Makalah Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi PPKn Kelas 11 SMA/SMK
Berikut adalah makalah tentang “Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi” mata pelajaran PPKn Kelas 11 SMA/SMK.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Makalah ini akan membahas tentang ide-ide yang diusulkan oleh para pendiri bangsa mengenai konstitusi. Konstitusi merupakan aturan penting dalam suatu negara, yang mengatur bagaimana pemerintahan berjalan dan bagaimana hak-hak warga negara dilindungi. Ide-ide ini menjadi dasar dalam pembentukan Undang-Undang Dasar Indonesia tahun 1945.
Kata "konstitusi" memiliki arti yang sama dalam banyak bahasa, seperti dalam bahasa Inggris "constitution", dalam bahasa Belanda "constitutie", dan dalam bahasa Jerman "konstitution". Dalam bahasa Latin, "constitutio" berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Jadi, konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang mengatur cara negara beroperasi.
Konstitusi bisa berbentuk tertulis atau tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan dasar yang mengatur pemerintahan dan kehidupan masyarakat dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam suatu negara. Contohnya, di Indonesia, konvensi ketatanegaraan melibatkan musyawarah dalam pengambilan keputusan di MPR dan pidato Presiden pada tanggal 16 Agustus.
Mayoritas negara memiliki konstitusi tertulis. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi tertulis. Namun, ada juga negara seperti Inggris dan Kanada yang mengandalkan konvensi dan dokumen-dokumen sejarah sebagai konstitusi tidak tertulis.
Para pendiri bangsa Indonesia sepakat untuk membuat Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis. Undang-Undang Dasar ini menjadi kerangka kerja pemerintahan dan melindungi hak-hak warga negara. Prinsip ini disebut Konstitusionalisme.
UUD 1945 mengandung semangat revolusi yang ingin mewujudkan keadilan sosial dan kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip konstitusionalisme diakui dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan dijalankan melalui Undang-Undang Dasar.
Sejarah pembentukan UUD 1945 dimulai pada Mei 1945 oleh BPUPK dan PPKI, yang pada akhirnya menghasilkan naskah UUD 1945. Proses ini melibatkan banyak perdebatan dan diskusi tentang bentuk negara, pemerintahan, dan hak-hak masyarakat. UUD 1945 disusun dengan tujuan untuk menciptakan pemerintahan yang adil dan demokratis.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
- Apa pengertian dari konstitusi dalam berbagai bahasa dan apa arti pentingnya dalam penyelenggaraan negara?
- Apa perbedaan antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis, serta bagaimana konvensi berperan dalam ketatanegaraan?
- Bagaimana contoh konkret konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana hal ini memengaruhi pengambilan keputusan di negara ini?
- Apa peran Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi tertulis di Indonesia, dan mengapa hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis?
- Bagaimana contoh negara-negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis dan bagaimana hal ini mempengaruhi sistem pemerintahan dan hak asasi manusia?
- Bagaimana proses dan pemikiran para pendiri bangsa dalam menyusun UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis Indonesia?
- Mengapa konsep Konstitusionalisme penting dalam pembentukan dan pelaksanaan konstitusi?
- Apa arti dari istilah "revolutiegrondwet" dalam UUD 1945 dan bagaimana hal ini mencerminkan semangat revolusi dan perubahan sosial di Indonesia?
- Bagaimana paham konstitusionalisme tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengapa konstitusi dianggap lebih tinggi daripada undang-undang biasa?
C. Tujuan
Tujuan makalah ini adalah:
- Menjelaskan pengertian dan pentingnya konstitusi dalam penyelenggaraan negara serta implikasinya terhadap kerangka kerja pemerintahan.
- Menggambarkan perbedaan antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis, serta konvensi dalam ketatanegaraan.
- Menganalisis dampak konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia terhadap proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga pemerintahan.
- Menyajikan pemahaman tentang peran UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis Indonesia dan mengapa konstitusi tertulis diterapkan secara luas.
- Menganalisis dampak konstitusi tidak tertulis pada negara-negara tertentu terhadap sistem pemerintahan dan perlindungan hak asasi manusia.
- Menguraikan proses pembentukan UUD 1945 oleh para pendiri bangsa serta pandangan mereka tentang pentingnya konstitusi tertulis.
