Soal dan Jawaban materi Meraih Berkah dengan Mawaris - PAI & Budi Pekerti Kelas 12 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XII SMA/SMK materi Meraih Berkah dengan Mawaris lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Apa yang dimaksud dengan Mawaris
  2. Tuliskan pengertian warisan secara bahasa dan istilah
  3. Sebutkan dan jelaskan dasar-dasar hukum waris
  4. Tuliskan ayat al-Quran tentang ketentuan pembagian harta warisan
  5. Tuliskan hadis tentang pembagian harta warisan
  6. Buatlah tabel hukum waris Islam menurut kompilasi hukum islam
  7. Jelaskan ketentuan ahli waris dalam islam
  8. Buatlah bagan ahli waris dalam islam
  9. Tuliskan syarat-syarat mendapatkan warisan
  10. Sebutkan dan jelaskan sebab-sebab menerima harta warisan
  11. Sebutkan dan jelaskan sebab-sebab tidak mendapatkan harta warisan
  12. Sebutkan dan jelaskan 2 macam ahli waris dalam pembagian harta warisan
  13. Sebutkan 3 jenis Asabah binnasab
  14. Sebutkan ahli waris Asabah bi an-nafsi
  15. Derajat kekuatan hak waris Asabah bi an-nafsi dapat dikelompokkan menjadi empat arah. Sebutkan dan jelaskan
  16. Sebutkan ahli waris asabah bil ghair
  17. Berikan 3 contoh-contoh kasus (masalah) dan pembagian warisan berdasarkan syariat Islam
  18. Sebutkan manfaat hukum waris islam
  19. Tuliskan contoh sikap dan perilaku mulia dari penerapan hukum mawaris

Kunci Jawaban:

1. Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup.

2. Dalam bahasa Arab Warisan disebut al-miras merupakan bentuk masdar (infinitif ) dari kata warisa-yarisu-irsan- mirasan yang artinya berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

Menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.

Jadi, warisan adalah perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang beserta akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan.

3. Dasar-dasar hukum waris, yakni:
  • a. Al-Quran. Dalam Islam saling mewarisi di antara kaum muslimin hukumnya adalah wajib berdasarkan al-Quran dan Hadis Rasulullah saw. diantaranya Q.S. an-Nisa’/4: ayat 7 sampai dengan 12 dan ayat 176, Q.S an-Nahl/16:75 dan Q.S al- Ahzab/33: ayat 4.
  • As-Sunnah, diantaranya Hadis dari Ibnu Mas’ud dan Hadis dari Abdullah bin ‘Amr
  • Posisi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, yaitu hukum kewarisan Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris.
4. Ayat al-Quran tentang ketentuan pembagian harta warisan, yaitu:
Q.S. an-Nisa’/4:7:
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu- bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”

5. Hadis tentang pembagian harta warisan, yaitu:
Dari Ibnu Mas’ud, katanya: Bersabda Rasulullah saw..: “Pelajarilah al-Quran dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka”. (H.R. Ahmad).

6. Tabel hukum waris Islam menurut kompilasi hukum islam:


7. Ketentuan ahli waris dalam islam, yaitu:
Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh zawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris zawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).

8. Bagan ahli waris dalam islam:


9. Syarat-syarat mendapatkan warisan, yaitu:
  • Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
  • Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia.
  • Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.
10. Sebab-sebab menerima harta warisan, antara lain:
  • Nasab (keturunan), yakni kerabat yaitu ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingnya saudara-saudara beserta anak-anak mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak mereka.
  • Pernikahan, yaitu akad yang sah untuk menghalalkan berhubungan suami isteri, walaupun suaminya belum menggaulinya serta belum berduaan dengannya
  • Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak wanita. Jika budak yang dimerdekakan meninggal dunia sedang ia tidak meninggalkan ahli waris, maka hartanya diwarisi oleh yang memerdekakannya itu.
11. Penyebab seseorang ahli waris tidak dapat menerima bagian warisan, yaitu: 
  • Kekafiran. Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir, dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim.
  • Pembunuhan. Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak bisa mewarisi yang dibunuhnya.
  • Perbudakan. Seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara utuh ataupun sebagiannya, misalnya jika seorang majikan menggauli budaknya hingga melahirkan anak, maka ibu dari anak majikan tersebut tidak dapat diwarisi ataupun mewarisi.
  • Perzinaan. Seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat diwarisi dan mewarisi bapaknya. Ia hanya dapat mewarisi dan diwarisi ibunya.
  • Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an tidak dapat mewarisi dan diwarisi bapak yang tidak mengakuinya sebagai anaknya. Hal ini diqiyaskan dengan anak dari hasil perzinaan.
12. 2 macam ahli waris dalam pembagian harta warisan, yakni:
a. Ahli waris Zawil Furud, yaitu ahli waris yang memperoleh kadar pembagian harta warisan telah diatur oleh Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisa’/4 dengan pembagian terdiri dari enam kelompok, yaitu:

