50 Soal Essay BAB 9 Ketentuan Pernikahan dalam Islam - PAI Kelas 11 SMA/SMK
Berikut adalah 50 contoh soal Essay BAB 9 Ketentuan Pernikahan dalam Islam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 11 SMA/SMK beserta jawabannya materi:
A. Pengertian Pernikahan
B. Dalil Naqli tentang Pernikahan
C. Tujuan Pernikahan
D. Hukum Pernikahan
E. Memilih Pasangan dalam Pernikahan
F. Ketentuan Pernikahan
G. Talak dan Iddah
H. Rujuk
I. Pernikahan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019
J. Hikmah Pernikahan dalam Islam
A. Pengertian Pernikahan
Soal:
1. Menurut Imam Ahmad bin Umar Asy-Syatiri, apa pengertian nikah secara bahasa, dan bagaimana definisinya dalam istilah syariat?
Jawaban:
Menurut Imam Ahmad bin Umar Asy-Syatiri, nikah secara bahasa berarti "menggabungkan" dan "berkumpul." Dalam istilah syariat, nikah adalah suatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami dan istri.
Soal:
2. Bagaimana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mendefinisikan pernikahan, dan apa tujuan utama dari pernikahan menurut definisi tersebut?
Jawaban:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri. Tujuan utama dari pernikahan menurut definisi ini adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Soal:
3. Bagaimana Anda mengartikan pernikahan sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan dalam konteks hukum syariat Islam?
Jawaban:
Pernikahan dalam konteks hukum syariat Islam adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang dilakukan melalui akad yang sah menurut aturan hukum Islam. Akad ini mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban di antara masing-masing pihak, dan tujuan utamanya adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang sah dan harmonis dalam kerangka ketuhanan.
B. Dalil Naqli tentang Pernikahan
Soal:
1. Apa yang dikemukakan dalam Q.S. al-Rum/30:21 tentang pernikahan menurut dalil naqli, dan apa pesan yang terkandung dalam ayat ini?
Jawaban:
Dalam Q.S. al-Rum/30:21, ayat tersebut menyatakan bahwa salah satu tanda kekuasaan Allah adalah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri untuk manusia. Pesan yang terkandung dalam ayat ini adalah agar manusia cenderung kepada pasangan hidupnya, merasa tenteram dengannya, dan dijadikan rasa kasih dan sayang di antara mereka. Ini adalah tanda-tanda Allah bagi kaum yang berpikir.
Soal:
2. Apa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw. mengenai anjuran menikah dalam hadis yang disebutkan dalam Kitab al-Jami' al-Shahih?
Jawaban:
Dalam hadis yang disebutkan dalam Kitab al-Jami' al-Shahih, Nabi Muhammad Saw. menyarankan kepada pemuda yang sudah mampu untuk menikah. Beliau menekankan bahwa bagi mereka yang mampu menikah, sebaiknya mereka menikah. Rasulullah Saw. menjelaskan bahwa pernikahan dapat menundukkan pandangan mata, menjaga kelamin, dan merupakan cara yang baik untuk menjaga diri dari dosa. Bagi yang tidak mampu menikah, Rasulullah menyarankan untuk berpuasa sebagai alternatif untuk menjaga diri dari perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
C. Tujuan Pernikahan
Soal:
1. Apa yang dimaksud dengan tujuan pernikahan yang baik, dan mengapa penting untuk memiliki tujuan tersebut?
Jawaban:
Tujuan pernikahan yang baik adalah tujuan yang mencakup aspek-aspek seperti kebahagiaan, kasih sayang, memenuhi kebutuhan biologis yang sah, melaksanakan perintah Allah, dan mendapatkan keturunan yang sah. Pentingnya memiliki tujuan pernikahan yang baik adalah karena tujuan tersebut akan memengaruhi kualitas dan arah kehidupan setelah menikah. Dengan memiliki tujuan yang jelas, pasangan suami istri dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut, sehingga pernikahan mereka dapat menjadi lebih bahagia, berarti, dan berkelanjutan.
Soal:
2. Bagaimana perintah Allah dan Rasul-Nya terkait dengan tujuan pernikahan?
Jawaban:
Perintah Allah dan Rasul-Nya terkait dengan tujuan pernikahan terutama tercermin dalam hadis yang menyatakan bahwa menikah adalah bagian dari sunnah Rasulullah. Beliau sendiri menikah dan menganjurkan umat Islam untuk menikah. Dalam hadis yang disebutkan dalam Kitab Shahih Muslim, Rasulullah Saw. mengingatkan umatnya bahwa menikah adalah salah satu bagian dari sunnahnya. Ini menunjukkan bahwa menikah adalah perintah Allah dan Rasul-Nya, dan merupakan tindakan yang dianjurkan dalam Islam.
