Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah Lengkap Dengan Contohnya
Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas X SMA/SMK yang diterbitkan Kementerian Agama RI (Kemenag) tahun 2021, ada 2 cara menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah atau lima prinsip dasar hukum Islam, yakni:
1. min nahiyati al-wujud, yaitu dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya, contohnya:
- Menjaga agama = salat dan zakat
- Menjaga jiwa = minum dan makan
- Menjaga akal = mencari ilmu, belajar
- Menjaga keturunan = nikah
- Menjaga harta = jual beli, mencari rejeki
2. min nahiyati al-‘adam, yaitu dengan cara mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya. Contohnya:
- Menjaga agama = hukuman bagi orang murtad
- Menjaga jiwa = hukuman qisas dan diyat
- Menjaga akal = hukuman bagi peminum khamr
- Menjaga keturunan = hukuman bagi pelaku zina
- Menjaga harta = riba, hukuman bagi pencuri