30 Soal Pilihan Ganda Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) - PPKn Kelas 11 SMA/SMK


Berikut adalah 30 contoh soal Pilihan Ganda Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 11 SMA/SMK beserta jawabannya, materi:

UNIT 1 SENGKETA BATAS WILAYAH BLOK AMBALAT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA

1. Apa yang menjadi dasar hukum bagi penetapan batas wilayah suatu daerah di Indonesia?
A) Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS).
B) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012.
C) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
D) Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.
E) Keputusan Mahkamah Internasional.

Jawaban: B) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012.

2. Mengapa wilayah perbatasan dianggap sangat penting dan strategis?
A) Untuk pertumbuhan ekonomi lokal.
B) Untuk keberagaman budaya.
C) Untuk pertahanan dan keamanan negara.
D) Untuk pertumbuhan ekonomi global.
E) Untuk keberagaman sosial.

Jawaban: C) Untuk pertahanan dan keamanan negara.

3. Apa yang menjadi sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia?
A) Blok Ambalat.
B) Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
C) Zona Ekonomi Eksklusif.
D) Zona Batas Landas Kontinen.
E) Perairan pedalaman.

Jawaban: A) Blok Ambalat.

4. Kapan Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditandatangani?
A) 1969.
B) 1979.
C) 1980.
D) 2002.
E) 2005.

Jawaban: A) 1969.

5. Mengapa Malaysia mengklaim kepemilikan Blok Ambalat?
A) Karena potensi minyak bumi yang besar.
B) Karena Blok Ambalat merupakan kepulauan Malaysia.
C) Karena perjanjian dengan Indonesia.
D) Karena UNCLOS 1982 mengizinkannya.
E) Karena keputusan Mahkamah Internasional.

Jawaban: A) Karena potensi minyak bumi yang besar.

6. Bagaimana Indonesia menganggap klaim Malaysia terhadap Blok Ambalat?
A) Sebagai keputusan politik yang sah.
B) Sebagai tindakan berdasarkan UNCLOS 1982.
C) Sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah NKRI.
D) Sebagai upaya damai untuk memecahkan sengketa.
E) Sebagai tindakan berdasarkan Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.

Jawaban: C) Sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah NKRI.

7. Apa yang menjadi dasar hukum bagi Indonesia dalam sengketa Blok Ambalat?
A) UNCLOS 1982.
B) Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.
C) Keputusan Mahkamah Internasional.
D) UNCLOS 2002.
E) Deklarasi Djuanda 1957.

Jawaban: E) Deklarasi Djuanda 1957.

8. Bagaimana negara Indonesia dan Malaysia mencapai penyelesaian damai dalam sengketa Blok Ambalat?
A) Dengan memperkuat keputusan politik.
B) Dengan menghindari konflik terbuka.
C) Dengan memutuskan hubungan bilateral.
D) Dengan merujuk ke UNCLOS 1982.
E) Dengan melibatkan Mahkamah Internasional.

Jawaban: B) Dengan menghindari konflik terbuka.

9. Apa yang menjadi pertimbangan Indonesia dalam memilih penyelesaian damai dalam sengketa Blok Ambalat?
A) Kedaulatan wilayah NKRI.
B) Keputusan Mahkamah Internasional.
C) UNCLOS 1982.
D) Kedekatan budaya dengan Malaysia.
E) Pertumbuhan ekonomi lokal.

Jawaban: D) Kedekatan budaya dengan Malaysia.

10. Mengapa klaim Malaysia terhadap Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan menjadi pertimbangan dalam sengketa Blok Ambalat?
A) Karena Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan adalah bagian dari Blok Ambalat.
B) Karena Malaysia adalah negara kepulauan.
C) Karena UNCLOS 1982 mengizinkan klaim tersebut.
D) Karena Malaysia telah mengklaimnya sebelumnya.
E) Karena hubungan bilateral yang baik antara Indonesia dan Malaysia.

Jawaban: A) Karena Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan adalah bagian dari Blok Ambalat.

UNIT 2 CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI

1. Apa yang menjadi dasar hukum bagi penyelesaian sengketa internasional secara damai menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)?
A) UNCLOS 1982.
B) Kepresidenan SBY.
C) Piagam PBB.
D) Mediasi dan good offices.
E) Keputusan Mahkamah Internasional.

Jawaban: C) Piagam PBB.

