30 Soal Pilihan Ganda Bab 4 Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah - PAI Kelas 10 SMA/SMK


Berikut adalah 30 contoh soal pilihan ganda Bab 4 Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 10 SMA/SMK beserta jawabannya materi:
A. Asuransi Syariah
B. Perbankan Syariah
C. Koperasi Syariah

A. Asuransi Syariah

Soal 1:
Manakah pernyataan yang benar mengenai definisi asuransi syariah?
A) Asuransi syariah melibatkan pihak pertanggungjawab dan pemegang polis.
B) Asuransi syariah hanya didasarkan pada prinsip-prinsip Al-Qur'an.
C) Asuransi syariah tidak melibatkan manfaat yang jumlahnya ditetapkan.
D) Asuransi syariah tidak melibatkan akad atau perjanjian asuransi.
E) Asuransi syariah melibatkan praktik riba dan gharar.

Jawaban: A) Asuransi syariah melibatkan pihak pertanggungjawab dan pemegang polis.

Soal 2:
Apa yang dimaksud dengan asuransi takaful?
A) Asuransi yang hanya berbasis pada prinsip-prinsip Al-Qur'an.
B) Asuransi konvensional yang melibatkan praktik riba.
C) Praktik asuransi yang tidak memiliki manfaat finansial.
D) Sistem asuransi saling menanggung atau tolong-menolong.
E) Asuransi yang hanya melibatkan pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Jawaban: D) Sistem asuransi saling menanggung atau tolong-menolong.

Soal 3:
Kapan perusahaan asuransi syariah pertama kali didirikan di Indonesia?
A) Tahun 1843
B) Tahun 1994
C) Tahun 2001
D) Tahun 2014
E) Tahun 2006

Jawaban: B) Tahun 1994

Soal 4:
Apa tujuan utama dari asuransi syariah?
A) Menciptakan praktik perjudian yang aman.
B) Meningkatkan persaingan di industri asuransi.
C) Melindungi peserta asuransi dari risiko yang tidak dapat diprediksi.
D) Mengumpulkan dana investasi dari peserta asuransi.
E) Menyediakan manfaat finansial bagi perusahaan asuransi.

Jawaban: C) Melindungi peserta asuransi dari risiko yang tidak dapat diprediksi.

Soal 5:
Prinsip asuransi syariah yang berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan disebut:
A) Ta'awun
B) Ridla
C) Tauhid
D) Keadilan
E) Kerelaan

Jawaban: C) Tauhid

Soal 6:
Apa yang dimaksud dengan prinsip kerjasama dalam asuransi syariah?
A) Saling menolong antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi.
B) Peserta asuransi hanya bertanggung jawab untuk membayar premi.
C) Perusahaan asuransi hanya bertanggung jawab untuk membayar klaim.
D) Hanya perusahaan asuransi yang memiliki keuntungan dari transaksi.
E) Perusahaan asuransi mengambil risiko sepenuhnya tanpa bantuan peserta.

Jawaban: A) Saling menolong antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi.

Soal 7:
Apa yang menjadi dasar hukum pengelolaan dana tabarru dalam asuransi syariah?
A) Surat pernyataan dari peserta asuransi.
B) Putusan pengadilan.
C) Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
D) Keputusan perusahaan asuransi.
E) Undang-undang tentang perasuransian.

Jawaban: C) Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Soal 8:
Prinsip yang mewajibkan peserta asuransi untuk membayar tabarru yang akan digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah disebut:
A) Tauhid
B) Keadilan
C) Ta'awun
D) Kerjasama
E) Ridla

Jawaban: C) Ta'awun

Soal 9:
Apa yang menjadi larangan dalam praktik asuransi syariah yang berkaitan dengan ketidakjelasan informasi di antara kedua belah pihak yang bertransaksi?
A) Riba
B) Gharar
C) Maisir
D) Tauhid
E) Ridla

Jawaban: B) Gharar

Soal 10:
Manfaat asuransi syariah yang melibatkan pembayaran tabarru untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah menggambarkan prinsip:
A) Tauhid
B) Keadilan
C) Ta'awun
D) Kerjasama
E) Amanah

