Tahapan Proses Negosiasi Sdr Tomi dan Sdr Tono Beserta Akta Kesepakatan
Sdr Tomi adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang industri pembuatan ban mobil. Selama ini bahan baku karetnya disupplai oleh pengusaha perkebunan karet Sdr. Tono. Suatu ketika, karena adanya kegagalan panen, Sdr. Tono tidak bisa mengirimkan karet sejumlah yang diperjanjikan sebelumnya. Akibatnya Sdr. Tomi tidak bisa memenuhi permintaan pelanggan secara tepat waktu. Hal ini berdampak pada menurunnya kepercayaan pelanggan kepada perusahaan Sdr. Tomi dan mengakhiri kerja sama yang telah terjalin.
Sdr Tomi tidak bisa menerima keadaan demikian dan meminta pertanggungjawaban kepada Sdr. Tono. Sdr. Tono dalam hal ini pun juga tidak mau dipersalahkan, sehingga timbullah perselisihan diantara keduanya yang berkembang menjadi sengketa bisnis. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan negosiasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa.
Terkait dengan cerita di atas:
1. Buatlah tahapan-tahapan proses negosiasi.
2. Buatlah Akta Kesepakatan hasil negosiasi yang mencakup penyelesaian sengketa, kompensasi dan ketentuan tidak menuntut kembali.
Jawaban:
Tahapan Proses Negosiasi
Proses negosiasi dalam menyelesaikan sengketa bisnis antara saya, Tomi, sebagai pengusaha pabrik ban, dan Tono, sebagai pemasok karet, berlangsung melalui lima tahapan terstruktur. Tahapan ini disusun merujuk pada teori negosiasi bisnis dan hukum perjanjian yang dikemukakan oleh Abdulkadir Muhammad (2010) dalam buku Hukum Perikatan serta prinsip-prinsip negosiasi menurut Roger Fisher dan William Ury (2011) dalam buku Getting to Yes.
Tahap Persiapan dan Perencanaan (Preparation and Planning)
Pada tahap awal, saya menganalisis kerugian material dan immaterial yang dialami akibat keterlambatan pasokan karet, termasuk hilangnya kepercayaan pelanggan. Tono juga menghitung kapasitas pasokan karet pasca-kegagalan panen. Kedua belah pihak mengumpulkan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja sama awal, bukti kegagalan panen, serta daftar pemesanan ban yang tertunda. Tahap ini bertujuan menentukan batasan minimal dan maksimal penawaran (Best Alternative to a Negotiated Agreement atau BATNA).
Tahap Penentuan Aturan Main (Definition of Ground Rules)
Saya dan Tono menentukan lokasi, waktu, serta tata tertib pertemuan negosiasi. Kedua pihak sepakat untuk mengedepankan iktikad baik sesuai Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Regulasi dasar perundingan disepakati agar diskusi berjalan objektif, tanpa emosi, dan berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis.
Tahap Klarifikasi dan Justifikasi (Clarification and Justification)
Saya menyampaikan dampak kerugian yang dialami perusahaan ban akibat terhentinya produksi. Tono memberikan penjelasan terperinci mengenai kondisi kegagalan panen yang dialami perkebunan karetnya. Tahap ini menjadi sarana saling memahami posisi hukum dan fakta lapangan tanpa saling menyalahkan, sehingga titik temu masalah utama dapat diidentifikasi secara jelas.
Tahap Tawar-Menawar dan Pemecahan Masalah (Bargaining and Problem Solving)
Tahap ini merupakan inti negosiasi. Saya mengusulkan mekanisme ganti rugi serta penjadwalan ulang pengiriman karet, sedangkan Tono mengusulkan pemotongan harga pasokan untuk periode berikutnya sebagai bentuk kompensasi. Diskusi berfokus pada penyusunan bentuk ganti rugi yang proporsional dan penjadwalan pemenuhan kewajiban baru yang realistis bagi kedua pihak.
Tahap Penutupan dan Implementasi (Closure and Implementation)
Setelah mencapai kesepakatan, hasil penyelesaian sengketa dituangkan ke dalam bentuk tertulis berupa Akta Kesepakatan Perdamaian. Dokumen ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai agar memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 1851 KUHPerdata tentang Perdamaian.
Akta Kesepakatan Hasil Negosiasi
Berikut merupakan draf Akta Kesepakatan Perdamaian yang disepakati oleh saya dan Tono:
AKTA KESEPAKATAN PERDAMAIAN
Pada hari ini, Selasa, tanggal dua puluh sembilan bulan September tahun dua ribu dua puluh enam (29-09-2026), bertempat di Medan, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Sdr. Tomi, Pengusaha Pembuatan Ban Mobil, beralamat di Jalan Industri No. 45, Medan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Sdr. Tono, Pengusaha Perkebunan Karet, beralamat di Jalan Perkebunan No. 12, Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya telah terjalin kerja sama pasokan bahan baku karet antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Bahwa telah terjadi keterlambatan pengiriman bahan baku karet oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akibat kegagalan panen, yang menimbulkan perselisihan bisnis.
Bahwa PARA PIHAK telah melakukan proses negosiasi dan sepakat untuk mengakhiri perselisihan tersebut secara damai.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK menyepakati ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Penyelesaian Sengketa
PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sengketa bisnis terkait keterlambatan pengiriman pasokan karet secara damai melalui musyawarah musyawarah mufakat tanpa melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
Pasal 2: Bentuk Kompensasi
PIHAK KEDUA memberikan kompensasi ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pembayaran kompensasi dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan akta ini, yaitu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per bulan.
PIHAK KEDUA memberikan potongan harga sebesar 10% untuk setiap pengiriman karet pada kontrak kerja sama periode berikutnya sebagai bentuk pemulihan hubungan bisnis.
Pasal 3: Ketentuan Tidak Menuntut Kembali
Dengan ditandatanganinya akta ini dan dipenuhinya ketentuan kompensasi pada Pasal 2, PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa seluruh kerugian akibat keterlambatan pengiriman karet dianggap telah terselesaikan secara penuh dan final.
PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikatkan diri untuk tidak melakukan tuntutan hukum, baik gugatan perdata maupun laporan pidana, kepada PIHAK KEDUA di kemudian hari terkait sengketa ini.
Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini, pihak yang dirugikan berhak mengajukan eksekusi atas akta perdamaian ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian Akta Kesepakatan Perdamaian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA,
(Sdr. Tomi)
PIHAK KEDUA,
(Sdr. Tono)
Komentar
Posting Komentar