Rangkuman BAB 1 Dharmaśastra Sebagai Sumber Hukum Hindu - Kelas 10 Kurikulum Merdeka

Dharmaśastra Sebagai Sumber Hukum Hindu adalah BAB I buku Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Kelas X SMA/SMK Kurikulum Merdeka.

Adapun materi BAB 1 Dharmaśastra Sebagai Sumber Hukum Hindu ini adalah:
  1. Dharmaśastra pada Catur Yuga
  2. Dharmaśastra Sebagai Sumber Hukum Hindu
  3. Sloka-Sloka Dharmaśastra Sebagai Sumber Hukum Hindu
  4. Nilai-Nilai Dharmaśastra di Setiap Yuga
  5. Menghubungkan Nilai-Nilai Ajaran Dharmaśastra dengan Kaliyuga

Setelah mempelajari BAB 1 ini, peserta didik diharapkan mampu mengaplikasikan dharmaśastra sebagai sumber hukum Hindu, serta memberikan ruang diskusi untuk menganalisis kepada peserta didik merdeka dalam belajar dan memiliki kebijaksanaan dalam hidup sehingga terbangun moderasi beragama.

Berikut adalah rangkuman BAB 1 Dharmaśastra Sebagai Sumber Hukum Hindu dalam buku Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum Merdeka:

Dharmaśastra adalah sastra yang menguraikan tentang hukum (dharma) dalam kehidupan manusia. Dharmaśastra sebagai sumber hukum Hindu memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya dan memberikan keadilan.

Secara umum hukum bertujuan untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Demikian juga hukum berfungsi untuk kretertiban masyarakat.

Zaman Krtayuga yang mengandung arti bahwa pada masa itu manusia hidup di dalam kesetiaan. Masa Krtayuga ditandai oleh corak kehidupan secara khusus, yaitu tapa (pengekangan diri, yoga, dan samadhi). Pada masa Krtayuga hukum yang berlaku adalah Dharmaśastra-nya Manu.

Nilai-nilai yang dapat kita terapkan saat ini untuk membentuk sikap mental yang positif melalui pengendalian diri yang ketat dan selalu setia terhadap ajaran dharma (nilai-nilai kebajikan).

Masa Tretayuga ditandai oleh corak kehidupan secara khusus, yaitu Jñana (ilmu pengetahuan) penjelasan Manawa Dharmaśastra. Persembahan jñana (pengetahuan) sebagai jalan persembahan dan bentuk penghormatan pada masa tersebut, karena orang-orang yang pandai, terpelajar akan diistimewakan dan sangat dihormati. Pada masa Tretayuga hukum yang berlaku adalah Dharmaśastra-nya Gautama.

Nilai-nilai kebajikan pada zaman Tretayuga yang dapat diterapkan dalam kehidupan saat ini adalah:
  • Tugas pokok pada masa Brahmacari adalah belajar. Belajar dalam berbagai hal yang didasari dengan ketulusan dalam segala hal. Contoh penerapannya: disiplin mengikuti arahan guru dan orang tua.
  • Aguron-guron merupakan suatu ajaran mengenai kualitas proses hubungan guru dan murid. Contoh penerapannya: sebagai siswa wajib menghormati, bakti, dan disiplin menajaga hubungan baik dengan guru. Guru yang dimaksud: guru rupaka (orang tua), guru pengajian (guru di sekolah), guru wisesa (pemerintah), dan guru swadyaya (Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa).

Masa Dwaparayuga ditandai oleh corak kehidupan secara khusus, yaitu yajña (kurban). Persembahan yajña (kurban) sebagai jalan persembahan dan bentuk penghormatan pada masa tersebut pelaksanaan ritual yang diutamakan. Pada masa Dwaparayuga hukum yang berlaku adalah Dharmaśastra-nya Sankha-likhita.

Nilai-nilai Dharmaśastra pada Dwaparayuga yang dapat diterapkan pada kehidupan ini adalah segala pengorbanan yang kita persembahkan (yajña), yang kita lakukan didasari dengan niat yang tulus dan ikhlas (lascarya) agar tercapai kehidupan yang harmoni dan sejahtera.

Masa Kaliyuga ditandai oleh corak kehidupan secara khusus, yaitu dana, misalnya harta benda material, organisasi, dan lain-lain. Persembahan harta benda atau melalui dana punia seseorang bisa mencapai pembebasan. sebagai jalan persembahan melalui dana yang disebut dengan danapunia dengan tulus mampu menghantarkan seseorang mencapai pembebasan. Pada Kaliyuga hukum yang berlaku adalah Dharmaśastra-nya Parasara.

Nilai-nilai Dharmaśastra pada Kaliyuga yang wajib untuk diaplikasikan dalam kehidupan ini adalah:
  • sedekah/berdanapunia. Berdanapunia melalui dewa yajña, pitra yajña, rsi yajña, manusa yajña, bhuta yanja (alam semesta);
  • berbagi kepada sesama yang membutuhkan sebagai implementasi dari manusa yajña; dan
  • berbagi untuk saling melayani sebagai wujud gotong-royong sehingga moderasi beragama tercapai.

Itulah rangkuman atau ringkasan materi BAB 1 Dharmaśastra Sebagai Sumber Hukum Hindu. Semoga bermanfaat.

Komentar