Makalah Hubungan Antar Perundang-Undangan PPKn Kelas 10 SMA/SMK


Berikut adalah makalah tentang “Hubungan Antar Perundang-Undangan” mata pelajaran PPKn Kelas 10 SMA/SMK.

Bab I
Pendahuluan

A. Latar Belakang

Dalam pembangunan hukum suatu negara, peraturan perundang-undangan memiliki peran yang sangat penting. Peraturan perundang-undangan menciptakan kerangka kerja yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari hukum pidana hingga hukum perdata, serta memberikan panduan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baik dan efektif, suatu negara dapat mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan visi dan cita-cita yang diamanatkan dalam konstitusi.

Dalam konteks Indonesia, hubungan antar perundang-undangan menjadi isu yang tidak dapat diabaikan. Negara Indonesia, sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, memiliki tekad untuk melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, serta mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, terdapat tantangan dan kendala dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan tersebut, terutama dalam aspek perencanaan dan pembentukan peraturan.

Pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi antar peraturan perundang-undangan menjadi semakin jelas, mengingat adanya permasalahan ketidaksinkronan dalam perencanaan antara pusat dan daerah, serta antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi. Fenomena di mana peraturan perundang-undangan di berbagai tingkatan seringkali tidak berjalan sejalan, bahkan ada yang saling bertentangan, mengakibatkan ketidakefektifan dan bahkan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, serta investasi.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana hubungan antar perundang-undangan berperan dalam pembangunan hukum nasional, serta bagaimana tantangan dan solusi dalam upaya menyelaraskan dan mengoptimalkan peraturan perundang-undangan agar berjalan sejalan dengan visi pembangunan nasional.

Dalam makalah ini, kami akan membahas tentang pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang terkoordinasi dan harmonis, serta dampak dari ketidaksinkronan antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi di Indonesia.

B. Rumusan Masalah

Dalam konteks hubungan antar perundang-undangan di Indonesia, terdapat beberapa masalah yang perlu diungkap dan dipahami secara mendalam. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam makalah Hubungan Antar Perundang-Undangan ini adalah sebagai berikut:
  1. Bagaimana peran UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam pembangunan hukum nasional di Indonesia?
  2. Apa saja permasalahan mendasar yang diidentifikasi dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait dengan ketidaksinkronan antara perencanaan peraturan perundang-undangan pusat dan daerah, serta antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi?
  3. Bagaimana dampak ketidaksinkronan antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi, serta ketidaksesuaian peraturan perundang-undangan dengan materi yang seharusnya diatur terhadap pembangunan nasional dan ekonomi daerah?
  4. Bagaimana urgensi sinkronisasi dan harmonisasi antar produk perundang-undangan (nasional dan daerah) dalam mendukung pembangunan nasional Indonesia?
  5. Apa saja langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan ketidaksinkronan dan ketidaksesuaian peraturan perundang-undangan, serta bagaimana dampaknya terhadap percepatan pembangunan, pertumbuhan ekonomi daerah, dan investasi?

C. Tujuan

Makalah ini bertujuan untuk:
  1. Menganalisis peran penting UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam konteks pembangunan hukum nasional di Indonesia.
  2. Mengidentifikasi permasalahan mendasar yang muncul dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait dengan ketidaksinkronan antara perencanaan peraturan perundang-undangan pusat dan daerah, serta antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi.
  3. Menilai dampak ketidaksinkronan perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi, serta ketidaksesuaian peraturan perundang-undangan, terhadap tujuan pembangunan nasional dan ekonomi daerah.
  4. Memahami urgensi sinkronisasi dan harmonisasi antar produk perundang-undangan (nasional dan daerah) dalam mendukung pembangunan nasional Indonesia.
  5. Menganalisis langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan ketidaksinkronan dan ketidaksesuaian peraturan perundang-undangan, serta dampaknya terhadap percepatan pembangunan, pertumbuhan ekonomi daerah, dan investasi.

Bab II
Pembahasan

A. Peran UU Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

UU mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah bagian dari pembangunan hukum nasional. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga penetapan, melibatkan unsur legislatif dan eksekutif di tingkat nasional dan daerah, serta partisipasi masyarakat. Diharapkan setiap produk perundang-undangan dapat berjalan sejalan dan saling melengkapi, dengan tujuan mendukung pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan visi yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Pada tahun 2019, Bappenas bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia melakukan kajian mendalam mengenai sistem perundang-undangan di Indonesia. Dalam laporan kajian tersebut, Diani Sadiawati dkk. sebagai peneliti dan penyusun laporan mengidentifikasi beberapa permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satunya adalah ketidaksinkronan antara perencanaan peraturan perundang-undangan antara pusat dan daerah dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Selain itu, terdapat kecenderungan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan materi yang seharusnya diatur.

