43 Soal Pilihan Ganda Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam - PAI Kelas 12 SMA/SMK
Berikut adalah 43 contoh soal pilihan ganda Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 12 SMA/SMK beserta jawabannya materi:
A. Ketentuan Kewarisan Islam
B. Harta Peninggalan dan Harta Warisan
C. Sebab-sebab Terjadinya Kewarisan
D. Golongan ahli waris
E. Ahli Waris Dzawil Furudh dan Ashabah
F. Hijab dan Mahjub
G. Perhitungan Warisan
H. Adat dan Warisan
I. Penyelesaian Sengketa Waris
A. Ketentuan Kewarisan Islam
Soal 1: Mengapa agama Islam mengajarkan aspek kewarisan kepada umatnya?
A) Untuk memastikan hak kepemilikan atas harta dan kelangsungan hidup keluarga
B) Agar umat Islam lebih kaya daripada yang lain
C) Untuk menghormati orang yang sudah meninggal dunia
D) Agar umat Islam bisa berbicara tentang harta warisan
E) Agar umat Islam dapat menguasai harta milik orang lain
Jawaban: A) Untuk memastikan hak kepemilikan atas harta dan kelangsungan hidup keluarga
Soal 2: Ayat berapa dalam Surat an-Nisa yang mengatur tentang pembagian warisan dalam Al-Qur'an?
A) Ayat 4
B) Ayat 7
C) Ayat 9
D) Ayat 11
E) Ayat 14
Jawaban: B) Ayat 7
Soal 3: Mengapa ahli waris laki-laki diberikan hak lebih besar daripada ahli waris perempuan dalam pembagian warisan?
A) Karena laki-laki lebih serakah
B) Karena laki-laki lebih penting dalam masyarakat
C) Karena laki-laki lebih banyak memiliki harta
D) Karena umumnya laki-laki memikul tanggungjawab istri dan anak-anaknya
E) Karena perempuan cenderung tidak peduli dengan warisan
Jawaban: D) Karena umumnya laki-laki memikul tanggungjawab istri dan anak-anaknya
Soal 4: Apa yang menjadi alasan mengapa ahli waris laki-laki mendapatkan hak lebih besar daripada perempuan dalam Islam?
A) Karena laki-laki lebih kuat secara fisik
B) Karena laki-laki lebih pandai dalam mengelola harta
C) Karena laki-laki lebih cenderung hidup hemat
D) Karena laki-laki memikul tanggungjawab istri dan anak-anaknya
E) Karena laki-laki lebih suka bekerja keras
Jawaban: D) Karena laki-laki memikul tanggungjawab istri dan anak-anaknya
Soal 5: Apa yang harus dilakukan jika keluarga ingin memberikan hak yang sama secara demokratis dalam pembagian warisan?
A) Mengabaikan hukum agama
B) Mengecilkan porsi warisan untuk semua anggota keluarga
C) Melibatkan pihak luar dalam pembagian warisan
D) Melakukan pembagian warisan sesuai hukum agama terlebih dahulu
E) Memberikan hak lebih besar kepada laki-laki
Jawaban: D) Melakukan pembagian warisan sesuai hukum agama terlebih dahulu
Soal 6: Salah satu hikmah dari pembagian warisan dalam Islam adalah menghindari apa?
A) Kekurangan harta bagi ahli waris laki-laki
B) Persaudaraan yang kuat di antara ahli waris
C) Ketaatan kepada Allah Swt. dan rasulnya
D) Sifat serakah yang bertentangan dengan syariat Islam
E) Keharmonisan keluarga
Jawaban: D) Sifat serakah yang bertentangan dengan syariat Islam
Soal 7: Apa yang dimaksud dengan "fitnah" dalam konteks pembagian warisan?
A) Perselisihan di antara ahli waris
B) Keharmonisan di antara anggota keluarga
C) Pembagian warisan yang adil
D) Kekurangan harta bagi ahli waris perempuan
E) Kompensasi bagi ahli waris laki-laki
Jawaban: A) Perselisihan di antara ahli waris
Soal 8: Mengapa pembagian warisan dalam Islam dianggap sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. dan rasulnya?