2. Mengapa penyelesaian sengketa secara damai dianggap langkah ideal dalam hubungan antarnegara?
A) Karena mudah untuk mencapai kesepakatan.
B) Karena menciptakan konflik yang lebih besar.
C) Karena memerlukan intervensi pihak ketiga.
D) Karena efektif untuk mencegah konflik bersenjata.
E) Karena mengganggu keamanan internasional.

Jawaban: D) Karena efektif untuk mencegah konflik bersenjata.

3. Apa yang dimaksud dengan negosiasi dalam penyelesaian sengketa internasional?
A) Mediasi oleh pihak ketiga.
B) Perundingan antara pihak yang bersengketa.
C) Konsiliasi oleh komite tertentu.
D) Penyelidikan fakta.
E) Penyelesaian di bawah naungan PBB.

Jawaban: B) Perundingan antara pihak yang bersengketa.

4. Apa perbedaan utama antara negosiasi dan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional?
A) Negosiasi melibatkan pihak ketiga, sedangkan mediasi tidak.
B) Negosiasi lebih efektif daripada mediasi.
C) Mediasi melibatkan perundingan langsung antara pihak yang bersengketa.
D) Mediasi selalu mengarah pada konflik bersenjata.
E) Negosiasi melibatkan intervensi PBB.

Jawaban: A) Negosiasi melibatkan pihak ketiga, sedangkan mediasi tidak.

5. Apa yang dimaksud dengan konsiliasi dalam penyelesaian sengketa internasional?
A) Penyelesaian melalui pengadilan internasional.
B) Penyelesaian melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.
C) Penyelesaian dengan melibatkan perantara negara lain.
D) Penyelesaian dengan menyerahkannya kepada komite untuk penyelidikan.
E) Penyelesaian melalui de-eskalasi.

Jawaban: D) Penyelesaian dengan menyerahkannya kepada komite untuk penyelidikan.

6. Bagaimana Dewan Keamanan PBB dapat memainkan peran dalam penyelesaian sengketa internasional?
A) Dengan mengambil tindakan militer.
B) Dengan memutuskan pihak yang bersengketa.
C) Dengan mengeluarkan sanksi ekonomi.
D) Dengan melibatkan perantara negara ketiga.
E) Dengan mengadakan pemilihan umum.

Jawaban: B) Dengan memutuskan pihak yang bersengketa.

7. Apa yang menjadi salah satu peran penting International Court of Justice (ICJ) dalam penyelesaian sengketa internasional?
A) Mengadakan mediasi antara negara-negara.
B) Mengeluarkan sanksi ekonomi terhadap negara.
C) Membuat laporan investigasi tentang sengketa.
D) Memutuskan perkara hukum internasional.
E) Menjadi perantara dalam negosiasi.

Jawaban: D) Memutuskan perkara hukum internasional.

8. Mengapa UNCLOS 1982 memiliki peran penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan?
A) Karena memberikan hak milik atas gugusan kepulauan.
B) Karena memberikan status kepulauan kepada Indonesia.
C) Karena melindungi wilayah perairan Indonesia.
D) Karena mewajibkan Indonesia menjadi anggota PBB.
E) Karena mencakup semua aturan hukum laut.

Jawaban: A) Karena memberikan hak milik atas gugusan kepulauan.

9. Apa yang dimaksud dengan Deklarasi Djuanda 1957 dalam konteks penyelesaian sengketa internasional?
A) Suatu perjanjian antara Indonesia dan Malaysia.
B) Suatu deklarasi kemerdekaan Indonesia.
C) Suatu pernyataan mengenai hukum laut.
D) Suatu perjanjian perdamaian.
E) Suatu pernyataan tentang kedaulatan wilayah.

Jawaban: E) Suatu pernyataan tentang kedaulatan wilayah.

10. Mengapa penyelesaian sengketa secara damai penting dalam hubungan antarnegara?
A) Karena menghasilkan konflik yang lebih besar.
B) Karena menguntungkan intervensi pihak ketiga.
C) Karena mencegah konflik bersenjata.
D) Karena mengganggu perdamaian dunia.
E) Karena memerlukan sanksi ekonomi.

Jawaban: C) Karena mencegah konflik bersenjata.

UNIT 3 PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH BLOK AMBALAT

1. Langkah apa yang dapat diambil sebagai tindakan pertama dalam penyelesaian sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?
A) Mengajukan klaim kepada ASEAN.
B) Menyerahkan sengketa ke Mahkamah Internasional.
C) Menetapkan wilayah disengketakan sebagai status quo.
D) Melakukan perundingan bilateral.
E) Membentuk sistem pertahanan laut.

