Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117 Sampai 120 Materi Asuransi, Bank dan Koperasi Syariah
Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X, Ahmad Taufik dan Nurwastuti Setyowati (2021), berikut adalah soal dan kunci jawaban PAI kelas 10 halaman 117 sampai 120, Bab 4 Asuransi, Bank dan Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah:
A. Pilihan Ganda
1. Hanafi adalah seorang karyawan perusahaan yang setiap bulan membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi, sebagai pertanggungan risiko jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak terduga pada dirinya. Yang dilakukan Hanafi dalam praktik asuransi syariah disebut dengan….
A. membayar polis
B. membayar klaim
C. membayar premi
D. mengajukan klaim
E. mengajukan premi
2. Berikut ini yang bukan merupakan unsur-unsur dalam praktik asuransi adalah….
A. adanya pihak penjamin
B. adanya pihak penanggung
C. adanya pembayaran iuran (premi)
D. adanya akad atau perjanjian asuransi
E. adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan
3. Perhatikan pernyataan berikut ini!
1. Kafil
2. Makful bih
3. Makful bik
4. Makful lah
5. Makful ‘anhu
Dari pernyataan tersebut, yang termasuk rukun asuransi syariah adalah….
A. 1, 2, 3, 4
B. 1, 2, 4, 5
C. 1, 3, 4, 5
D. 2, 3, 4, 5
E. 2, 4, 5, 1
4. Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan dalam praktik asuransi syariah adalah, praktik maisir yaitu….
A. praktik penipuan
B. praktik perjudian
C. ketidakjelasan transaksi
D. praktik investasi bodong
E. investasi yang mengandung riba
5. Hamdan adalah seorang nasabah sebuah bank syariah di kotanya. Setiap bulan ia akan menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk ditabung atau dititipkan di bank, untuk antisipasi jika sewaktu-waktu memerlukan bisa diambil kembali. Transaksi perbankan yang dilakukan oleh Hamdan disebut dengan….
A. Awadi’ah
B. wakalah
C. kafalah
D. mudharabah
E. musyarakah
6. Bu Nurwe adalah seorang ibu kantin di sebuah SMA. Untuk menjalankan usahanya, ia mengajukan pendanaan kepada sebuah bank syariah, dan berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman modal tersebut dengan prinsip bagi hasil. Kedudukan bu Nurwe dalam transaksi keuangan syariah ini adalah sebagai….
A. wakalah
B. mudharib
C. murabahah
D. musyarakah
E. mudharabah
7. Pak Rudi adalah seorang pegawai baru yang membeli 1 unit rumah di kompleks perumahan dengan melalui pembiayaan dari bank syariah. Pada saat transaksi jual-beli, bank syariah menjelaskan bahwa harga beli 1 unit rumah adalah Rp250.000.000,00. Kemudian Pak Rudi dan pihak bank bersepakat untuk pembayaran rumah tersebut secara transparan sebesar Rp260.000.000,00 sehingga pak Rudi tahu persis bahwa pihak bank mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000,00 dari transaksi ini. Dalam istilah keuangan syariah, transaksi ini disebut dengan….
A. mudharabah
B. musyarakah
C. murabahah
D. istishna’
E. ijarah
8. Salah satu contoh produk layanan koperasi syariah adalah usaha memindahkan hak pakai (hak guna) atas suatu barang, dengan membayar biaya tertentu tetapi tidak sampai memindahkan hak milik atas barang tersebut. Dalam istilah keuangan syariah, hal ini disebut dengan…
A. ijarah
B. istishna
C. murabahah
D. musyarakah
E. mudharabah
9. Hambali adalah seorang pemuda yang kreatif. Dia tinggal di lokasi yang strategis dekat dengan stasiun kereta api. Ia kemudian menata halaman rumahnya melalui pembiayaan yang bekerja sama dengan sebuah koperasi syariah untuk dijadikan area parkir dan penitipan sepeda motor. Usaha penitipan kendaraan yang dilakukan oleh Hambali ini disebut dengan….