A) Karena pembagian warisan membantu masyarakat menjadi lebih kaya
B) Karena pembagian warisan mencegah adanya harta pusaka
C) Karena pembagian warisan menghindari sifat serakah
D) Karena pembagian warisan merupakan tradisi kuno
E) Karena pembagian warisan dilakukan oleh ahli waris laki-laki
Jawaban: C) Karena pembagian warisan menghindari sifat serakah
Soal 9: Apa tujuan dari pembagian warisan yang adil dan demokratis dalam Islam?
A) Meningkatkan kemakmuran keluarga
B) Menunjukkan dominasi ahli waris laki-laki
C) Membangun persaudaraan yang kuat
D) Menjamin kelangsungan hidup keluarga secara merata
E) Mencegah kehadiran pihak luar dalam keluarga
Jawaban: D) Menjamin kelangsungan hidup keluarga secara merata
Soal 10: Apa dampak positif pembagian warisan yang adil dalam Islam terhadap masyarakat?
A) Meningkatkan kekayaan umat
B) Mengurangi persaudaraan di antara anggota keluarga
C) Membuat masyarakat menjadi lebih serakah
D) Mencerminkan kemaslahatan hidup keluarga dan masyarakat
E) Menyebabkan konflik antar ahli waris
Jawaban: D) Mencerminkan kemaslahatan hidup keluarga dan masyarakat
B. Harta Peninggalan dan Harta Warisan
Soal 1: Apa yang perlu dilakukan terlebih dahulu jika salah satu dari pasangan suami-istri meninggal dunia?
A) Membagi harta warisan kepada ahli waris
B) Menggabungkan harta milik pasangan yang meninggal dengan yang masih hidup
C) Mencari pihak ketiga untuk mengelola harta warisan
D) Menjual semua harta milik pasangan yang meninggal
E) Menghibahkan harta milik pasangan yang meninggal kepada keluarga lain
Jawaban: B) Menggabungkan harta milik pasangan yang meninggal dengan yang masih hidup
Soal 2: Apa tujuan dipisahkannya harta keluarga antara suami atau istri yang meninggal dengan yang masih hidup?
A) Agar yang meninggal memiliki lebih banyak harta
B) Agar yang meninggal memiliki hak lebih besar atas harta
C) Agar yang masih hidup memiliki bekal hidup dan terjamin
D) Agar harta keluarga tetap utuh dan tidak terbagi
E) Agar harta keluarga dapat diberikan kepada pihak ketiga
Jawaban: C) Agar yang masih hidup memiliki bekal hidup dan terjamin
Soal 3: Apa yang dimaksud dengan "Furudul Muqoddaroh" dalam pembagian warisan?
A) Pembagian harta berdasarkan urutan kelahiran
B) Pembagian harta yang hanya dilakukan oleh pihak pria
C) Pembagian harta yang hanya dilakukan oleh pihak wanita
D) Bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur'an
E) Pembagian harta secara acak kepada ahli waris
Jawaban: D) Bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur'an
Soal 4: Apa yang harus dilakukan terhadap harta peninggalan sebelum harta warisan dibagikan?
A) Menggunakan seluruhnya untuk biaya perawatan mayat
B) Menggunakan seluruhnya untuk pembayaran hutang
C) Mengambil bagian untuk membayar zakat
D) Menyumbangkan semuanya kepada yang membutuhkan
E) Melakukan pembagian harta warisan kepada ahli waris
Jawaban: C) Mengambil bagian untuk membayar zakat
Soal 5: Apa yang dimaksud dengan "ashabah" dalam pembagian warisan?
A) Pembagian harta secara merata kepada seluruh ahli waris
B) Pembagian harta yang hanya dilakukan oleh ahli waris laki-laki
C) Pembagian harta yang hanya dilakukan oleh ahli waris perempuan
D) Pembagian sisa harta warisan setelah semua bagian ahli waris telah diambil
E) Pembagian harta kepada pihak ketiga yang tidak terkait dengan ahli waris
Jawaban: D) Pembagian sisa harta warisan setelah semua bagian ahli waris telah diambil
C. Sebab-sebab Terjadinya Kewarisan
Soal 1: Apa yang menjadi salah satu sebab seseorang menerima harta waris?
