Rangkuman BAB 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah PPKn Kelas 10 SMA/SMA

Berikut rangkuman atau ringkasan BAB 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah, mata pelajaran PPKn kelas X SMA/SMA

1. Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah.

Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

2. Desentralisasi Dalam Fungsi Pemerintahan
  • Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat.
  • Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien.
  • Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif.
  • Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.

3. Kelebihan Desentralisasi
  • Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.
  • Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
  • Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
  • Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  • Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
  • Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
  • Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan, maka pada awalnya dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
  • Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
  • Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
  • Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.

4. Kelemahan Desentralisasi
  • Besarnya badan-badan struktural pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks yang berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
  • Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
  • Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
  • Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
  • Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.

5. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.

Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

7. Nilai Otonomi Daerah
  • Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
  • Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

8. Dimensi Otonomi Daerah
  • Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
  • Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
  • Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.

9. Prinsip Otonomi Daerah
  • Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah.
  • Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
  • Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

10. Prinsip Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  • Prinsip Kesatuan, otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
  • Prinsip Riil dan Tanggung Jawab, pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
  • Prinsip Penyebaran, memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.
  • Prinsip Keserasian, mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
  • Prinsip Pemberdayaan, meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

11. Fungsi Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
  • Fungsi Layanan (Servicing Function), dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.
  • Fungsi Pengaturan (Regulating Function), memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri.
  • Fungsi Pemberdayaan, pemerintah sebagai fasilitator dan motivator untuk memberdayaan masyarakat.

12. Fungsi Pengaturan Pemerintah
  • Menyediakan infrastruktur ekonomi
  • Menyediakan barang dan jasa kolektif
  • Menjembatani konflik dalam masyarakat
  • Menjaga kompetisi
  • Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
  • Menjaga stabilitas ekonomi

13. Kewenangan Pemerintah
  • Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
  • Dana perimbangan keuangan.
  • Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
  • Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
  • Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
  • Konservasi dan standarisasi nasional.

14. Tujuan Umum Otonomi Daerah Kepada Pemerintah Pusat
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Memperhatikan pemerataan dan keadilan.
  • Menciptakan demokratisasi.
  • Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
  • Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional.

15. Tujuan Khusus Kewenangan Kepada Pemerintah Pusat
  • Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
  • Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
  • Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
  • Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
  • Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
  • Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
  • peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

16. Ciri Wewenang Tugas Pembantuan
  • Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom.
  • Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
  • Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.

17. Urusan Kewenangan Pemerintah Daerah Untuk Kabupaten/Kota
  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  • Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  • Penanganan bidang kesehatan.
  • Penyelenggaraan pendidikan.
  • Penanggulangan masalah sosial.
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
  • Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
  • Pengendalian lingkungan hidup.
  • Pelayanan pertanahan.

18. Kegiatan-Kegiatan Pemerintah Daerah Dalam Menjalankan Otonomi Daerah
  • Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  • Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  • Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  • Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  • Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  • Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  • Melestarikan lingkungan hidup.
  • Mengelola administrasi kependudukan.
  • Melestarikan nilai sosial budaya.
  • Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

19. Indikator Pelaksanaan Kewenangan
  • Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
  • Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
  • Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

20. Hak Daerah Untuk Mendapatkan Sumber Keuangan
  • Kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan.
  • Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya.
  • Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber- sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.

21. Sumber Pendapatan Daerah
  • Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  • Dana Perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
  • Pendapatan daerah lain yang sah.

22. Faktor Pelimpahan Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
  • Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
  • Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.

Komentar