1. Mendapat ½
  • Suami, jika istri yang meninggal tidak ada anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki.
  • Anak perempuan, jika tidak ada saudara laki-laki atau saudara perempuan.
  • Cucu perempuan, jika sendirian; tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
  • Saudara perempuan sekandung jika sendirian; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada bapak, tidak ada anak atau tidak ada cucu dari anak laki-laki.
  • Saudara perempuan sebapak sendirian; tidak ada saudara laki- laki, tidak ada bapak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2. Mendapat ¼
  • Suami, jika istri yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
  • Istri, jika suami yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
3. Mendapat 1/8
Yang berhak mendapatkan bagian 1/8 adalah istri, jika suami memiliki anak atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki- laki. Jika suami memiliki istri lebih dari satu, maka 1/8 itu dibagi rata di antara semua istri.

4. Mendapat 2/3
  • Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
  • Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung.
  • Dua saudara perempuan sekandung atau lebih, jika tidak ada saudara perempuan sebapak atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.
  • Dua saudara perempuan sebapak atau lebih, jika tidak ada saudara perempuan sekandung, atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.
5. Mendapat 1/3
  • Ibu, jika yang meninggal dunia tidak memiliki anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki, tidak memiliki dua saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan.
  • Dua saudara seibu atau lebih, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
  • Kakek, jika bersama dua orang saudara kandung laki-laki, atau empat saudara kandung perempuan, atau seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan.
6. Mendapat 1/6
  • Ibu, jika yang meninggal dunia memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki, saudara laki-laki atau perempuan lebih dari dua yang sekandung atau sebapak atau seibu.
  • Nenek, jika yang meninggal tidak memiliki ibu dan hanya ia yang mewarisinya. Jika neneknya lebih dari satu, maka bagiannya dibagi rata.
  • Bapak secara mutlak mendapat 1/6, baik orang yang meninggal memiliki anak atau tidak.
  • Kakek, jika tidak ada bapak.
  • Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal dunia tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki.
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama dengan anak perempuan tunggal; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada anak laki-laki paman dari bapak.
  • Saudara perempuan sebapak, jika ada satu saudara perempuan sekandung, tidak memiliki saudara laki-laki sebapak, tidak ada ibu, tidak ada kakek, tidak ada anak laki-laki.
b. Ahli Waris Asabah, yaitu perolehan bagian dari harta warisan yang tidak ditetapkan bagiannya dalam furud yang enam (1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, 1/8), tetapi mengambil sisa warisan setelah ashabul furud mengambil bagiannya. Ahli waris ashabah bisa mendapatkan seluruh harta warisan jika ia sendirian, atau mendapatkan sisa warisan jika ada ahli waris lainnya, atau tidak mendapatkan apa-apa jika harta warisan tidak tersisa.