A) Nasab (hubungan keturunan/darah)
B) Tidak memiliki hubungan sesama muslim
C) Tidak memiliki pasangan suami/istri
D) Tidak pernah menjadi budak
E) Tidak memiliki hubungan perkawinan
Jawaban: A) Nasab (hubungan keturunan/darah)
Soal 2: Siapakah yang tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuhnya?
A) Pembunuh
B) Ahli waris yang memiliki hubungan perkawinan
C) Orang yang pernah menjadi budak
D) Orang yang memiliki hubungan sesama muslim
E) Orang yang memiliki nasab yang kuat
Jawaban: A) Pembunuh
Soal 3: Apa yang menjadi sebab seseorang terhalang menerima harta warisan?
A) Hamba (budak) karena tidak memiliki cakap memiliki harta
B) Ahli waris yang memiliki hubungan perkawinan
C) Orang yang memiliki hubungan sesama muslim
D) Orang yang pernah menjadi budak
E) Orang yang memiliki nasab yang kuat
Jawaban: A) Hamba (budak) karena tidak memiliki cakap memiliki harta
Soal 4: Apa yang dimaksud dengan "murtad" dalam konteks harta warisan?
A) Hubungan keturunan antara pewaris dan ahli waris
B) Orang yang pernah menjadi budak
C) Orang yang keluar dari Islam
D) Orang yang membunuh pewaris
E) Orang yang memiliki hubungan perkawinan dengan pewaris
Jawaban: C) Orang yang keluar dari Islam
Soal 5: Apa yang bisa dilakukan jika seseorang yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris Islam?
A) Hartanya akan diwariskan kepada pihak ketiga yang memiliki nasab kuat
B) Hartanya akan diwariskan kepada hamba (budak)
C) Hartanya akan diwariskan kepada kerabat non-Muslim
D) Hartanya akan diwariskan kepada Baitul Maal
E) Hartanya akan dibagikan kepada semua orang Islam secara merata
Jawaban: D) Hartanya akan diwariskan kepada Baitul Maal
D. Golongan ahli waris
Soal 1: Berapa jumlah total orang yang berhak menerima harta warisan?
A) 15 orang
B) 10 orang
C) 25 orang
D) 3 orang
E) 5 orang
Jawaban: C) 25 orang
Soal 2: Berapa jumlah orang yang berhak menerima dari pihak laki-laki jika semua 15 orang dari pihak laki-laki ada?
A) 15 orang
B) 10 orang
C) 25 orang
D) 3 orang
E) 5 orang
Jawaban: D) 3 orang
Soal 3: Berapa jumlah orang yang berhak menerima dari pihak perempuan jika semua 10 orang dari pihak perempuan ada?
A) 15 orang
B) 10 orang
C) 25 orang
D) 3 orang
E) 5 orang
Jawaban: E) 5 orang
Soal 4: Berapa jumlah orang yang berhak menerima jika semua 25 orang ada?
A) 15 orang
B) 10 orang
C) 25 orang
D) 3 orang
E) 5 orang
Jawaban: E) 5 orang
Soal 5: Berapa jumlah orang yang berhak menerima dari pihak laki-laki jika tidak semua 15 orang dari pihak laki-laki ada?
A) 15 orang
B) 10 orang
C) 25 orang
D) 3 orang
E) 5 orang
Jawaban: B) 10 orang
E. Ahli Waris Dzawil Furudh dan Ashabah
Soal 1: Apa nama kelompok ahli waris yang mendapatkan bagian harta warisan dengan pembilangan tetap seperti 1/2, 1/4, 1/3, dll?
A) Ashabah
B) Ahlul Ashabah
C) Dzawil Furudh
D) Ashobah binafsihi
E) Furudul Muqoddaroh
Jawaban: C) Dzawil Furudh
Soal 2: Siapa yang mendapatkan bagian harta warisan berjumlah setengah (1/2) menurut kelompok ahli waris Dzawil Furudh?
