Bentuk-Bentuk Perbuatan Pemerintah dan Contoh Kongkretnya


Soal: Jelaskan bentuk-bentuk perbuatan pemerintah dan berikan contoh kongkretnya? Simak jawaban dan penjelasan berikut. 

Pemerintah adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengelola negara. Sebagai subjek hukum, pemerintah memiliki berbagai hak dan kewajiban, termasuk melakukan berbagai tindakan. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu tindakan nyata dan tindakan hukum.

Tindakan nyata adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tanpa didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Tindakan nyata ini tidak menimbulkan akibat hukum, tetapi hanya merupakan fakta atau kenyataan yang dilakukan oleh pemerintah. Contoh tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah antara lain:
  • Walikota mengundang masyarakat untuk menghadiri upacara HUT RI.
  • Presiden menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana.
  • Polisi mengamankan jalan raya saat terjadi demonstrasi.

Tindakan hukum adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tindakan hukum ini dapat menimbulkan akibat hukum, yaitu dapat menciptakan hak dan kewajiban bagi pemerintah maupun pihak lain. Contoh tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah antara lain:
  • Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden tentang kenaikan harga BBM.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan keputusan menteri tentang kurikulum baru.
  • Mahkamah Agung memutuskan bahwa suatu undang-undang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Berdasarkan sifatnya, tindakan hukum dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Tindakan hukum sepihak adalah tindakan hukum yang hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri, tanpa melibatkan pihak lain. Contoh tindakan hukum sepihak antara lain:
  • Pemerintah mengeluarkan keputusan presiden tentang pembubaran suatu partai politik.
  • Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan menteri tentang tata cara pemberian subsidi.
  • Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi terhadap suatu perkara.

2. Tindakan hukum dua pihak adalah tindakan hukum yang melibatkan dua pihak, yaitu pemerintah dan pihak lain. Contoh tindakan hukum dua pihak antara lain:
  • Pemerintah mengadakan kontrak dengan suatu perusahaan swasta untuk membangun jalan tol.
  • Pemerintah memberikan izin usaha kepada suatu perusahaan.
  • Warga negara mengajukan gugatan kepada pemerintah ke pengadilan.

3. Tindakan hukum banyak pihak adalah tindakan hukum yang melibatkan lebih dari dua pihak. Contoh tindakan hukum banyak pihak antara lain:
  • Pemerintah mengadakan perjanjian perdagangan dengan suatu negara lain.
  • Pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban warga negara.
  • Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat secara umum.

Demikian penjelasan mengenai bentuk-bentuk perbuatan pemerintah. Semoga bermanfaat.

Komentar