Soal:
3. Mengapa tujuan pernikahan termasuk dalam upaya memenuhi perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya?
Jawaban:
Tujuan pernikahan termasuk dalam upaya memenuhi perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya karena pernikahan adalah bagian dari ajaran Islam. Rasulullah Saw. telah menganjurkan umatnya untuk menikah dan menjalani pernikahan sesuai dengan ajaran Islam. Dengan menjalankan pernikahan sesuai dengan tujuan yang baik, pasangan suami istri dapat memenuhi perintah Allah dan Rasul-Nya untuk membina keluarga yang bahagia, memelihara keturunan yang sah, dan melaksanakan ajaran agama dengan benar.
D. Hukum Pernikahan
Soal:
1. Jelaskan hukum asal (mubah) dalam melaksanakan pernikahan menurut ajaran Islam, dan kapan hukum ini dapat berubah?
Jawaban:
Hukum asal dalam melaksanakan pernikahan dalam ajaran Islam adalah mubah, yang berarti boleh. Hukum ini berlaku ketika seseorang tidak memiliki faktor-faktor yang mengharuskan atau menghalangi pernikahan. Hukum ini dapat berubah tergantung pada kondisi individu, seperti kemampuan finansial dan keadaan lahiriah dan batiniah. Pada kondisi tertentu, hukum pernikahan bisa menjadi sunah, wajib, makruh, atau bahkan haram.
Soal:
2. Apa yang dimaksud dengan hukum sunah dalam menikah dalam ajaran Islam, dan untuk siapa hukum ini ditujukan?
Jawaban:
Hukum sunah dalam menikah dalam ajaran Islam adalah hukum yang dianjurkan. Hukum ini ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan. Dengan kata lain, hukum sunah menikah diberlakukan untuk mereka yang mampu menikah dan menghindari perbuatan zina.
Soal:
3. Kapan hukum wajib dalam menikah berlaku, dan untuk siapa hukum ini ditujukan?
Jawaban:
Hukum wajib dalam menikah berlaku ketika seseorang telah mampu menikah, baik dari segi lahir maupun batin, dan khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan jika tidak menikah. Hukum ini ditujukan untuk orang yang sudah memiliki kemampuan untuk menikah dan memiliki dorongan atau keinginan kuat untuk menikah demi menjaga ketertiban moral dan kehormatan.
Soal:
4. Apa yang menjadi dasar hukum makruh dalam menikah, dan dalam situasi apa hukum ini berlaku?
Jawaban:
Dasar hukum makruh dalam menikah adalah ketika seseorang yang akan melaksanakan pernikahan hanya memiliki bekal untuk biaya pernikahan namun belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah. Hukum makruh berlaku ketika seseorang ingin menikah tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah yang cukup kepada pasangannya. Ini bisa terjadi ketika seseorang hanya memiliki sumber daya yang terbatas untuk menikah.
Soal:
5. Kapan hukum pernikahan menjadi haram dalam ajaran Islam, dan apa yang menjadi faktor-faktor yang membuatnya haram?
Jawaban:
Hukum pernikahan menjadi haram dalam ajaran Islam dalam beberapa situasi. Salah satunya adalah ketika seseorang memiliki niat buruk, seperti niat untuk menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya dalam pernikahan. Selain itu, hukum pernikahan juga menjadi haram jika seseorang yang hendak menikah tidak memiliki biaya yang cukup untuk melaksanakan perkawinan dan dipastikan tidak mampu memberikan nafkah dan hak-hak istri serta keluarganya. Dalam kedua situasi ini, pernikahan dianggap haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan etika Islam.
E. Memilih Pasangan dalam Pernikahan
Soal:
1. Apa saja empat hal yang harus dipertimbangkan saat memilih pasangan dalam pernikahan, menurut tuntunan Nabi Muhammad Saw.?
Jawaban:
Empat hal yang harus dipertimbangkan saat memilih pasangan dalam pernikahan, menurut tuntunan Nabi Muhammad Saw., adalah: hartanya, keturunannya, kecantikan/ketampanannya, dan agamanya.