A) Anak perempuan tunggal
B) Saudara perempuan sebapak
C) Suami jika istri tidak punya anak
D) Istri jika suami tidak punya anak
E) Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki
Jawaban: A) Anak perempuan tunggal
Soal 3: Kelompok Ahli Waris yang mendapatkan bagian harta secara pembulatan berdasarkan prioritas dan kedekatan dengan pewaris disebut apa?
A) Dzawil Furudh
B) Ashabah
C) Ahlul Ashabah
D) Furudul Muqoddaroh
E) Ashobah binafsihi
Jawaban: B) Ashabah
Soal 4: Siapa yang termasuk dalam kelompok Ahli Waris Ashobah binafsihi?
A) Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki
B) Saudara perempuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah
C) Ayah
D) Kakek dari garis ayah ke atas
E) Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah
Jawaban: C) Ayah
Soal 5: Bagian harta yang menghabiskan bagian tertentu dari Ahli Waris Ashobah termasuk yang mana?
A) Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki (2/3)
B) Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
C) Saudara laki-laki seayah
D) Paman kandung
E) Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai ke bawah
Jawaban: B) Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
F. Hijab dan Mahjub
Soal 1: Apa yang dimaksud dengan "hijab" dalam konteks pembagian harta waris?
A) Bagian dari harta yang diberikan kepada ahli waris.
B) Penghalang atau pengurang hak ahli waris lainnya untuk menerima bagian harta.
C) Nama kelompok ahli waris tertentu.
D) Bagian dari harta yang dibagikan kepada pewaris.
E) Hukum Islam mengenai pewarisan.
Jawaban: B) Penghalang atau pengurang hak ahli waris lainnya untuk menerima bagian harta.
Soal 2: Apa perbedaan antara "hijab hirman" dan "hijab nuqshan"?
A) Hijab hirman mengurangi jumlah ahli waris, sedangkan hijab nuqshan adalah penghalang mutlak.
B) Hijab hirman adalah penghalang mutlak, sedangkan hijab nuqshan mengurangi jumlah ahli waris.
C) Hijab hirman hanya berlaku pada anak laki-laki, sedangkan hijab nuqshan berlaku pada anak perempuan.
D) Hijab hirman mengurangi bagian harta, sedangkan hijab nuqshan mengurangi jumlah pewaris.
E) Hijab hirman hanya berlaku pada anak perempuan, sedangkan hijab nuqshan berlaku pada anak laki-laki.
Jawaban: B) Hijab hirman adalah penghalang mutlak, sedangkan hijab nuqshan mengurangi jumlah ahli waris.
Soal 3: Dalam konteks pembagian harta waris, mengapa hijab diterapkan?
A) Untuk memberikan bagian harta kepada ahli waris dengan adil.
B) Untuk menghindari sifat serakah dalam keluarga.
C) Agar ahli waris perempuan mendapatkan bagian yang lebih besar.
D) Agar pewaris bisa memilih ahli waris yang mendapatkan harta.
E) Untuk mengurangi jumlah total harta yang dibagikan kepada ahli waris.
Jawaban: B) Untuk menghindari sifat serakah dalam keluarga.
G. Perhitungan Warisan
-
H. Adat dan Warisan
Soal 1: Apa yang menjadi persamaan antara hukum adat dan hukum warisan Islam dalam pembagian warisan?
A) Pembagian setelah biaya pengurusan mayat
B) Bagian ahli waris laki-laki lebih besar
C) Anak angkat berhak menerima warisan
D) Pembagian berdasarkan ashlul masalah
E) Bagian ahli waris perempuan lebih besar
Jawaban: A) Pembagian setelah biaya pengurusan mayat
Soal 2: Apa perbedaan utama antara hukum adat dan hukum warisan Islam dalam pembagian harta?
A) Bagian ahli waris laki-laki lebih besar
B) Pembagian setelah biaya pengurusan mayat
C) Anak angkat berhak menerima warisan
D) Pembagian berdasarkan ashlul masalah
E) Pembagian harta yang diperoleh sewaktu hidup
Jawaban: E) Pembagian harta yang diperoleh sewaktu hidup
Soal 3: Apa yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam terkait anak angkat dan bapak angkat dalam hal warisan?