Jawaban: C) Ta'awun

B. Perbankan Syariah

1. Apa yang dimaksud dengan "bank syariah"?
A. Bank yang hanya melayani nasabah Muslim.
B. Bank yang berbasis di negara-negara Timur Tengah.
C. Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
D. Bank yang hanya menyalurkan dana kepada organisasi amal.
E. Bank yang fokus pada investasi saham.
Jawaban: C

2. Kapan Bank Muamalat Indonesia didirikan?
A. Tahun 1990
B. Tanggal 18-20 Agustus 1990
C. Tahun 1991
D. Tanggal 1 Mei 1992
E. Tahun 2008
Jawaban: C

3. Apa yang dimaksud dengan "mudharabah" dalam bank syariah?
A. Sistem pembayaran utang nasabah.
B. Transaksi sewa-menyewa dalam bank syariah.
C. Perjanjian kerja sama di mana satu pihak penyedia dana dan satu pihak pengelola usaha.
D. Transaksi jual beli dengan sistem pembayaran di muka.
E. Transaksi jual beli dengan skema salam.
Jawaban: C

4. Salah satu manfaat dari sistem bagi hasil dalam bank syariah adalah...
A. Menghindarkan nasabah dari pajak.
B. Memastikan keuntungan tetap bagi nasabah.
C. Memberikan keuntungan lebih besar dari bunga bank.
D. Menghindari perbuatan riba.
E. Meningkatkan risiko investasi.
Jawaban: D

5. Bagaimana bank syariah menentukan keuntungan dalam sistem bagi hasil?
A. Menggunakan suku bunga tetap.
B. Menyepakati keuntungan dengan nasabah sebelum transaksi.
C. Menggunakan rumus yang rahasia.
D. Mengandalkan fluktuasi pasar saham.
E. Berdasarkan perhitungan bunga.
Jawaban: B

6. Apa yang dimaksud dengan "ijarah" dalam bank syariah?
A. Pemberian jaminan untuk pinjaman.
B. Transaksi jual beli dengan skema murabahah.
C. Transaksi sewa-menyewa dengan batas minimal saldo tabungan.
D. Perpindahan hak pakai suatu barang dan jasa dengan membayar sewa.
E. Transaksi jual beli dengan skema istishna'.
Jawaban: D

7. Manfaat dari menabung di bank syariah adalah...
A. Keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan bank konvensional.
B. Dana diinvestasikan secara global.
C. Tidak ada risiko investasi.
D. Kehilangan hak kepemilikan atas dana.
E. Mendapatkan keuntungan dari bunga bank.
Jawaban: A

8. Apa yang dimaksud dengan "hawalah" dalam bank syariah?
A. Penyediaan dana untuk investasi.
B. Serah terima tagihan utang kepada pihak ketiga.
C. Pembayaran sewa dalam transaksi jual beli.
D. Pemberian jaminan atas pinjaman.
E. Transfer dana antar negara.
Jawaban: B

9. Salah satu keuntungan dari bank syariah adalah...
A. Tidak ada persyaratan saldo minimal tabungan.
B. Pengelolaan dana tanpa melibatkan nasabah.
C. Investasi dalam bentuk bunga bank.
D. Penabung dianggap sebagai kreditur.
E. Terhindar dari perbuatan riba.
Jawaban: E

10. Apa yang menjadi dasar hukum operasional perbankan syariah di Indonesia?
A. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
B. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992.
C. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
D. Hukum Islam.
E. Keputusan Tim Perbankan MUI.
Jawaban: C

C. Koperasi Syariah

Soal 1:
Apa yang dimaksud dengan koperasi syariah?
A) Badan usaha berdasarkan Pancasila
B) Badan usaha dengan prinsip kekeluargaan
C) Badan usaha dengan prinsip berdasarkan Al-Qur'an dan hadis
D) Badan usaha berbasis teknologi
E) Badan usaha yang mengedepankan keuntungan semata