Soal:
2. Dalam hadis Nabi Muhammad Saw., mengapa disarankan untuk memilih pasangan berdasarkan agamanya?
Jawaban:
Dalam hadis Nabi Muhammad Saw., disarankan untuk memilih pasangan berdasarkan agamanya karena agama adalah faktor yang sangat penting dalam menjaga kebahagiaan dan ketentraman dalam pernikahan. Pasangan yang kuat dalam agamanya cenderung taat kepada Allah dan dapat memelihara dirinya serta memelihara hubungan pernikahan dengan baik.
Soal:
3. Bagaimana hubungan antara agama dan kebahagiaan dalam pernikahan, menurut ajaran Islam?
Jawaban:
Menurut ajaran Islam, agama memiliki hubungan yang erat dengan kebahagiaan dalam pernikahan. Ketika kedua pasangan memiliki keimanan dan taqwa yang kuat, mereka cenderung menjalani pernikahan dengan penuh rasa tanggung jawab, kasih sayang, dan ketenangan. Agama menjadi landasan moral dalam memandu hubungan pernikahan, sehingga menciptakan kebahagiaan yang sejati.
Soal:
4. Apa yang dijelaskan dalam ayat Q.S. al-Nisa' (4:34) tentang wanita shalihah dalam pernikahan?
Jawaban:
Dalam ayat Q.S. al-Nisa' (4:34), dijelaskan bahwa wanita shalihah adalah mereka yang taat kepada Allah dan dapat memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Hal ini menunjukkan bahwa wanita shalihah memiliki ketaatan agama dan kemampuan untuk menjaga diri serta menghormati pernikahan mereka bahkan dalam ketidakhadiran suami.
Soal:
5. Apa yang diungkapkan dalam hadis Nabi Muhammad Saw. tentang dunia sebagai perhiasan dan perhiasan terbaik?
Jawaban:
Dalam hadis Nabi Muhammad Saw., disebutkan bahwa dunia adalah perhiasan, dan perhiasan terbaik dalam dunia adalah wanita shalihah. Ini menggarisbawahi pentingnya memiliki pasangan yang taat kepada Allah dan berakhlak baik dalam pernikahan untuk mencapai kebahagiaan dan kedamaian dalam kehidupan dunia.
F. Ketentuan Pernikahan
Soal:
1. Apa yang dimaksud dengan rukun pernikahan, dan sebutkan lima rukun pernikahan yang harus ada?
Jawaban:
Rukun pernikahan adalah hal-hal yang harus ada ketika pelaksanaan suatu pernikahan. Lima rukun pernikahan yang harus ada adalah calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (ijab dan qabul).
Soal:
2. Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami dalam pernikahan?
Jawaban:
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami dalam pernikahan adalah: harus benar-benar laki-laki, bukan orang yang haram dinikahi bagi calon istri, tidak terpaksa, identitasnya diketahui jelas, dan tidak sedang melakukan ihram.
Soal:
3. Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon istri dalam pernikahan?
Jawaban:
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon istri dalam pernikahan adalah: harus benar-benar perempuan, bukan wanita yang haram dinikahi, identitasnya diketahui jelas, dan tidak sedang melakukan ihram.
Soal:
4. Siapa saja yang dapat menjadi wali pernikahan, dan apa syarat-syaratnya?
Jawaban:
Wali pernikahan dapat menjadi orang yang memenuhi syarat-syarat berikut: Islam, baligh (sudah dewasa), berakal sehat, merdeka, laki-laki, adil, dan memiliki hubungan keluarga yang sesuai dengan urutan wali yang telah ditentukan.
Soal:
5. Apa yang dimaksud dengan sighat dalam pernikahan, dan apa syarat-syaratnya?
Jawaban:
Sighat dalam pernikahan adalah ijab dan qabul, yaitu pernyataan dan penerimaan pernikahan. Syarat-syarat sighat adalah ijab dan qabul dilaksanakan dalam keadaan bersambung, tidak ditambahi dengan keterangan jangka waktu tertentu, lafadz jelas maksudnya, dan menggunakan kalimat yang jelas seperti "nikah," "tazwij," atau turunannya.
Soal:
6. Apa yang dimaksud dengan pernikahan mut'ah, dan mengapa pernikahan ini tidak sah?
Jawaban:
Pernikahan mut'ah adalah pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu. Pernikahan ini tidak sah karena telah diharamkan oleh Nabi Muhammad Saw. setelah masa transisi dari Jahiliyah menuju Islam.
