Rangkuman BAB 5 Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika PPKn Kelas 10 SMA/SMA

Berikut rangkuman atau ringkasan BAB 5 Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika, mata pelajaran PPKn kelas X SMA/SMA

1. Pengertian Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika, artinya berbeda- beda tetapi tetap satu

Keberagaman harus membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki toleransi dan rasa saling menghargai untuk menjaga perbedaan tersebut.

2. Alat-Alat Pemersatu Bangsa
  • Dasar Negara Pancasila
  • Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
  • Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
  • Lambang Negara Burung Garuda
  • Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • Lagu-lagu perjuangan

3. Integrasi Nasional Bangsa Indonesia
Integrasi Nasional bangsa indonesia adalah hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

4. Syarat Integrasi
  • Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan antara satu dan lainnya.
  • Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
  • Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.

5. Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
  • Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
  • Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
  • Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
  • Penggunaan bahasa Indonesia.
  • Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
  • Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
  • Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
  • Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
  • Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.

6. Faktor Penghambat Integrasi Nasional
  • Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
  • Kurangnya toleransi antargolongan.
  • Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
  • Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.

7. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
  • Isu lingkungan hidup dan dampak pemanasan global
  • Ancaman kelaparan, wabah penyakit dan bencana alam yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan
  • Terorisme
  • Penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara lain
  • Masalah perbatasan antar negara

8. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

9. Pengertian Pertahanan Keamanan Negara
Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.

10. Pengertian Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan
  • Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis
  • Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
  • Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
  • Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

11. Ancaman dan Gangguan Pertahanan dan Keamanan Negara
a. Dari luar negeri:
  • Agresi
  • Pelanggaran wilayah oleh negara lain
  • Spionase (mata-mata)
  • Sabotase
  • Aksi teror dari jaringan internasional

b. Dari dalam negeri:
  • Pemberontakan bersenjata
  • Konflik horisontal
  • Aksi teror
  • Sabotase
  • Aksi kekerasan yang berbau SARA
  • Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
  • Pengrusakan lingkungan

12. Dasar Hukum Bela Negara
  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  • UU Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  • UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
  • Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  • Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 27 Ayat (3)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1

13. Bentuk Usaha Pembelaan Negara
  • Pendidikan Kewarganegaraan, pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi.
  • Pelatihan dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya.
  • Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia, setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
  • Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi, misalnya, sebagai atlet nasional, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri

Komentar