A) Mereka diberikan bagian warisan yang sama dengan anak kandung
B) Mereka tidak memiliki hak atas warisan
C) Mereka hanya dapat menerima maksimal 1/3 bagian warisan
D) Mereka harus melakukan wasiat wajib sebelum meninggal
E) Mereka dapat menerima warisan jika tidak ada ahli waris lain
Jawaban: B) Mereka tidak memiliki hak atas warisan
Soal 4: Apa yang menjadi perbedaan utama dalam hukum adat dan hukum Islam terkait anak angkat dalam hal warisan?
A) Hukum adat mengizinkan anak angkat menerima warisan
B) Hukum Islam membolehkan anak angkat menerima warisan
C) Hukum adat dan Islam sama-sama tidak mengizinkan anak angkat menerima warisan
D) Hukum adat hanya membolehkan anak angkat laki-laki menerima warisan
E) Hukum Islam membolehkan anak angkat perempuan menerima warisan
Jawaban: A) Hukum adat mengizinkan anak angkat menerima warisan
Soal 5: Bagaimana hukum Islam di Indonesia mengatasi perbedaan antara hukum adat dan hukum warisan Islam terkait anak angkat?
A) Mereka diberikan bagian warisan sesuai hukum adat
B) Mereka hanya dapat menerima maksimal 1/3 bagian warisan
C) Mereka diberikan hak yang sama dengan anak kandung
D) Mereka dikecualikan dari pembagian warisan
E) Mereka harus melakukan wasiat wajib untuk menerima warisan
Jawaban: B) Mereka hanya dapat menerima maksimal 1/3 bagian warisan
I. Penyelesaian Sengketa Waris
Soal 1: Apa yang seharusnya dilakukan untuk menyelesaikan sengketa warisan secara ideal?
A) Mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama
B) Mengadakan pertemuan keluarga terbuka
C) Menyelesaikan secara pribadi di luar pengadilan
D) Melibatkan pihak eksternal untuk mediasi
E) Mengabaikan sengketa dan membiarkannya
Jawaban: B) Mengadakan pertemuan keluarga terbuka
Soal 2: Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1989, apa yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama dalam hal sengketa warisan?
A) Melaksanakan pembagian warisan
B) Menentukan siapa yang menjadi ahli waris
C) Hanya menyelesaikan sengketa antara pihak beragama Islam
D) Menilai keluarga mana yang paling berhak atas warisan
E) Mengadakan pertemuan mediasi untuk ahli waris
Jawaban: A) Melaksanakan pembagian warisan
Soal 3: Apa yang menjadi cakupan wewenang Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa warisan?
A) Hanya menentukan siapa yang menjadi ahli waris
B) Hanya menentukan harta mana yang menjadi warisan
C) Hanya menentukan bagian masing-masing ahli waris
D) Hanya melaksanakan pembagian warisan
E) Menentukan siapa yang menjadi ahli waris, harta warisan, dan bagian masing-masing ahli waris
Jawaban: E) Menentukan siapa yang menjadi ahli waris, harta warisan, dan bagian masing-masing ahli waris
Soal 4: Apa yang menjadi tujuan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa warisan ke Pengadilan Agama?
A) Menghindari konflik keluarga secara terbuka
B) Meningkatkan otoritas ahli waris tertentu
C) Mengabaikan pertemuan keluarga
D) Mempercepat pembagian warisan
E) Mencegah peran pihak eksternal dalam penyelesaian sengketa
Jawaban: A) Menghindari konflik keluarga secara terbuka
Soal 5: Apa yang menjadi landasan hukum bagi Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa warisan?
A) UU Nomor 7 Tahun 1989
B) UU Nomor 5 Tahun 1991
C) UU Nomor 7 Tahun 1992
D) UU Nomor 7 Tahun 1985
E) UU Nomor 7 Tahun 1995
Jawaban: A) UU Nomor 7 Tahun 1989