- Menyajikan gambaran tentang konsep Konstitusionalisme dan mengapa prinsip ini penting dalam menjaga kekuasaan pemerintahan yang adil dan demokratis.
- Mengklarifikasi makna "revolutiegrondwet" dalam UUD 1945 dan menghubungkannya dengan semangat revolusi dan perubahan sosial di Indonesia.
- Menganalisis makna dan implikasi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat serta mengapa konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam sistem hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Konstitusi Indonesia
Apa itu konstitusi? Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Jadi, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.
Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia, antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.
Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis, termasuk Indonesia berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan negara yang dianggap tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen. Di Inggris, misalnya, memiliki dokumen bersejarah, seperti Magna Charta Libertatum (1215), The Habies Corps Act (1670), dan The Bill of Rights (1689). Dokumen-dokumen ini dikategorikan sebagai konstitusi tidak tertulis, yang mengatur di antaranya tentang jaminan hak asasi manusia rakyat Inggris.
Para pendiri bangsa telah sepakat menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Gagasan ini disebut dengan Konstitusionalisme.
Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya.
B. Sejarah Konstitutusi Indonesia
UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei hingga 16 Juli 1945, bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan penting, seperti pengesahan UUD 1945 yang diambil dari RUU yang disusun oleh perumus pada 22 Juni 1945 dan juga dari Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945; memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai wakilnya.
Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo,
A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada 13 Juli 1945, berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada 14 Juli 1945, BPUPK mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada lima (5) pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta satu (1) pasal mengenai aturan tambahan.
Pada sidang tanggal 15 Juli 1945, dilanjutkan sidang tanggal 15 Juli 1945 dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu, Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.
Penjelasan Soepomo, antara lain mengenai betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar. ”Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang- Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang- undang itu. Oleh karena itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan-rancangan Undang-Undang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah memahami bab II pembahasan diatas, dapat diambil beberapa kesimpulan tentang ide-ide pendiri bangsa terkait konstitusi:
Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi dalam suatu negara yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi bisa tertulis atau tidak tertulis, dan merupakan kerangka kerja negara yang menjelaskan bagaimana pemerintahan dijalankan.
Konstitusi tertulis mengandung aturan-aturan pokok negara, sedangkan konstitusi tidak tertulis merupakan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul dalam sebuah negara.
Beberapa contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia mencakup musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan MPR, pidato Presiden pada 16 Agustus 1945, dan persiapan bahan sidang umum MPR.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi tertulis Indonesia yang menguraikan tugas-tugas pemerintahan dan membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bersifat sewenang-wenang, dengan tujuan melindungi hak-hak warga negara. Konsep ini disebut Konstitusionalisme.
Banyak negara memiliki konstitusi tertulis, seperti Indonesia dengan UUD 1945. Namun, negara seperti Inggris dan Kanada memiliki konstitusi tidak tertulis yang didasarkan pada adat kebiasaan dan dokumen bersejarah.
UUD 1945 dirancang oleh para pendiri bangsa melalui BPUPK dan PPKI. Rancangan UUD disusun dalam serangkaian sidang dan melibatkan panitia-peran yang penting dalam penentuan lambang negara, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan aturan tambahan.
B. Saran
Mengingat pentingnya pemahaman tentang konstitusi dalam menjaga tatanan pemerintahan yang adil dan demokratis, berikut beberapa saran untuk pengembangan lebih lanjut:
- Menjelaskan lebih rinci tentang proses pembentukan UUD 1945, peran tokoh-tokoh seperti Soekarno dan Hatta, serta momen-momen kunci dalam perumusan konstitusi.
- Melakukan studi perbandingan dengan negara-negara lain yang memiliki konstitusi tertulis dan tidak tertulis, untuk lebih memperkaya pemahaman tentang keragaman sistem konstitusi.
- Meneliti lebih lanjut tentang bagaimana UUD 1945 telah membentuk sistem pemerintahan dan pengaruhnya terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
- Menjelaskan bagaimana prinsip konstitusionalisme diintegrasikan dalam praktik pemerintahan Indonesia dan dampaknya terhadap kebijakan publik.
- Membawakan informasi terbaru tentang perkembangan terkini terkait konstitusi Indonesia, seperti perubahan UUD 1945 atau peristiwa signifikan terkait konstitusi.