Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah dan Cara Kerjanya

Berikut adalah Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah dan Cara Kerjanya lengkap dengan penjelasannya yang dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas X SMA/SMK terbitan Kementerian Agama RI (Kemenag) tahun 2021 yang disusun oleh Ahmad Tauik dan Nurwastuti Setyowati.

Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama.

Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis.

Para ahli ushul fiqih tidak pernah menyepakati urutan kelima prinsip dasar tersebut. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa urutan al-kulliyatu al-khamsah adalah al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl (keturunan) dan al-mal (harta).

Urutan yang dikemukakan oleh Imam Ghazali inilah yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fiqih.

Menurut pendapat Jumhur ulama’ bahwa urutan al-kulliyatu al-khamsah adalah al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl (keturunan) dan al-mal (harta).

Cara kerja al-kulliyatu al-khamsah di atas yaitu masing-masing kelima prinsip dasar tersebut harus dipergunakan sesuai urutannya, seperti pada gambar berikut:


Artinya: Menjaga agama (al-din) harus lebih diutamakan daripada menjaga lainnya, menjaga jiwa (al-nafs) harus lebih diutamakan daripada akal (al-‘aql) dan keturunan (al-nasl), demikian seterusnya.

Komentar