Pengertian Bank Syariah, Sejarah, Hikmah dan Manfaatnya

A. Pengertian Bank Syariah
Bank berasal dari bahasa Perancis dari kata bangue dan bahasa Italia dari kata banco yang artinya adalah peti, bangku atau lemari. Lemari atau peti merupakan simbol untuk menjelaskan fungsi dasar dari bank umum yaitu: (1) tempat yang aman untuk menitipkan uang (safe keeping function); (2) penyedia alat pembayaran untuk pembelian barang maupun jasa (transaction function).

Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 yang telah dirubah menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, disebutkan bahwa bank adalah lembaga atau badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, kredit dan atau bentuk-bentuk yang lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Rakyat Syariah.

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berbasis syariah Islam. Dalam skala yang luas, bank syariah merupakan lembaga keuangan yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan iklim investasi bagi masyarakat.

Bank syariah mendorong masyarakat untuk berinvestasi dengan memanfaatkan produk-produk yang dikeluarkan oleh mereka, di samping itu, bank syariah juga aktif dalam mengembangkan investasi di masyarakat.

B. Sejarah Bank Syariah
Bank syariah yang pertama kali didirikan di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Inisiatif pendirian bank syariah ini dimulai sejak tahun 1990 ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. MUI menyelenggarakan lokakarya tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 18-20 Agustus 1990.

Selanjutnya hasil lokakarya tersebut dibahas secara mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI pada tanggal 22-25 Agustus 1990 di Jakarta yang menghasilkan amanat untuk pembentukan kelompok kerja bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja yang kemudian disebut dengan Tim Perbankan MUI ini bertugas untuk melakukan komunikasi dan pendekatan kepada pihak-pihak yang terkait dengan proses pendirian Bank Islam tersebut.

Hasil dari kinerja Tim Perbankan MUI inilah yang kemudian melahirkan bank syariah yang pertama di Indonesia yaitu PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Nopember 1991 dan resmi beroperasi sejak tanggal 1 Mei 1992. Sejak saat itulah, kemudian dalam kurun waktu dua dekade pertumbuhan dan capaian dalam sistem keuangan syariah terjadi dengan begitu pesat. Baik dari aspek institusional, infrastruktur, perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa perbankan syariah.

C. Hikmah dan Manfaat Bank Syariah
Banyak hikmah dan manfaat dari bank syariah bagi ekonomi umat terutama umat Islam. Adapun hikmah dan manfaat dari bank syariah diantaranya:

1. Terhindar dari perbuatan riba
Seorang muslim jika bertransaksi di bank syariah akan terhindar dari riba, karena bagaimana pun hukum riba adalah haram, sehingga dengan bertransaksi di bank syariah, akan terhindar dari perbuatan yang haram.

2. Transaksi keuangan yang dilakukan berdasarkan pada syariat Islam
Nasabah yang melakukan transaksi keuangan di bank syariah, juga turut andil dan berperan dalam menjalankan syariat Islam dalam bidang keuangan. Sehingga diharapkan hal ini akan mendatangkan pahala bagi orang yang melakukannya.

3. Keuntungan diperhitungkan berdasarkan bagi hasil
Tidak seperti halnya pada bank konvensional yang menerapkan bunga pada pinjaman dan memberikan bunga pada giro dan tabungan para nasabahnya, bank syariah menetapkan keuntungan dengan sistem bagi hasil.

4. Sistem bagi hasil lebih rendah dan transparan
Keuntungan dari sistem bagi hasil adalah menghindarkan diri dari bunga bank yang menjadi riba, dan akan mendatangkan keuntungan bagi nasabah yang menyimpan atau menabung uangnya di bank syariah tersebut.

5. Memberikan saldo tabungan yang rendah
Bank syariah memberikan batas minimal saldo tabungan yang rendah sehingga memungkinkan bagi nasabah yang ingin memiliki tabungan, meskipun kemampuan simpanannya kecil.

6. Dana nasabah dipergunakan sesuai syariah
Salah satu manfaat dari menabung di bank syariah adalah, dana tabungan tersebut dimanfaatkan oleh bank untuk pembiayaan-pembiayaan sesuai syariah Islam. Sedangkan pada bank konvensional nasabah tidak tahu, dana tabungannya diinvestasikan untuk apa, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa keuntungan yang diperolehnya berasal dari sumber yang mengandung unsur riba.

7. Penabung adalah mitra bank syariah
Dalam relasi antara bank dengan nasabah, bank syariah akan menganggap penabung sebagai mitra, sehingga berhak menerima hasil dari investasi yang ditanamkan di bank melalui tabungannya tersebut. Berbeda halnya dengan bank konvensional di mana relasi antara bank dan nasabah adalah lebih cenderung sebagai relasi antara kreditur dan debitur.

8. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Dana yang disimpan oleh nasabah melalui bank syariah, dijamin oleh LPS, yang menanggung risiko kehilangan (apabila terjadi hal-hal yang buruk pada bank syariah seperti likuidasi, kolaps atau semacamnya) sampai 2 Milyar

9. Dana ditujukan untuk kemaslahatan umat
Manfaat lain yang diperoleh oleh kaum muslim apabila melakukan transaksi keuangan melalui bank syariah adalah dana yang disimpan akan dipergunakan untuk kemaslahatan umat, sehingga dari umat dana dihimpun, dan kepada umat pula dana tersebut akan dimanfaatkan.

Komentar