A. kafalah
B. wakalah
C. wadi’ah
D. murabahah
E. musyarakah
10. Bu Ihsan adalah seorang guru di sebuah SMA. Ia terlalu sibuk sehingga tidak memiliki waktu untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya di kantor Samsat. Kemudian ia memanfaatkan salah satu layanan koperasi syariah dan mempercayakan pembayaran pajak kendaraannya melalui koperasi syariah. Aktivitas yang dilakukan oleh Bu Ihsan ini disebut dengan….
A. kafalah
B. wakalah
C. wadi’ah
D. murabahah
E. musyarakah
Kunci Jawaban:
1. C
2. A
3. B
4. B
5. A
6. B
7. C
8. A
9. C
10. B
B. Essay
1. Mengapa terdapat perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah? Jelaskan!
2. Jelaskan jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat!
3. Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah? Jelaskan dengan memberikan contohnya!
4. Mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah? Jelaskan hikmah dan manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah tersebut!
5. Pernahkah kalian mendengar seseorang yang terjebak pada praktik pinjaman rentenir? Apa yang kalian ketahui dengan pinjaman rentenir? Jelaskan, mengapa agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir!
Kunci Jawaban:
1. Terdapat perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah, yaitu:
- Konvensional berdasarkan hukum positif (manusia), sedangkan Syariah berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan Fatwa MUI.
- Konvensional menggunakan sistem bunga (riba) yang bersifat tetap/pasti. Syariah menggunakan sistem bagi hasil (loss and profit sharing) berdasarkan kinerja riil.
- Konvensional bebas berinvestasi di sektor apa pun selama legal. Syariah hanya boleh pada sektor yang halal (tidak mengandung judi, khamar, atau babi).
2. Jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat, yaitu:
- Penghimpunan Dana dengan menggunakan akad Wadi’ah (titipan) dan Mudharabah (investasi).
- Penyaluran Dana (Pembiayaan) dengan menggunakan akad jual beli (Murabahah), bagi hasil (Musyarakah), dan sewa (Ijarah).
- Jasa Layanan seperti pengiriman uang (Transfer), penjaminan (Kafalah), dan pemberian kuasa (Wakalah).
3. Perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah, yaitu:
- Bai’al Mudharabah, yaitu jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati. Contohnya bank membeli motor seharga 20 juta, lalu menjual ke nasabah seharga 22 juta dengan cicilan.
- Bai’al Istishna’, yaitu jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang sesuai kriteria tertentu. Contohnya seseorang memesan furnitur khusus kepada koperasi dengan spesifikasi kayu dan ukuran tertentu.
- Bai’al Salaam, yaitu jual beli barang dengan pesanan dan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Contohnya pembelian hasil tani (padi) yang akan dikirimkan 3 bulan kemudian, namun dibayar lunas sekarang.
4. Masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah, karena mendatangkan ketenangan batin, keadilan ekonomi, transparansi, dan pemberdayaan umat.
Hikmah dan manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah tersebut adalah:
- Terhindar dari dosa riba yang dilarang agama.
- Sistem bagi hasil menciptakan kemitraan yang adil antara bank dan nasabah, bukan hubungan debitur-kreditur yang menindas.
- Setiap transaksi memiliki akad yang jelas di awal.
- Dana yang terhimpun disalurkan kembali untuk memutar roda ekonomi halal.
5. Saya pernah mendengar seseorang yang terjebak pada praktik pinjaman rentenir.
Berdasarkan pengetahuan Saya, rentenir adalah individu atau lembaga tidak resmi yang memberikan pinjaman uang dengan bunga yang sangat tinggi (mencekik).
Agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir, karena:
- Pinjaman rentenir mengandung riba fadhl dan nasi'ah yang hukumnya haram mutlak dalam Islam.
- Rentenir memanfaatkan kesulitan orang lain untuk keuntungan pribadi yang berlipat ganda, yang merusak tatanan sosial.
- Bunga yang berbunga seringkali membuat peminjam kehilangan harta bendanya karena beban utang yang tidak masuk akal, sehingga menutup pintu kesejahteraan.
Komentar
Posting Komentar