keadilan.

Dalam prakteknya, penegakan hukum di Indonesia sering kali menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi implementasi aturan hukum maupun upaya dalam menegakkan supremasi hukum di masyarakat.

Melalui diskusi ini, kita akan membahas bagaimana konstitusi sebagai dasar negara dapat berfungsi secara optimal dalam mengatur kehidupan bernegara serta tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Bagaimana Anda melihat hubungan antara supremasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia?

Apakah penegakan hukum sudah cukup melindungi hak-hak warga negara? Diskusikan dengan mengacu pada contoh kasus hak asasi manusia di Indonesia.

Jawaban:

Hubungan Antara Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Supremasi hukum (supremacy of law) dan hak asasi manusia (HAM) memiliki keterikatan yang saling menopang satu sama lain dalam tata negara Indonesia. Konstitusi UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menetapkan Indonesia sebagai negara hukum. Prinsip penegakan hukum ini menjamin bahwa seluruh kewenangan negara dibatasi oleh peraturan, sehingga kekuasaan tidak berjalan secara sewenang-wenang. Di sisi lain, Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 menjamin pilar HAM bagi seluruh individu.

Saya memandang bahwa supremasi hukum bertindak sebagai sarana pelindung agar HAM tidak dilanggar oleh aparat negara maupun sesama warga. Tanpa supremasi hukum yang jujur dan adil, pemenuhan HAM hanya menjadi janji manis tertulis. Sebaliknya, penegakan hukum yang mengabaikan pilar-pilar HAM akan bermuara pada kesewenang-wenangan (autoritarianisme). Menurut Asshiddiqie (2006), supremasi hukum yang sejati harus memuat perlindungan HAM di dalamnya sebagai syarat utama negara hukum modern (rechtsstaat).

Tantangan Penegakan Hukum dalam Perlindungan Hak Warga Negara

Penegakan hukum di Indonesia saat ini masih menghadapi kendala besar dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi hak-hak warga negara. Secara substansi perundang-undangan, Indonesia telah memiliki aturan penegakan HAM yang lengkap. Namun, masalah mendasar sering kali muncul pada tatanan implementasi, ketaatan asas, integritas aparat, serta keadilan prosedur.

Saya menilai penegakan hukum masih kerap memperlihatkan ketimpangan atau praktik tebang pilih. Prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) kerap terkikis ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan atau pemilik modal. Dalam pandangan Rahardjo (2009), penegakan hukum sering kali terjebak dalam formalitas prosedural semata (legalistic-positivism), sehingga gagal menangkap rasa keadilan masyarakat yang substantif.

Studi Kasus Hak Asasi Manusia Terkini di Indonesia

Sebagai gambaran nyata, kita dapat mengamati peristiwa kekerasan dan dugaan kerja paksa terhadap Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi perhatian publik pada Oktober 2026. Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa tindakan kekerasan, penahanan upah, hingga penganiayaan fisik yang dialami para pekerja kapal tersebut merupakan bentuk perbudakan modern.

Kasus ini menjadi cermin bahwa perlindungan hak asasi manusia—khususnya hak atas pekerjaan yang layak, hak atas rasa aman, serta perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi (Pasal 28G dan Pasal 28D UUD 1945)—masih rentan terabaikan di sektor kelautan dan perikanan. Kejadian berulang seperti ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat, transparansi tindak pidana, serta penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pemilik armada atau perusahaan penampung agar hak dasar pekerja terlindungi secara nyata.

Sumber Pustaka / Referensi:

Asshiddiqie, J. (2006). Gagasan Konstruksi Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepiteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Genta Publishing.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Antara News. (2026). Kemenham: Kekerasan ABK KM Maulana 23 Bentuk Perbudakan Modern.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk Usaha Rizal dan Farhan Beserta Konsekuensi Hukumnya

Tipe-Tipe Ba PT. SmartTech Indonesia

Persepsi Konsumen HerbaFit PT Herbal Nusantara dan Jenis Peraturan UU Perdagangan