Dokumen Perencanaan Pembangunan diatur oleh UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sementara itu, dokumen perencanaan peraturan perundang-undangan diatur oleh UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

B. Permasalahan Sistem Peraturan Perundang-Undangan

Proses perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (peraturan perundang-undangan), dan kerangka regulasi tersebut juga memerlukan arah yang sesuai dengan tujuan nasional pembangunan. Namun, pemisahan antara dua dokumen tersebut menyebabkan keduanya berjalan secara terpisah, tidak sinkron, dan harmonis. Dampaknya termasuk pemborosan regulasi, di mana terdapat banyak regulasi di berbagai tingkatan (nasional dan daerah) serta dalam perencanaan.

Ketidaksinkronan antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi tercermin dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen perencanaan legislasi periode tahun 2015-2019. Dari 70 Rancangan Undang-Undang yang diajukan dalam RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan Prolegnas 2015-2019, hanya 3 RUU yang akhirnya disahkan. Di luar dari jumlah tersebut, terdapat 12 RUU yang diusulkan oleh pemerintah dalam Prolegnas dan berada di luar kerangka perencanaan pembangunan nasional. Selain itu, terdapat 14 RUU yang dimasukkan dalam RPJMN tetapi tidak termasuk dalam Prolegnas.

Selain permasalahan tersebut, terdapat juga banyak peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Daerah (Perda), yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat yang lebih tinggi. Hal ini mendorong pemerintah untuk membatalkan 3.143 Perda pada tahun 2016 karena dianggap bertentangan dengan kebijakan nasional, menghambat percepatan pembangunan, mengganggu pertumbuhan ekonomi daerah, memanjangkan birokrasi, serta menghambat investasi dan kemudahan berusaha.

Untuk mencapai kesinambungan dan keselarasan antara produk perundang-undangan nasional dan daerah, sinkronisasi atau harmonisasi menjadi penting sebagai wujud hukum yang saling mendukung, dan sebagai pijakan dan arah bagi pembangunan Indonesia. Peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan juga diperlukan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan Indonesia.

C. Langkah-Langkah Dalam Mengatasi Permasalahan dan Ketidaksesuaian Peraturan Perundang-Undangan

Kita patut bersyukur bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan produk perundang-undangan. Salah satu hasilnya adalah pembatalan 3.143 Perda yang bertentangan dengan kebijakan nasional, serta upaya penyederhanaan regulasi. Terdapat pula pembatalan sekitar 50 persen dari 42 ribu regulasi di berbagai kementerian yang dinilai menghambat investasi. Selain itu, 427 regulasi setingkat Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen juga dibatalkan.

Kita berharap bahwa proses sinkronisasi atau harmonisasi antar peraturan perundang-undangan dapat terus ditingkatkan. Demikian pula, dalam hal kualitas perundang-undangan, kita berharap agar dapat mencapai cita-cita bangsa dan negara Indonesia seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945: "...pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".

Bab III
Penutup

A. Kesimpulan

Dari paparan Bab II diatas, dapat disimpulkan bahwa hubungan antar perundang-undangan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan hukum nasional Indonesia. UU mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi dasar dalam mengatur proses pembentukan peraturan, melibatkan unsur legislatif, eksekutif, dan partisipasi masyarakat. Tujuan utama dari pembentukan setiap produk perundang-undangan adalah untuk mendukung pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan visi yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah permasalahan mendasar yang memengaruhi efektivitas sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ketidaksinkronan antara perencanaan peraturan perundang-undangan pusat dan daerah, serta antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi, menjadi hambatan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Terdapat pula kecenderungan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan materi yang seharusnya diatur, serta benturan antara peraturan daerah dengan peraturan nasional.

Dalam mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah konkret untuk mencapai kesinambungan dan keselarasan antara produk perundang-undangan nasional dan daerah. Sinkronisasi atau harmonisasi antar produk perundang-undangan menjadi krusial sebagai landasan hukum yang saling mendukung, serta untuk menciptakan pijakan yang jelas dalam pembangunan Indonesia. Peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan juga menjadi penting agar dapat mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional.

B. Saran

Berdasarkan paparan Bab II diatas, beberapa saran dapat diajukan guna memperbaiki sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:
  1. Pemerintah perlu mengintensifkan upaya sinkronisasi dan harmonisasi antar peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk menciptakan konsistensi dalam implementasi hukum.
  2. Dalam proses perencanaan pembangunan, perlu dilakukan koordinasi yang lebih baik antara perencanaan peraturan perundang-undangan dan perencanaan pembangunan nasional, sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai secara sinergis.
  3. Perlu adanya pengawasan ketat terhadap proses pembuatan peraturan perundang-undangan, untuk memastikan bahwa materi yang diatur sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pembangunan nasional.
  4. Pemerintah sebaiknya melibatkan para ahli hukum dan stakeholder terkait dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, guna mencegah terjadinya ketidaksesuaian dan konflik antara peraturan.
  5. Dalam mengatasi benturan antara peraturan daerah dengan peraturan nasional, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang ada, serta dilakukan koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini, diharapkan sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mendukung tujuan pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan semangat UUD NRI Tahun 1945.