Jawaban: D) Melakukan perundingan bilateral.

2. Apa yang dimaksud dengan "confidence building measures" dalam penyelesaian sengketa Blok Ambalat?
A) Menetapkan wilayah disengketakan sebagai status quo.
B) Membentuk badan keamanan laut.
C) Menyerahkan sengketa ke Mahkamah Internasional.
D) Membawa sengketa ke ASEAN.
E) Membangun rasa saling percaya antar pihak yang bersengketa.

Jawaban: E) Membangun rasa saling percaya antar pihak yang bersengketa.

3. Jika perundingan bilateral gagal, langkah apa yang dapat diambil untuk menyelesaikan sengketa Blok Ambalat?
A) Menyerahkan sengketa ke ASEAN.
B) Menggunakan Pasal 47 UNCLOS 1982.
C) Membawa sengketa ke Mahkamah Internasional.
D) Menetapkan wilayah disengketakan sebagai status quo.
E) Mengadakan perjanjian perdamaian.

Jawaban: C) Membawa sengketa ke Mahkamah Internasional.

4. Apa yang menjadi dasar hukum bagi Indonesia dalam menentukan garis batas wilayah kedaulatannya?
A) Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
B) UNCLOS 1982.
C) Deklarasi Bali 1976.
D) Treaty of Amity and Cooperation.
E) Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Jawaban: B) UNCLOS 1982.

5. Mengapa Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan penting dalam menjaga keamanan dan pertahanan di laut?
A) Karena mengatur pembelian kapal beserta perlengkapan senjata.
B) Karena membentuk sistem pertahanan laut.
C) Karena mengatur pembentukan Badan Keamanan Laut.
D) Karena memberikan kewenangan pada Bakamla.
E) Karena menetapkan wilayah disengketakan sebagai status quo.

Jawaban: B) Karena membentuk sistem pertahanan laut.

6. Bagaimana Badan Keamanan Laut (Bakamla) dapat berperan dalam penegakan hukum di laut?
A) Dengan mengadakan perundingan antara negara-negara.
B) Dengan memutuskan sanksi ekonomi terhadap negara.
C) Dengan melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia.
D) Dengan memfasilitasi perundingan bilateral.
E) Dengan mengadakan penyelesaian sengketa di Mahkamah Internasional.

Jawaban: C) Dengan melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia.

7. Apa yang menjadi dasar hukum untuk yurisdiksi penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang melintasi laut teritorial Indonesia?
A) Pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
B) Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
C) Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
D) Treaty of Amity and Cooperation.
E) UNCLOS 1982.

Jawaban: C) Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

8. Apa yang dimaksud dengan "fact finding" dalam penyelesaian sengketa di laut?
A) Menyelidiki kasus pelanggaran hukum laut.
B) Menyelidiki klaim terhadap wilayah perairan.
C) Menyelidiki klaim kepemilikan laut.
D) Mengumpulkan bukti-bukti dan permasalahan yang menjadi pangkal sengketa.
E) Membuat laporan investigasi tentang konflik di laut.

Jawaban: D) Mengumpulkan bukti-bukti dan permasalahan yang menjadi pangkal sengketa.

9. Mengapa langkah-langkah penyelesaian sengketa di laut sangat penting bagi menjaga kedaulatan NKRI?
A) Karena Indonesia adalah negara kepulauan.
B) Karena melibatkan banyak negara lain.
C) Karena UNCLOS 1982 memberikan kewenangan.
D) Karena melibatkan ASEAN.
E) Karena terkait dengan perundingan bilateral.

Jawaban: A) Karena Indonesia adalah negara kepulauan.

10. Apa peran Dewan Keamanan (DK) dalam penyelesaian sengketa di laut berdasarkan UNCLOS 1982?
A) Menjadi mediator dalam perundingan antarnegara.
B) Mengawasi pelaksanaan perjanjian perdamaian.
C) Menetapkan wilayah disengketakan sebagai status quo.
D) Memberikan kewenangan kepada Badan Keamanan Laut.
E) Memiliki lembaga International Court of Justice (ICJ) untuk penyelesaian sengketa.

Jawaban: E) Memiliki lembaga International Court of Justice (ICJ) untuk penyelesaian sengketa.

Komentar