Jawaban: C

Soal 2:
Apa perbedaan antara koperasi syariah dengan BMT (Baitul Maal wa at-Tamwil)?
A) Koperasi syariah lebih fokus pada keuangan
B) BMT tidak berbasis pada prinsip syariah
C) BMT hanya memiliki satu lembaga sedangkan koperasi syariah memiliki dua lembaga
D) Koperasi syariah tidak melibatkan pengelolaan zakat
E) BMT tidak berfokus pada keuntungan

Jawaban: C

Soal 3:
Prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful) dalam koperasi syariah berdasarkan pada apa?
A) Pancasila dan UUD 1945
B) Al-Qur'an dan hadis
C) Kaidah halal haram
D) Peraturan Menteri KUKM
E) Prinsip gotong royong

Jawaban: B

Soal 4:
Apa yang dimaksud dengan simpanan pokok dalam koperasi syariah?
A) Setoran berkala anggota kepada koperasi
B) Setoran awal yang merupakan modal dengan jumlah yang sama dari setiap anggota
C) Simpanan yang diberikan atas dasar investasi
D) Dana segar dari pihak luar untuk pengembangan usaha
E) Simpanan yang dibayarkan saat anggota berakhir keanggotaannya

Jawaban: B

Soal 5:
Manfaat dari koperasi syariah yang dapat dirasakan oleh masyarakat adalah:
A) Meningkatkan kesejahteraan ekonomi hanya bagi anggota
B) Menghubungkan penyedia dana dengan pengguna dana
C) Menciptakan kompetisi dalam perekonomian nasional
D) Meningkatkan keuntungan semata
E) Memberikan jaminan dan rasa aman dalam transaksi ekonomi

Jawaban: E

Soal 6:
Apa yang menjadi perbedaan utama antara pinjaman lunak dan pinjaman konvensional dalam koperasi syariah?
A) Pinjaman lunak memiliki bunga, sedangkan pinjaman konvensional tidak
B) Pinjaman konvensional memiliki bagi hasil, sedangkan pinjaman lunak tidak
C) Pinjaman lunak tidak melibatkan anggota koperasi, sedangkan pinjaman konvensional melibatkan anggota
D) Pinjaman konvensional memiliki jaminan, sedangkan pinjaman lunak tidak
E) Pinjaman lunak melibatkan bank, sedangkan pinjaman konvensional melibatkan anggota

Jawaban: A

Soal 7:
Jenis usaha yang melibatkan pemindahan hak guna suatu barang dengan membayar uang sewa tanpa memindahkan hak milik atas barang tersebut disebut:
A) Jual-beli
B) Investasi
C) Sewa-menyewa (ijarah)
D) Pengalihan utang (hawalah)
E) Pelayanan jasa

Jawaban: C

Soal 8:
Apa yang menjadi fungsi dari koperasi syariah dalam pengalihan utang (hawalah)?
A) Mengambil alih tanggung jawab pembayaran hutang anggota kepada pihak lain
B) Memberikan jaminan kepada anggota yang memiliki utang
C) Memberikan bantuan keuangan kepada anggota yang membutuhkan
D) Menyediakan jasa penitipan barang anggota
E) Melakukan investasi atas aset anggota

Jawaban: A

Soal 9:
Pada jenis jual-beli yang dilakukan oleh tiga pihak dengan pembayaran tunai maupun diangsur, apa yang disebut dengan bai’ al-istishna’?
A) Penitipan barang
B) Pelayanan jasa
C) Penjualan tanpa untung
D) Penitipan dana
E) Jual-beli dengan pembayaran tunai

Jawaban: A

Soal 10:
Apa yang menjadi peran penting koperasi syariah dalam ekonomi umat Islam?
A) Membantu tumbuh dan berkembangnya usaha besar dalam masyarakat
B) Menghindari segala jenis usaha berbasis teknologi
C) Memperkuat kompetisi dalam ekonomi nasional
D) Menyediakan investasi untuk anggota
E) Mendorong dan mengembangkan potensi anggota serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.

Jawaban: E