13. 3 jenis Asabah binnasab, yaitu:
  • Asabah bi an-nafsi
  • Asabah bil ghair
  • Asabah ma’al gair
14. Ahli waris Asabah bi an-nafsi, yaitu:
  • Anak laki-laki
  • Putra dari anak laki-laki seterusnya ke bawah
  • Ayah
  • Kakek ke atas
  • Saudara laki-laki sekandung
  • Saudara laki-laki seayah
  • Anak saudara laki-laki sekandung dan seterusnya ke bawah
  • Anak saudara laki-laki seayah
  • Paman sekandung
  • Paman seayah
  • Anak laki-laki paman sekandung dan seterusnya ke bawah
  • Anak laki-laki paman seayah dan seterusnya ke bawah
15. Derajat kekuatan hak waris Asabah bi an-nafsi dapat dikelompokkan menjadi empat arah, yaitu:
  • Arah anak, mencakup seluruh anak laki-laki keturunan anak laki- laki, mulai cucu, cicit dan seterusnya.
  • Arah bapak, mencakup ayah, kakek dan seterusnya dari pihak laki-laki, misalnya ayah dari bapak, ayah dari kakek, dan seterusnya.
  • Arah saudara laki-laki, mencakup saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, termasuk keturunan mereka, namun hanya yang laki-laki. Adapun saudara laki-laki seibu tidak termasuk, karena termasuk ashabul furud.
  • Arah paman, mencakup paman kandung dan paman seayah, termasuk keturunan mereka dan seterusnya.
16. Ahli waris asabah bil ghair, yaitu:
  • Anak perempuan bisa menjadi ‘asabah bila bersama dengan saudara laki-lakinya.
  • Cucu perempuan keturunan anak laki-laki bisa menjadi ‘asabah bila bersama dengan saudara laki-lakinya atau anak laki-laki pamannya (cucu laki-laki dari anak laki-laki), baik yang sederajat dengannya atau bahkan lebih di bawahnya.
  • Saudara kandung perempuan akan menjadi ‘asabah bila bersama dengan saudara kandung laki-laki.
  • Saudara perempuan seayah akan menjadi ‘asabah bila bersama dengan saudara laki-laki.
17. Contoh kasus (masalah) dan pembagian warisan berdasarkan syariat Islam:

a. Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp.180.000.000,00. Ahli warisnya terdiri atas istri, ibu dan 2 anak laki-laki.

Hasilnya adalah:
Pembagian bagian Isteri 1/8, Ibu 1/6 dan 2 anak laki-laki ‘asabah. Asal masalahnya dari 1/8 dan 1/6 (KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 8 dan 6) adalah 24.

Maka pembagiannya adalah:
  • Istri: 1/8 x 24 x Rp. 180.000.000,00 = Rp. 22.500.000,00
  • Ibu: 1/6 x 24 x Rp. 180.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
  • Dua anak laki-laki : 24 – (3+4 ) x Rp. 180.000.000,00 = Rp.127.500.000,00
  • Masing-masing anak laki-laki memperoleh mawaris sebesar = Rp. 127.500.000,00 : 2 = Rp.63.750.000,00
b. Penghitungan dengan menggunakan ‘aul. Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp. 42.000.000. Ahli warisnya terdiri atas suami dan 2 saudara perempuan sekandung.

Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut:
Bagian suami 1/2 dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/3. Asal masalahnya dari 1/2 dan 2/3 (KPK= Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3) adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7, maka terjadi 7/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan ‘aul, yaitu dengan menyamakan penyebut dengan pembilangnya. (aulnya:1), sehingga masing-masing bagian menjadi:
  • Suami mendapatkan: 3/7 × Rp.42.000.000 = Rp.18.000.000,00
  • Dua saudara perempuan sekandung: 4/7 × Rp.42.000.000 = Rp.24.000.000,00
c. Penghitungan dengan menggunakan rad. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar 120.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan.

Pembagian hasilnya adalah sebagai berikut:
Bagian ibu 1/6 dan bagian satu anak perempuan adalah 1/2. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/2 (KPK dari bilangan penyebut 6 dan 2) adalah 6. Maka bagian masing-masing adalah 1/6 dan 3/6. Dalam hal ini masih tersisa harta waris sebanyak 2/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan rad, yaitu membagikan kembali harta waris yang tersisa kepada ahli warisnya. Jika dilihat bagian ibu 1/6 dan satu anak perempuan 3/6, maka perbandingannya adalah 1:3, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 1:3, maka hasilnya adalah.
  • Ibu mendapatkan: 1/4 × Rp.120.000.000,00 = Rp.30.000.000,00
  • Satu anak perempuan mendapatkan: 3/4 × Rp.120.000.000,00 = Rp.90.000.000,00
18. Manfaat hukum waris islam, adalah:
  • Terciptanya ketenteraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
  • Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian
  • Peduli kepada orang lain sebagai cerminan pelaksanaan ketentuan waris dalam islam.
19. Contoh sikap dan perilaku mulia dari penerapan hukum mawaris, antara lain:
  • Meyakini bahwa hukum waris merupakan ketetapan Allah Swt. yang paling lengkap dijelaskan oleh al-Quran dan hadis Nabi.
  • Mempelajari ilmu waris adalah fardzu kifayah serta menerapkannya
  • Memberikan wasiat atau pesan ketika masih hidup agar hartanya disampaikan kepada orang tertentu atau tujuan lain, yang harus dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal
  • Berhukum dengan hukum waris Islam
  • Memberikan harta warisan kepada orang yang memiliki hak

Komentar