Calon Legislatif: Pengertian, Syarat, dan Tips Memilih


Caleg adalah singkatan dari calon anggota legislatif. Caleg adalah orang yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Apa Itu Caleg Dapil?

Caleg dapil adalah singkatan dari calon anggota legislatif daerah pemilihan. Caleg dapil adalah caleg yang mencalonkan diri untuk mewakili daerah pemilihan tertentu dalam pemilihan umum.

Daerah pemilihan adalah wilayah yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan dalam pemilihan umum. Jumlah kursi yang diperebutkan di setiap daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.

Untuk menjadi caleg, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:
  1. Berusia 21 tahun atau lebih,
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  4. Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia,
  5. Berpendidikan paling rendah tamat SMA sederajat,
  6. Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,
  7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan hukum tetap,
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
  9. Terdaftar sebagai pemilih,
  10. Bersedia bekerja penuh waktu,
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI dan Polri, direksi dan komisaris serta karyawan BUMN / BUMD,
  12. Bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa,
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan,
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu,
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan,
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Daerah Pemilihan (Dapil)

Caleg yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut kemudian akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran caleg. Jika berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka caleg tersebut akan ditetapkan sebagai calon tetap.

Caleg yang terpilih dalam pemilihan umum akan menjadi anggota legislatif. Anggota legislatif memiliki tugas dan kewenangan untuk membuat undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menampung aspirasi masyarakat.

Perbedaan Caleg dan Bacaleg

Perbedaan caleg dan bacaleg adalah sebagai berikut:

Caleg adalah singkatan dari calon anggota legislatif. Caleg adalah orang yang telah ditetapkan sebagai calon tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bacaleg adalah singkatan dari bakal calon anggota legislatif. Bacaleg adalah orang yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, tetapi belum ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU.

Jadi, perbedaan antara caleg dan bacaleg adalah bahwa caleg adalah orang yang telah memenuhi syarat dan telah ditetapkan oleh KPU, sedangkan bacaleg adalah orang yang baru mendaftarkan diri dan belum ditetapkan oleh KPU.

Berdasarkan jenis lembaga legislatif yang dicalonkan, caleg dapat dibagi menjadi 5 jenis, yaitu:
  1. Caleg DPR RI adalah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. DPR RI adalah lembaga legislatif yang berkedudukan di tingkat nasional.
  2. Caleg DPD adalah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. DPD adalah lembaga legislatif yang berkedudukan di tingkat nasional dan mewakili kepentingan daerah.
  3. Caleg DPRD provinsi adalah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi. DPRD provinsi adalah lembaga legislatif yang berkedudukan di tingkat provinsi.
  4. Caleg DPRD kabupaten/kota adalah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota adalah lembaga legislatif yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.

Berapa Gaji Caleg?

Caleg tidak mendapatkan gaji. Caleg adalah orang yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, tetapi belum terpilih. Jika caleg terpilih dalam pemilihan umum, maka ia akan menjadi anggota legislatif dan akan mendapatkan gaji sebagai anggota legislatif.

Tips Memilih Caleg

Saat memilih caleg, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Perhatikan visi dan misi caleg
Visi dan misi caleg adalah gambaran tentang tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh caleg. Pastikan caleg yang Anda pilih memiliki visi dan misi yang sejalan dengan nilai-nilai yang Anda yakini.

2. Perhatikan track record caleg
Track record caleg adalah catatan prestasi dan pengalaman caleg. Pastikan caleg yang Anda pilih memiliki track record yang baik dan dapat dipercaya.

3. Perhatikan integritas caleg
Integritas caleg adalah kejujuran dan kesungguhan caleg dalam menjalankan tugasnya. Pastikan caleg yang Anda pilih memiliki integritas yang tinggi.

4. Perhatikan latar belakang caleg
Latar belakang caleg adalah pendidikan, pengalaman kerja, dan pengalaman organisasi caleg. Pastikan caleg yang Anda pilih memiliki latar belakang yang sesuai dengan posisi yang akan dicalonkannya.

Dengan memilih caleg yang berkualitas, maka kita dapat mewujudkan cita-cita bangsa yang lebih baik.

Komentar