Soal:
7. Apa yang dimaksud dengan pernikahan syighar, dan mengapa pernikahan ini tidak sah?
Jawaban:
Pernikahan syighar adalah pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar. Pernikahan ini tidak sah karena telah diharamkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Soal:
8. Apa yang dimaksud dengan pernikahan muhallil, dan mengapa pernikahan ini tidak sah?
Jawaban:
Pernikahan muhallil adalah pernikahan di mana seorang laki-laki menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama. Pernikahan ini tidak sah karena telah diharamkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Soal:
9. Mengapa pernikahan orang yang sedang dalam keadaan ihram dilarang?
Jawaban:
Pernikahan orang yang sedang dalam keadaan ihram dilarang karena mereka sedang dalam keadaan suci dan beribadah, dan pernikahan dapat mengganggu ibadah tersebut.
Soal:
10. Apa yang dimaksud dengan mahar dalam pernikahan, dan apa hukumnya?
Jawaban:
Mahar adalah pemberian yang diberikan oleh laki-laki kepada perempuan sebagai bagian dari pernikahan. Hukumnya wajib, dan besaran serta bentuk mahar dapat disepakati oleh kedua calon pengantin.
G. Talak dan Iddah
Soal:
1. Apa pengertian talak dalam konteks pernikahan menurut bahasa, dan bagaimana hukum pelaksanaan talak dalam Islam?
Jawaban:
Talak dalam bahasa berarti melepaskan ikatan. Dalam Islam, hukum pelaksanaan talak adalah makruh, tetapi dapat berubah sesuai dengan kemaslahatan dan kemudaratan keberlangsungan ikatan pernikahan.
Soal:
2. Apa yang membuat talak menjadi wajib dalam Islam, dan kapan talak dianggap sunah?
Jawaban:
Talak menjadi wajib dalam Islam ketika mempertahankan pernikahan hanya akan menyebabkan saling menyakiti atau bahaya. Talak dianggap sunah jika suami tidak sanggup memberikan nafkah, istri tidak menjaga kehormatan dirinya, atau istri melanggar kewajibannya kepada Allah.
Soal:
3. Kapan talak dianggap haram dalam Islam?
Jawaban:
Talak dianggap haram dalam Islam jika merugikan salah satu pihak, jika istri sedang dalam masa haid, atau jika talak diberikan setelah sang istri dalam keadaan suci sesudah dicampuri.
Soal:
4. Apa yang dimaksud dengan talak makruh, dan mengapa makruh menjadi hukum asal dari talak?
Jawaban:
Talak makruh adalah hukum asal dari talak, yang berarti talak dihukumi makruh jika tidak disertai dengan alasan yang dibenarkan dalam ajaran agama Islam. Makruh karena talak dapat merusak pernikahan.
Soal:
5. Jelaskan perbedaan antara talak dengan kalimat yang terang dan talak dengan kalimat sindiran.
Jawaban:
Talak dengan kalimat yang terang adalah talak yang diucapkan dengan kalimat yang jelas dan sudah dipahami maksudnya, sedangkan talak dengan kalimat sindiran mengandung makna talak dan makna lain, dan dapat diartikan dengan berbagai cara. Talak dengan kalimat sindiran tidak sah tanpa disertai niat.
Soal:
6. Apa perbedaan antara talak sunni dan talak bid'i?
Jawaban:
Talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam, sementara talak bid'i adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Soal:
7. Apa yang dimaksud dengan talak raj'i dan talak ba'in?
Jawaban:
Talak raj'i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami tanpa talak sebelumnya atau setelah satu kali talak sebelumnya, dan suami masih diperbolehkan untuk ruju'. Talak ba'in adalah talak yang mengakhiri ikatan perkawinan tanpa kemungkinan ruju', dan dapat dibagi menjadi talak ba'in shughra dan talak ba'in kubra.
Soal:
8. Apa hukum ruju' dalam talak raj'i, dan apa yang harus dilakukan jika suami ingin merujuk istri setelah talak ba'in?
Jawaban:
Dalam talak raj'i, suami masih diperbolehkan untuk ruju' dengan istri dalam masa 'iddah. Jika suami ingin merujuk istri setelah talak ba'in, mereka harus melakukan akad nikah yang baru setelah masa 'iddah selesai.
Soal:
9. Apa yang dimaksud dengan masa 'iddah, dan apa tujuan utama dari masa 'iddah?
Jawaban:
Masa 'iddah adalah masa menanti yang diwajibkan kepada perempuan yang ingin menikah lagi setelah diceraikan oleh suaminya, baik cerai hidup atau cerai mati. Tujuan utama masa 'iddah adalah untuk memastikan kehamilan atau tidaknya, serta sebagai masa perenungan dan introspeksi diri.
