Soal dan Jawaban materi Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina - PAI & Budi Pekerti Kelas 10 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X SMA/SMK materi Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Tuliskan pengertian Zina
  2. Apa hukum Zina
  3. Tuliskan kategori Zina dan hukumnya
  4. Sebutkan jenis hukuman pelaku zina sesuai dengan syari’at Islam
  5. Tuliskan syarat-syarat hukuman bagi pelaku zina menurut hukum islam
  6. Tuliskan dampak negatif melakukan zina
  7. Tuliskan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang larangan mendekati Zina
  8. Tuliskan enam dampak negatif bagi pelaku Zina menurut Imam Sayuti
  9. Tuliskan contoh perilaku menghindari perbuatan Zina

Kunci Jawaban:

1. Zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.

2. Hukum Zina, yaitu haram. Bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isra/17:32. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

3. Kategori Zina dan hukumnya, yakni:
  • Zina Muhsan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
  • Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
4. Jenis hukuman pelaku zina sesuai dengan syari’at Islam, yaitu:
  • Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu mufiÈ™an dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka.
  • Dirajam sampai mati bagi pezina Muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian.
5. Syarat-syarat hukuman bagi pelaku zina menurut hukum islam, yaitu:
  • Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan zina tersebut.
  • Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, syaratnya harus ada empat orang saksi laki-laki yang adil.
  • Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, syaratnya yaitu setiap laki-laki tersebut harus melihat persis kejadiannya.
  • Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina.
6. Dampak negatif melakukan zina, yaitu:
  • Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
  • Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
  • Nasab menjadi tidak jelas.
  • Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
  • Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
7. Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang larangan mendekati Zina:
a. Q.S. al-Isra’/17:32


Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

b. Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim


Artinya: “Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)

8. Enam dampak negatif bagi pelaku Zina menurut Imam Sayuti, yaitu:
  • Menghilangkan wibawa
  • Mengakibatkan kefakiran
  • Mengurangi umur
  • Mendapat murka dari Allah Swt.
  • Hisab yang jelek (banyak dosa)
  • Siksaan di neraka
9. Contoh perilaku untuk menghindari perbuatan Zina, diantaranya:
  • Selalu bergaul dengan lingkungan yang sehat
  • Menjaga aurat
  • Berpakaian dan berpenampilan rapi dan sopan di khalayak umum
  • Menghindari tontonan pornografi
  • Menjaga kehormatan
  • Memperbanyak aktivitas atau kegiatan yang positif, misalnya kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, dan lain-lain

Komentar