Soal:
10. Apa hukum masa 'iddah dalam Islam, dan apa salah satu hikmah dari masa 'iddah menurut Imam al-Sya'rawi?
Jawaban:
Masa 'iddah dalam Islam adalah wajib, dan hikmah dari masa 'iddah adalah sebagai penghormatan atas hubungan pernikahan yang pernah dijalin serta untuk memastikan status kehamilan. Menurut Imam al-Sya'rawi, masa 'iddah juga sebagai masa perenungan dan introspeksi diri.
H. Rujuk
Soal:
1. Apa pengertian kata "rujuk" dalam bahasa Arab, dan bagaimana istilah "rujuk" digunakan dalam konteks pernikahan?
Jawaban:
Dalam bahasa Arab, "rujuk" disebut dengan "raj'ah," yang artinya kembali. Istilah "rujuk" dalam konteks pernikahan mengacu pada tindakan mengembalikan istri yang masih dalam masa 'iddah talak raj'i (bukan ba'in) kepada suaminya.
Soal:
2. Apa yang diperbolehkan dalam Al-Qur'an tentang rujuk dalam konteks talak?
Jawaban:
Dalam Al-Qur'an, Allah memperbolehkan suami untuk merujuk istri dalam dua talak pertama selama masa 'iddah. Suami dapat menahan (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau menceraikan dengan baik.
Soal:
3. Apa yang terjadi jika suami telah memberikan talak tiga kali kepada istri?
Jawaban:
Jika suami telah memberikan talak tiga kali kepada istri, maka suami tidak dapat langsung merujuk istri tersebut. Istri harus menikah lagi dengan pria lain, berhubungan dengan pria tersebut, dan jika mereka kemudian bercerai tanpa paksaan atau rencana, suami pertama dapat menikahinya kembali.
Soal:
4. Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan rujuk dalam Islam?
Jawaban:
Syarat-syarat untuk melakukan rujuk dalam Islam meliputi: baligh, berakal, melakukannya atas kehendak sendiri, dan bukan seorang yang murtad. Jika orang yang melakukan rujuk adalah murtad, belum baligh, atau terpaksa, maka rujuk tersebut tidak sah.
Soal:
5. Apa yang menjadi rukun-rukun dari proses rujuk dalam Islam?
Jawaban:
Rukun-rukun dari proses rujuk dalam Islam adalah:
- Adanya perceraian/talak sebelumnya.
- Suami yang melakukan rujuk.
- Penggunaan sighat (ucapan) yang mengindikasikan niat untuk rujuk, yang berkaitan dengan pernikahan.
- Keberadaan orang yang akan dirujuk (istri).
Soal:
6. Apakah ucapan rujuk harus selalu dalam bahasa Arab? Jelaskan!
Jawaban:
Tidak, ucapan rujuk tidak harus selalu dalam bahasa Arab. Ucapan rujuk dapat menggunakan bahasa selain Arab, asalkan mengandung makna dan niat untuk rujuk dalam konteks pernikahan.
Soal:
7. Apa yang menjadi tujuan utama dari masa 'iddah dalam proses rujuk menurut Islam?
Jawaban:
Tujuan utama dari masa 'iddah dalam proses rujuk menurut Islam adalah untuk memastikan status kehamilan atau tidaknya, serta memberikan waktu bagi suami dan istri untuk merenungkan dan introspeksi diri terkait pernikahan mereka yang telah terjadi.
I. Pernikahan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019
Soal:
1. Apa tujuan utama pernikahan yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974?
Jawaban:
Tujuan utama pernikahan yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Soal:
2. Siapa yang berwenang melakukan pencatatan pernikahan yang sah menurut negara, dan di mana pencatatan tersebut dilakukan?
Jawaban:
Pencatatan pernikahan yang sah menurut negara hanya dapat dilakukan oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN) yang berada di wilayah masing-masing. Pencatatan pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.
Soal:
3. Apa alasan pentingnya mencatat pernikahan, talak, dan rujuk menurut agama Islam?
Jawaban:
Pencatatan pernikahan, talak, dan rujuk menurut agama Islam penting agar mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, pencatatan ini juga berdampak pada masalah waris dan mencegah perselisihan di kemudian hari.
Soal:
4. Apa perubahan utama yang terkandung dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 terkait batas minimal usia perkawinan?
Jawaban:
Perubahan utama dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 adalah peningkatan batas minimal usia perkawinan. Sekarang, baik pria maupun wanita diizinkan untuk menikah setelah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun.
Soal:
5. Mengapa peningkatan batas minimal usia perkawinan di Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dianggap penting?
Jawaban:
Peningkatan batas minimal usia perkawinan di Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dianggap penting karena diharapkan akan menghasilkan perkawinan yang lebih matang, mengurangi risiko perceraian, dan memastikan kelahiran anak yang sehat. Selain itu, peningkatan usia perkawinan diharapkan akan melindungi hak-hak anak dan memberikan akses yang lebih baik terhadap pendidikan.
Soal:
6. Apa pesan yang disampaikan dalam teks terkait pentingnya mematuhi undang-undang dan pentingnya perkawinan?
Jawaban:
Pesan yang disampaikan dalam teks adalah bahwa perkawinan bukan hanya tentang bersenang-senang, tetapi juga merupakan sebuah komitmen untuk menjadi hamba yang taat kepada perintah Allah, Rasululullah, dan pemerintah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Komitmen ini dianggap sebagai cara untuk memperkuat negara Indonesia.
J. Hikmah Pernikahan dalam Islam
Soal:
1. Jelaskan hikmah pernikahan dalam Islam yang berkaitan dengan melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya.
Jawaban:
Hikmah pernikahan dalam Islam yang berkaitan dengan melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya adalah bahwa pernikahan merupakan satu dari sunnah Rasulullah, yang dianjurkan oleh agama, dan merupakan salah satu bentuk ibadah yang mendapatkan pahala.
Soal:
2. Mengapa terbentuknya keluarga bahagia dan saling menyayangi menjadi salah satu hikmah pernikahan dalam Islam?
Jawaban:
Terbentuknya keluarga bahagia dan saling menyayangi menjadi hikmah pernikahan dalam Islam karena pernikahan adalah sarana untuk membina hubungan yang penuh kasih sayang dan kebahagiaan antara suami dan istri, yang diharapkan mencerminkan rahmat dan berkah dari Allah Swt.
Soal:
3. Bagaimana terjalinnya hubungan yang diridhai oleh Allah Swt. menjadi hikmah pernikahan dalam Islam?
Jawaban:
Terjalinnya hubungan yang diridhai oleh Allah Swt. menjadi hikmah pernikahan dalam Islam karena pernikahan dalam batasan syariat Islam adalah perbuatan yang diberkahi oleh Allah. Ketika pernikahan dijalankan dengan taat kepada ajaran agama, hubungan tersebut mendapatkan ridha Allah Swt.
Soal:
4. Apa arti mendapatkan generasi penerus yang sah dalam konteks hikmah pernikahan dalam Islam?
Jawaban:
Mendapatkan generasi penerus yang sah dalam konteks hikmah pernikahan dalam Islam berarti bahwa keturunan yang dilahirkan dari pernikahan sah adalah sah secara agama. Mereka memiliki status yang sah dalam masyarakat dan memiliki hak-hak yang diakui.
Soal:
5. Bagaimana pernikahan dapat mendatangkan pahala dan menjauhkan dari dosa besar zina?
Jawaban:
Pernikahan dapat mendatangkan pahala karena pernikahan dalam Islam adalah ibadah yang dianjurkan. Selain itu, dengan menikah, seseorang menjauhkan diri dari dosa besar zina karena pernikahan adalah sarana yang sah untuk memenuhi kebutuhan seksual.
Soal:
6. Mengapa terjalinnya tali silaturahmi antarkeluarga dari pihak suami dan istri menjadi hikmah pernikahan dalam Islam?
Jawaban:
Terjalinnya tali silaturahmi antarkeluarga dari pihak suami dan istri menjadi hikmah pernikahan dalam Islam karena pernikahan menghubungkan dua keluarga yang sebelumnya terpisah. Ini memperkuat ikatan sosial dan silaturahmi antara dua keluarga, menciptakan solidaritas dalam masyarakat.
Soal:
7. Mengapa pernikahan dapat membukakan pintu rezeki dari Allah Swt.?
Jawaban:
Pernikahan dapat membukakan pintu rezeki dari Allah Swt. karena pernikahan dianggap sebagai tindakan ibadah yang mendapatkan pahala. Selain itu, dalam Islam, suami bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan keluarga, sehingga Allah Swt. dapat memberkahi rezeki sebagai bentuk pemenuhan kewajiban tersebut.